KPK Mulai Penyelidikan Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 di Jabodetabek

- Redaksi

Wednesday, 26 June 2024 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ivo Wongkaren Salah Satu Tersangka Terduga Korupsi Bansos Covid – SwaraWarta.co.id (Antara)

SwaraWarta.co.id – Dari kasus dugaan penyalahgunaan dana Bansos ketika Pandemi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan upaya penyidikan terkait dugaan Korupsi dalam Bansos Presiden untuk Penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi hal ini di Jakarta pada hari Rabu, 26 Juni ini.

Menurutnya, penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara distribusi bansos yang baru-baru ini diputus oleh pengadilan Tipikor.

Penyelidikan ini berfokus pada pengadaan bantuan sosial presiden oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) di Jabodetabek selama tahun 2020 atau selama masa pandemik.

Baca Juga :  Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW). Perhitungan awal KPK menunjukkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp125 miliar.

Ivo Wongkaren, yang menjabat sebagai Direktur Utama Mitra Energi Persada dan anggota Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada pada tahun 2020, telah dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

BACA JUGA: Pemerintah Sebut Daerah Ini Penyumbang Angka Judi Online Terbanyak di Indonesia

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820, dikurangi dengan harta benda yang telah disita dari dirinya.

Jika sisa uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya akan dilelang, dan jika itu tidak mencukupi, ia akan dipenjara selama lima tahun.

Baca Juga :  Poin Agenda Debat Cawapres Pilpres 2024, yang digelar Hari Ini

BACA JUGA: Ketua Panitia Konser di Tanggerang dipolisikan, Sekeluarga dikabarkan Menghilang

Jaksa menyatakan bahwa Ivo Wongkaren tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jaksa juga menegaskan bahwa Ivo Wongkaren adalah inisiator atau perencana yang bermaksud mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupsi ini.

Menurut jaksa, tindakan Ivo Wongkaren dilakukan selama periode bencana non-alam COVID-19 dengan tujuan memperoleh keuntungan yang tidak wajar. Jaksa juga menyebut bahwa Ivo Wongkaren tidak mengakui perbuatannya.***

Berita Terkait

Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial
Jadwal Resmi GTA 6 Rilis dan Detail Harga Terbarunya
Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap
Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru
MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya

Berita Terkait

Monday, 4 May 2026 - 15:27 WIB

Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Monday, 4 May 2026 - 10:21 WIB

Jadwal Resmi GTA 6 Rilis dan Detail Harga Terbarunya

Saturday, 2 May 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap

Friday, 1 May 2026 - 09:44 WIB

Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru

Wednesday, 29 April 2026 - 06:24 WIB

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

Berita Terbaru