Categories: Berita

Dugaan Korupsi Distribusi Bantuan Sosial Beras, Pemeriksaan dan Tuntutan Terhadap Terdakwa

Korupsi Kemensos – SwaraWarta.co.id (Antara)

SwaraWarta.co.id – Pada hari Senin, penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Kementerian Sosial sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi terkait anggaran distribusi bantuan sosial beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) selama tahun 2020—2021.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK, Tesaa Mahardika, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Rosehan Ansyari, yang menjabat sebagai Kasubdit Pencegaan pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos RI, di Gedung Merah Putih KPK K4 di Jakarta.

Selain itu, dua saksi lainnya yang diperiksa adalah Firmansyah, Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi di Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI,

serta Robbin Saputra, staf Subbag Tata Laksana Keuangan di Bagian Keuangan Setditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial RI.

Kasus ini melibatkan enam terdakwa yang telah ditahan dan disidangkan oleh KPK. Mereka adalah M. Kuncoro Wibowo,

BACA JUGA: Viral Jukir Getok Tarif Bus hingga Rp 300 Ribu, Kini Diburu Polisi


mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018—2021, Budi Susanto, mantan Direktur Komersial PT BGR Persero, dan April Churniawan, mantan Vice President Operasional PT BGR Persero.

Menurut penyidik, perbuatan para terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar. Dalam persidangan, M.

Kuncoro Wibowo dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Dia didakwa karena diduga melakukan rekayasa pekerjaan konsultansi yang merugikan negara dalam penyaluran bantuan sosial beras Kementerian Sosial.

Budi Susanto dan April Churniawan, yang juga terlibat dalam kasus ini, turut dituntut dengan pidana penjara 9 tahun dan denda serupa.

Jaksa menilai keduanya sebagai inisiator atau perencana utama dari perbuatan melanggar hukum tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Dokter Bedah Temukan 70 Paku di Dalam Lambung Pria, Begini Penjelasannya!

Selain pidana penjara dan denda, April Churniawan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.275.000.000,00 dikurangi barang bukti tertentu.

Aturan tersebut menyatakan bahwa jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat dilelang atau dia dapat dipidana penjara selama dua tahun.

Perkara ini menunjukkan upaya keras KPK dalam memberantas tindak korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama terkait dengan penyaluran bantuan sosial bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bosan Bayar Terus Tapi Jarang Nonton? Inilah Cara Berhenti Langganan Netflix Paling Mudah Agar Saldo Rekening Kamu Tetap Aman Bulan Ini!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa bahwa tagihan bulanan platform streaming mulai membebani dompet padahal film…

13 hours ago

30 Kata-kata Bijak Tahun Baru 2026 yang Estetik dan Singkat untuk Caption Instagram dan WhatsApp

SwaraWarta.co.id - Memasuki pergantian tahun, banyak dari kita yang ingin berbagi semangat baru melalui media…

14 hours ago

Ide BBQ Hemat Budget: Tips Pesta Tahun Baru Mewah di Rumah dengan Modal di Bawah 100 Ribu

SwaraWarta.co.id - Merayakan malam pergantian tahun identik dengan acara makan-makan atau BBQ bersama keluarga dan…

1 day ago

Anti-Mainstream! 5 Hidden Gem di Indonesia untuk Menikmati Malam Tahun Baru Tanpa Terjebak Macet

SwaraWarta.co.id - Malam pergantian tahun biasanya identik dengan kembang api, konser musik, dan kemacetan panjang…

1 day ago

Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya

SwaraWarta.co.id – Ada apa di tanggal 22 Desember? Setiap tanggal dalam kalender tentu menyimpan cerita…

1 day ago

4 Cara Restart iPhone dengan Mudah Tanpa Harus ke Service Center

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa langkah cara restart iPhone yang bisa Anda terapkan. Dalam Menghadapi iPhone…

1 day ago