KPK Mulai Penyelidikan Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 di Jabodetabek

- Redaksi

Wednesday, 26 June 2024 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ivo Wongkaren Salah Satu Tersangka Terduga Korupsi Bansos Covid – SwaraWarta.co.id (Antara)

SwaraWarta.co.id – Dari kasus dugaan penyalahgunaan dana Bansos ketika Pandemi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan upaya penyidikan terkait dugaan Korupsi dalam Bansos Presiden untuk Penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi hal ini di Jakarta pada hari Rabu, 26 Juni ini.

Menurutnya, penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara distribusi bansos yang baru-baru ini diputus oleh pengadilan Tipikor.

Penyelidikan ini berfokus pada pengadaan bantuan sosial presiden oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) di Jabodetabek selama tahun 2020 atau selama masa pandemik.

Baca Juga :  Krisdayanti Mundur dari Pilkada Kota Batu: Alasan Masih Jadi Misteri

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW). Perhitungan awal KPK menunjukkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp125 miliar.

Ivo Wongkaren, yang menjabat sebagai Direktur Utama Mitra Energi Persada dan anggota Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada pada tahun 2020, telah dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

BACA JUGA: Pemerintah Sebut Daerah Ini Penyumbang Angka Judi Online Terbanyak di Indonesia

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820, dikurangi dengan harta benda yang telah disita dari dirinya.

Jika sisa uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya akan dilelang, dan jika itu tidak mencukupi, ia akan dipenjara selama lima tahun.

Baca Juga :  Emil Dardak Ungkap Rahasia Keberhasilan Investasi di Jatim, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA: Ketua Panitia Konser di Tanggerang dipolisikan, Sekeluarga dikabarkan Menghilang

Jaksa menyatakan bahwa Ivo Wongkaren tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jaksa juga menegaskan bahwa Ivo Wongkaren adalah inisiator atau perencana yang bermaksud mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupsi ini.

Menurut jaksa, tindakan Ivo Wongkaren dilakukan selama periode bencana non-alam COVID-19 dengan tujuan memperoleh keuntungan yang tidak wajar. Jaksa juga menyebut bahwa Ivo Wongkaren tidak mengakui perbuatannya.***

Berita Terkait

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!
Update Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Sumatera
Benarkah 80 Ton Bantuan Hilang di Bener Meriah?
KPAI Bima Kota: Menguatkan Perlindungan Anak Melalui Layanan Cepat dan Terpercaya

Berita Terkait

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Sunday, 14 December 2025 - 16:19 WIB

Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor

Saturday, 13 December 2025 - 15:30 WIB

Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terbaru

Berita

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Tuesday, 16 Dec 2025 - 16:55 WIB

1500890 Nomor Apa?

Teknologi

1500890 Nomor Apa? Penjelasan dan Keamanan Informasi

Tuesday, 16 Dec 2025 - 14:33 WIB