Kapan Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat? Ini Jawaban dan Manfaatnya

- Redaksi

Monday, 29 September 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapan Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat

Kapan Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat

SwaraWarta.co.id – Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk membereskan tunggakan tanpa denda.

Jika Anda bertanya-tanya, kapan terakhir pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat diadakan, program tersebut berakhir pada 30 September 2025.

Artikel ini akan mengupas secara lengkap tentang program tersebut, manfaatnya, serta dokumen yang perlu dipersiapkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapan Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Berlangsung?

Berdasarkan pemberitaan resmi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) terakhir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat berakhir pada 30 September 2025.

Program ini sebenarnya telah dimulai lebih awal, namun diperpanjang karena tingginya antusiasme masyarakat.

Awalnya, program pemutihan ini digulirkan pada 20 Maret 2025 dan dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Karena respons masyarakat sangat positif, pemerintah daerah kemudian memperpanjang masa berlakunya hingga akhir kuartal ketahun 2025.

Baca Juga :  Sadis! Suami di Ciamis Tega Bunuh dan Bagikan Daging Istri Ke Warga

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Asep Supriatna, secara khusus mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga hari terakhir guna menghindari antrean panjang yang biasa terjadi.

Manfaat yang Ditawarkan dalam Program Pemutihan Terakhir

Program pemutihan ini memberikan beberapa keringanan finansial yang sangat berarti bagi pemilik kendaraan, terutama yang memiliki tunggakan beberapa tahun.

  1. Penghapusan Denda dan Tunggakan Pajak
    Manfaat utama dari program ini adalah pembebasan dari kewajiban membayar denda dan pokok tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.Dengan ini, masyarakat hanya perlu melunasi pajak untuk tahun berjalan (2025) saja untuk membereskan seluruh administrasinya.
  1. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
    Program ini juga memberikan gratis biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini sangat menguntungkan bagi warga yang membeli kendaraan bekas, karena mereka dapat mengurus proses balik nama tanpa dikenai biaya tambahan.
  2. Keringanan Lainnya
    Terdapat juga beberapa keringanan lainnya, seperti bebas pajak kendaraan satu tahun ke depan untuk mutasi masuk dari luar Provinsi Jawa Barat serta penyesuaian pada pembayaran iuran Jasa Raharja atau SWDKLLJ, di mana wajib pajak hanya perlu membayar untuk dua tahun saja (satu tahun ke belakang dan satu tahun ke depan) alih-alih membayar penuh sesuai lama menunggak.
Baca Juga :  Sirkuit Mandalika Jadi Tuan rumah Ajang Japanese Domestic Market

Dokumen yang Diperlukan untuk Mengikuti Program

Bagi yang ingin mengikuti program pemutihan, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk dibawa ke kantor Samsat:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP asli pemilik kendaraan (sesuai nama di STNK) dan fotokopi.
  • Surat kuasa jika proses dilakukan oleh orang lain.
  • Uang sesuai dengan jumlah tagihan pajak pokok kendaraan untuk tahun 2025.

Khusus untuk pajak kendaraan lima tahunan, pemilik diwajibkan membawa unit kendaraannya ke Samsat Induk untuk dilakukan pengecekan fisik.

Pembayaran juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi seperti Sambara atau SAPA Warga.

Jadi, jawaban atas pertanyaan kapan terakhir pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat adalah 30 September 2025. Program ini merupakan bentuk insentif dari pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.

Baca Juga :  Ganjar-Mahfud Unggul di TPS Taman Rasuna, Tempat Ketua Umum PSI Nyoblos

Meski program terakhir ini telah berakhir, selalu pantau informasi terbaru dari Bapenda Jabar karena kebijakan serupa mungkin akan diadakan kembali di masa mendatang. Bagi yang telah memanfaatkan program ini, Anda tidak hanya menghemat pengeluaran tetapi juga dapat berkendara dengan tenang karena administrasi kendaraan sudah lengkap.

 

Berita Terkait

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS
Menjalani Ibadah di Bulan Suci: Sudah Berapa Hari Puasa Berjalan?
Terungkap! Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei yang Sempat Damai Kini Berujung Maut

Berita Terkait

Friday, 27 February 2026 - 18:41 WIB

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Thursday, 26 February 2026 - 16:50 WIB

Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

Thursday, 26 February 2026 - 16:17 WIB

Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terbaru