Formasi PPPK 2024 Khusus untuk Angkat Tenaga Honorer, Hanya 6 Kriteria Ini yang Bakal Punya Peluang

- Redaksi

Tuesday, 4 June 2024 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Formasi PPPK 2024 Khusus untuk Angkat Tenaga Honorer, Hanya 6 Kriteria Ini yang Bakal Punya Peluang

SwaraWarta.co.id – Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 direncanakan akan dimulai pada bulan Juni atau Juli mendatang. 

Dalam rekrutmen ini, formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dikhususkan untuk tenaga honorer

Hal ini berarti bahwa seluruh formasi PPPK dalam CASN 2024 tidak akan dibuka untuk umum, melainkan secara eksklusif ditujukan untuk pengangkatan tenaga honorer.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi CASN 2024 tetap harus melalui proses seleksi dari database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Hanya tenaga honorer yang memenuhi enam kriteria yang akan dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK. Enam kriteria tersebut adalah:

1. Honorarium

Baca Juga :  Tertarik dengan Jurusan Peternakan? Inilah Universitas Terbaik yang Bisa Dijadikan Pilihan

2. Usia

3. Tingkat Pendidikan

4. Jabatan

5. Surat Keputusan Pengangkatan dan Masa Kerja

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Saat ini, sebanyak 602 instansi pemerintah telah memberikan usulan formasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB). 

Baca Juga : Bocoran dari BKN, Kriteria Tenaga Honorer yang Sudah Pasti Diangkat PPPK 2024

Dari jumlah tersebut, rincian usulan formasi adalah sebagai berikut:

– 4 instansi belum membuat rincian formasi.

– 36 instansi sedang menyusun rincian formasi.

– 39 instansi telah menyelesaikan penyusunan rincian formasi tetapi belum mengajukan Tanda Tangan Digital (DS) SPTJM oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

– 371 instansi sedang dalam proses verifikasi dan validasi (verval) rincian formasi oleh BKN.

Baca Juga :  Mobil Hibrida Plug-in Jaecoo J7 PHEV: Performa, Efisiensi, dan Inovasi

– 152 instansi telah selesai diverifikasi oleh BKN dan/atau sedang menunggu Tanda Tangan Digital (DS) Peraturan Teknis Kepala BKN.

Informasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada para tenaga honorer mengenai proses dan persyaratan untuk pengangkatan menjadi PPPK dalam CASN 2024

Diharapkan pula bahwa proses ini akan berjalan lancar dan memberikan kesempatan yang adil bagi para tenaga honorer yang telah lama menantikan kepastian status mereka.

Berita Terkait

Kapan KUHP Baru Berlaku? Inilah Timeline dan Masa Transisinya
Kabar Duka! Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta? Cek Cari Tahu Disini!
Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025
Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org
Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Berita Terkait

Monday, 8 December 2025 - 15:54 WIB

Kapan KUHP Baru Berlaku? Inilah Timeline dan Masa Transisinya

Sunday, 7 December 2025 - 13:51 WIB

Kabar Duka! Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia

Sunday, 7 December 2025 - 13:37 WIB

Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta? Cek Cari Tahu Disini!

Saturday, 6 December 2025 - 16:38 WIB

Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025

Saturday, 6 December 2025 - 14:11 WIB

Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Cara Membatalkan Langganan di Canva

Teknologi

Cara Membatalkan Langganan di Canva: Panduan Lengkap dan Mudah

Monday, 8 Dec 2025 - 17:13 WIB

Kapan BoBoiBoy Gurlatan Tayang

Film

Kapan BoBoiBoy Gurlatan Tayang? Yuk Cari Tahu Disini!

Monday, 8 Dec 2025 - 16:37 WIB

Apa Kode Kehormatan Gerakan Pramuka

Pendidikan

Mengenal Lebih Dekat: Apa Kode Kehormatan Gerakan Pramuka?

Monday, 8 Dec 2025 - 15:47 WIB