Categories: Otomotif

Syarat Pajak Motor 5 Tahunan yang Wajib dipenuhi

Ilustrasi pembayaran pajak
(Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Pajak motor 5 tahunan banyak ditempuh oleh sejumlah kalangan masyarakat umum.

Sebelum itu, memang ada dua jenis perpanjangan STNK, yaitu perpanjangan STNK tahunan dan STNK lima tahunan. 

Perpanjangan STNK tahunan hanya memerlukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Mengapa Kita Harus Mengutamakan Kepentingan Umum Diatas Kepentingan Pribadi?

Sedangkan untuk perpanjangan STNK lima tahunan, dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan dan dikenai biaya tambahan untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB). 

Besaran pajak motor yang dipungut untuk perpanjangan STNK tahunan berbeda-beda di setiap daerah. 

Baca Juga:

Plat KB Daerah Mana? Ini Penjelasan Lengkapnya

Misalnya, di DKI Jakarta PKB dikenakan sebesar 2 persen dan bersifat progresif. Hal ini artinya, pemilik kendaraan akan dikenakan pajak yang lebih besar jika memiliki lebih dari satu kendaraan. 

Pajak PKB sebesar 2,5 persen untuk kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, dan 4 persen untuk kendaraan keempat dan seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen. 

Baca Juga:

Panduan Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang Online

Ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) senilai Rp 35.000. Besaran biaya pajak STNK tahunan telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 pada tanggal 26 Februari 2008. 

SWDKLLJ hanya dikenakan bagi kendaraan roda dua berkapasitas mesin 155 cc dan termasuk ke dalam golongan C1, seperti sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter dengan mesin di atas 50 cc sampai dengan 250 cc serta kendaraan bermotor roda tiga.

Baca Juga:

Cara Urus BPKB Hilang, Ternyata Begini Panduan Prosedurnya!

Syarat Pajak Motor 5 Tahunan

Berikut ini sejumlah syarat yang wajib dipenuhi jika ingin mengajukan pajak motor 5 tahunan:

  • STNK asli BPKB asli
  • Fotokopi KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK dan BPKB Kendaraan yang akan diganti platnya (harus dicek nomor rangka dan mesin)
  • Uang untuk membayar pajak kendaraan

Nah itulah prosedur mengenai pajak motor 5 tahunan yang bisa ditempuh oleh sejumlah masyarakat.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Industri otomotif Indonesia semakin berkembang dengan hadirnya Polytron G3 dan G3+, mobil listrik pertama dari…

10 hours ago

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Kabar kebangkitan Isuzu Panther Reborn 2026 menjadi salah satu berita paling menarik di dunia otomotif…

10 hours ago

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Toyota kembali menghadirkan kejutan di pasar otomotif Indonesia dengan meluncurkan Toyota Kijang Super 2026, sebuah…

10 hours ago

Link Nonton Aku Hukum Selingkuhan Putriku Drama China Full Episode Sub Indo Gratis, Sinopsis Lengkap dan Cara Menonton

Drama China terus menghadirkan berbagai cerita menarik yang mampu menyita perhatian penonton di seluruh dunia.…

10 hours ago

APA DUKUNGAN YANG ANDA BUTUHKAN UNTUK MELAKUKAN UPAYA TINDAK LANJUT? SIMAK PEMBAHASANNYA DISINI!

SwaraWarta.co.id - Apa dukungan yang anda butuhkan untuk melakukan upaya tindak lanjut? Pernahkah Anda merasa…

17 hours ago

Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!

SwaraWarta.co.id – Apa yang menyebabkan TPG guru madrasah PPG 2025 belum cair? Bagi para guru…

18 hours ago