Categories: Otomotif

Syarat Pajak Motor 5 Tahunan yang Wajib dipenuhi

Ilustrasi pembayaran pajak
(Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Pajak motor 5 tahunan banyak ditempuh oleh sejumlah kalangan masyarakat umum.

Sebelum itu, memang ada dua jenis perpanjangan STNK, yaitu perpanjangan STNK tahunan dan STNK lima tahunan. 

Perpanjangan STNK tahunan hanya memerlukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Mengapa Kita Harus Mengutamakan Kepentingan Umum Diatas Kepentingan Pribadi?

Sedangkan untuk perpanjangan STNK lima tahunan, dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan dan dikenai biaya tambahan untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB). 

Besaran pajak motor yang dipungut untuk perpanjangan STNK tahunan berbeda-beda di setiap daerah. 

Baca Juga:

Plat KB Daerah Mana? Ini Penjelasan Lengkapnya

Misalnya, di DKI Jakarta PKB dikenakan sebesar 2 persen dan bersifat progresif. Hal ini artinya, pemilik kendaraan akan dikenakan pajak yang lebih besar jika memiliki lebih dari satu kendaraan. 

Pajak PKB sebesar 2,5 persen untuk kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, dan 4 persen untuk kendaraan keempat dan seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen. 

Baca Juga:

Panduan Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang Online

Ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) senilai Rp 35.000. Besaran biaya pajak STNK tahunan telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 pada tanggal 26 Februari 2008. 

SWDKLLJ hanya dikenakan bagi kendaraan roda dua berkapasitas mesin 155 cc dan termasuk ke dalam golongan C1, seperti sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter dengan mesin di atas 50 cc sampai dengan 250 cc serta kendaraan bermotor roda tiga.

Baca Juga:

Cara Urus BPKB Hilang, Ternyata Begini Panduan Prosedurnya!

Syarat Pajak Motor 5 Tahunan

Berikut ini sejumlah syarat yang wajib dipenuhi jika ingin mengajukan pajak motor 5 tahunan:

  • STNK asli BPKB asli
  • Fotokopi KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK dan BPKB Kendaraan yang akan diganti platnya (harus dicek nomor rangka dan mesin)
  • Uang untuk membayar pajak kendaraan

Nah itulah prosedur mengenai pajak motor 5 tahunan yang bisa ditempuh oleh sejumlah masyarakat.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bagaimana Sikap Kalian dalam Menghadapi Perbedaan Budaya dan Agama yang Ada di Lingkungan Kalian?

SwaraWarta.co.id - Indonesia adalah potret nyata dari keberagaman. Tinggal di tengah masyarakat yang majemuk seringkali…

1 minute ago

Cara Melihat Spek Laptop dengan Mudah, Lengkap untuk Pemula!

SwaraWarta.co.id - Mengetahui spesifikasi laptop yang Anda miliki adalah hal penting. Baik untuk menginstal software…

37 minutes ago

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?

SwaraWarta.co.id - Kepulauan terbesar di dunia, Greenland, kembali menjadi berita utama. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump,…

5 hours ago

Tips Cara Registrasi Akun SNPMB Siswa untuk Persiapan Masuk PTN

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa langka cara registrasi akun SNPMB siswa. Memasuki perguruan tinggi negeri (PTN)…

5 hours ago

5 Cara Mengatasi Tombol Keyboard Lenovo Tidak Berfungsi dengan Mudah dan Ampuh

SwaraWarta.co.id - Mengalami masalah saat tombol keyboard Lenovo tidak berfungsi tentu sangat menghambat produktivitas, apalagi…

5 hours ago

Bagaimana Cara Manusia Memenuhi Kebutuhan Saat Belum Ada Konsep Uang? Mari Disimak dan Diperhatikan!

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas bagaimana cara manusia memenuhi kebutuhan saat belum ada…

20 hours ago