Ilustrasi pembayaran pajak (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Pajak motor 5 tahunan banyak ditempuh oleh sejumlah kalangan masyarakat umum.
Sebelum itu, memang ada dua jenis perpanjangan STNK, yaitu perpanjangan STNK tahunan dan STNK lima tahunan.
Perpanjangan STNK tahunan hanya memerlukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Mengapa Kita Harus Mengutamakan Kepentingan Umum Diatas Kepentingan Pribadi?
Sedangkan untuk perpanjangan STNK lima tahunan, dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan dan dikenai biaya tambahan untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).
Besaran pajak motor yang dipungut untuk perpanjangan STNK tahunan berbeda-beda di setiap daerah.
Baca Juga:
Plat KB Daerah Mana? Ini Penjelasan Lengkapnya
Misalnya, di DKI Jakarta PKB dikenakan sebesar 2 persen dan bersifat progresif. Hal ini artinya, pemilik kendaraan akan dikenakan pajak yang lebih besar jika memiliki lebih dari satu kendaraan.
Pajak PKB sebesar 2,5 persen untuk kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, dan 4 persen untuk kendaraan keempat dan seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen.
Baca Juga:
Panduan Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang Online
Ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) senilai Rp 35.000. Besaran biaya pajak STNK tahunan telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 pada tanggal 26 Februari 2008.
SWDKLLJ hanya dikenakan bagi kendaraan roda dua berkapasitas mesin 155 cc dan termasuk ke dalam golongan C1, seperti sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter dengan mesin di atas 50 cc sampai dengan 250 cc serta kendaraan bermotor roda tiga.
Baca Juga:
Cara Urus BPKB Hilang, Ternyata Begini Panduan Prosedurnya!
Berikut ini sejumlah syarat yang wajib dipenuhi jika ingin mengajukan pajak motor 5 tahunan:
Nah itulah prosedur mengenai pajak motor 5 tahunan yang bisa ditempuh oleh sejumlah masyarakat.
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek BSU Kemnaker 2025? Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali hadir sebagai…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana akuntansi manajemen dapat membantu perusahaan dalam mencapai keunggulan kompetitif? Di tengah persaingan…
SwaraWarta.co.id – Apa itu paradoksal? Pernahkah Anda mendengar tentang sebuah pernyataan yang terdengar mustahil, tetapi…
SwaraWarta.co.id - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia setelah…
SwaraWarta.co.id - Impian Timnas Indonesia untuk tampil di Piala Dunia 2026 resmi sirna setelah dikalahkan…
SwaraWarta.co.id - Kali ini kita akan membahas jelaskan strategi pertumbuhan pasar PT Nestle Indonesia berdasarkan…