Categories: Otomotif

Syarat Pajak Motor 5 Tahunan yang Wajib dipenuhi

Ilustrasi pembayaran pajak
(Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Pajak motor 5 tahunan banyak ditempuh oleh sejumlah kalangan masyarakat umum.

Sebelum itu, memang ada dua jenis perpanjangan STNK, yaitu perpanjangan STNK tahunan dan STNK lima tahunan. 

Perpanjangan STNK tahunan hanya memerlukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

ADVERTISEMENT

adsads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Mengapa Kita Harus Mengutamakan Kepentingan Umum Diatas Kepentingan Pribadi?

Sedangkan untuk perpanjangan STNK lima tahunan, dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan dan dikenai biaya tambahan untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB). 

Besaran pajak motor yang dipungut untuk perpanjangan STNK tahunan berbeda-beda di setiap daerah. 

Baca Juga:

Plat KB Daerah Mana? Ini Penjelasan Lengkapnya

Misalnya, di DKI Jakarta PKB dikenakan sebesar 2 persen dan bersifat progresif. Hal ini artinya, pemilik kendaraan akan dikenakan pajak yang lebih besar jika memiliki lebih dari satu kendaraan. 

Pajak PKB sebesar 2,5 persen untuk kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, dan 4 persen untuk kendaraan keempat dan seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen. 

Baca Juga:

Panduan Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang Online

Ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) senilai Rp 35.000. Besaran biaya pajak STNK tahunan telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 pada tanggal 26 Februari 2008. 

SWDKLLJ hanya dikenakan bagi kendaraan roda dua berkapasitas mesin 155 cc dan termasuk ke dalam golongan C1, seperti sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter dengan mesin di atas 50 cc sampai dengan 250 cc serta kendaraan bermotor roda tiga.

Baca Juga:

Cara Urus BPKB Hilang, Ternyata Begini Panduan Prosedurnya!

Syarat Pajak Motor 5 Tahunan

Berikut ini sejumlah syarat yang wajib dipenuhi jika ingin mengajukan pajak motor 5 tahunan:

  • STNK asli BPKB asli
  • Fotokopi KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK dan BPKB Kendaraan yang akan diganti platnya (harus dicek nomor rangka dan mesin)
  • Uang untuk membayar pajak kendaraan

Nah itulah prosedur mengenai pajak motor 5 tahunan yang bisa ditempuh oleh sejumlah masyarakat.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Ratusan Sopir Truk Geruduk Gedung DPRD Ponorogo

swarawarta.co.id - Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Gabungan Komunitas Sopir Bersatu Kabupaten Ponorogo melakukan…

36 minutes ago

Pemerintah Kota Jayapura Berikan Bantuan Pangan untuk 1.000 Keluarga

swarawarta.co.id - Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian setempat memberikan bantuan Cadangan…

40 minutes ago

KPK Memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia

swarawarta.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filiniangsih Hendarta,…

45 minutes ago

Kisah Menegangkan Jemaah Haji saat Pesawat Mendarat Darurat di Medan

swarawarta.co.id - Perjalanan pulang jemaah haji ke Tanah Air diwarnai dengan kejadian menegangkan ketika pesawat…

47 minutes ago

Sopir Truk di Jawa Timur Gelar Aksi Protes atas Isu ODOL

swarawarta.co.id - Sopir truk di Jawa Timur menggelar aksi protes atas isu Over Dimension Over…

51 minutes ago

Apa Itu yang Dimaksud dengan Meningkatkan Kemampuan Secara Kritis? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa itu yang dimaksud dengan meningkatkan kemampuan secara kritis? Istilah…

16 hours ago