Kejari Jaksel Akan Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy kepada David Ozora

- Redaksi

Tuesday, 4 June 2024 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rubicon Mario Dandy – SwaraWarta.co.id (Viva)

SwaraWarta.co.id – Dari kelanjutan kasus penganiayaan David Ozora yang pernah viral, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menegaskan bahwa seluruh hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy akan diserahkan kepada David Ozora jika mobil tersebut berhasil terjual.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut dilontarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 4 Juni 2024 ini.

Haryoko menjelaskan bahwa mereka telah menetapkan batas limit bawah dan atas untuk harga lelang, meskipun tujuan utamanya bukan pada penetapan harga tersebut.

Menurutnya, tujuan dari lelang ini adalah untuk memberikan penghargaan kepada korban serta memenuhi rehabilitasi sesuai dengan putusan pengadilan.

Ia menekankan bahwa semakin tinggi harga lelang yang diperoleh, semakin baik pula bagi korban.

BACA JUGA: Kompak, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri! Apa yang Terjadi?

Baca Juga :  Ganjar-Mahfud Ada di Nomor Urut Tiga Pengumuman Capres Cawapres KPU

Ia juga mengungkapkan bahwa lelang ketiga mobil Rubicon milik Mario akan dimulai pada tanggal 4 hingga 11 Juni 2024, dengan harga Rp600 juta.

Sebagai informasi, mobil mewah tersebut, hingga saat ini, masih belum ada yang menawar satu pun.

Meskipun demikian, Haryoko menekankan bahwa hal ini bukan berarti mobil tersebut tidak laku, melainkan belum ada yang berminat saja.

Ia menegaskan pula bahwa tidak ada pengurangan nominal hasil lelang, kecuali pajak dan pungutan resmi, yang akan diberikan kepada korban.

Haryoko menyatakan bahwa mereka menargetkan agar proses lelang selesai sebelum bulan September, dengan harapan mendapatkan harga terbaik untuk mobil tersebut.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan terus mengawal kepentingan korban sebagai bagian dari peran mereka dalam penegakan hukum masyarakat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menawarkan mobil milik terpidana kasus kekerasan, Mario Dandy, dengan harga batas terendah Rp809 juta pada lelang pertama.

Baca Juga :  Ledakan di Mojokerto: Temuan Polisi dan Fakta Lengkap Penyebab Insiden Tragis

BACA JUGA: Suami BCL Dipolisikan Usai Terseret Kasus Penipuan, Begini Kronologinya!

Namun, hingga waktu yang ditentukan, tidak ada pembeli yang berminat. Oleh karena itu, harga batas terendah diturunkan menjadi Rp700 juta, tetapi hingga batas akhir penawaran pada Senin (20/5), tetap tidak ada yang berminat.

Dalam keterangan lebih lanjut, dijelaskan bahwa mobil mewah tersebut tidak dilengkapi dengan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), melainkan hanya dilengkapi dengan kunci dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Meskipun demikian, kondisi mobil dipastikan terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menegaskan komitmen mereka untuk mengawal proses lelang ini hingga tuntas, dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa hasil lelang bisa bermanfaat bagi korban.

Baca Juga :  Joel Matip Resmi Gantung Sepatu: Akhir Perjalanan Karier Sepakbola Sang Mantan Bek Liverpool

Mereka juga berjanji akan terus mencari harga terbaik untuk mobil tersebut, sesuai dengan peran mereka dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak korban.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan terus melakukan upaya maksimal untuk menarik minat pembeli terhadap mobil Rubicon ini.

Mereka berharap bahwa sebelum bulan September, proses lelang ini bisa selesai dengan harga yang optimal sehingga dapat memberikan kompensasi yang layak kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menyampaikan bahwa mereka akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa proses lelang berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, diharapkan bahwa hasil lelang ini bisa memberikan manfaat yang maksimal bagi korban, sekaligus mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam penegakan hukum yang adil dan transparan.***

Berita Terkait

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia
Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal
Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas
Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata
Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik
Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Tuesday, 17 June 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Tuesday, 17 June 2025 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal

Tuesday, 17 June 2025 - 15:52 WIB

Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB