Ilustrasi pembayaran pajak (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Pajak motor 5 tahunan banyak ditempuh oleh sejumlah kalangan masyarakat umum.
Sebelum itu, memang ada dua jenis perpanjangan STNK, yaitu perpanjangan STNK tahunan dan STNK lima tahunan.
Perpanjangan STNK tahunan hanya memerlukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Mengapa Kita Harus Mengutamakan Kepentingan Umum Diatas Kepentingan Pribadi?
Sedangkan untuk perpanjangan STNK lima tahunan, dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan dan dikenai biaya tambahan untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).
Besaran pajak motor yang dipungut untuk perpanjangan STNK tahunan berbeda-beda di setiap daerah.
Baca Juga:
Plat KB Daerah Mana? Ini Penjelasan Lengkapnya
Misalnya, di DKI Jakarta PKB dikenakan sebesar 2 persen dan bersifat progresif. Hal ini artinya, pemilik kendaraan akan dikenakan pajak yang lebih besar jika memiliki lebih dari satu kendaraan.
Pajak PKB sebesar 2,5 persen untuk kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, dan 4 persen untuk kendaraan keempat dan seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen.
Baca Juga:
Panduan Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang Online
Ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) senilai Rp 35.000. Besaran biaya pajak STNK tahunan telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 pada tanggal 26 Februari 2008.
SWDKLLJ hanya dikenakan bagi kendaraan roda dua berkapasitas mesin 155 cc dan termasuk ke dalam golongan C1, seperti sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter dengan mesin di atas 50 cc sampai dengan 250 cc serta kendaraan bermotor roda tiga.
Baca Juga:
Cara Urus BPKB Hilang, Ternyata Begini Panduan Prosedurnya!
Berikut ini sejumlah syarat yang wajib dipenuhi jika ingin mengajukan pajak motor 5 tahunan:
Nah itulah prosedur mengenai pajak motor 5 tahunan yang bisa ditempuh oleh sejumlah masyarakat.
Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia! Pemerintah telah mengumumkan…
Nasib tenaga honorer kategori R4 kembali menjadi sorotan. Banyak di antara mereka yang meraih nilai…
Pemerintah berencana membuka jalur khusus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga non-ASN…
Tenaga honorer yang gagal dalam Seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 masih memiliki secercah harapan.…
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan momen penting bagi siswa baru. MPLS 2025 menghadirkan teka-teki…
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan momen penting bagi siswa baru. MPLS menandai awal perjalanan…