Categories: Berita

KPK Mulai Penyelidikan Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 di Jabodetabek

Ivo Wongkaren Salah Satu Tersangka Terduga Korupsi Bansos Covid – SwaraWarta.co.id (Antara)

SwaraWarta.co.id – Dari kasus dugaan penyalahgunaan dana Bansos ketika Pandemi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan upaya penyidikan terkait dugaan Korupsi dalam Bansos Presiden untuk Penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi hal ini di Jakarta pada hari Rabu, 26 Juni ini.

Menurutnya, penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara distribusi bansos yang baru-baru ini diputus oleh pengadilan Tipikor.

Penyelidikan ini berfokus pada pengadaan bantuan sosial presiden oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) di Jabodetabek selama tahun 2020 atau selama masa pandemik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW). Perhitungan awal KPK menunjukkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp125 miliar.

Ivo Wongkaren, yang menjabat sebagai Direktur Utama Mitra Energi Persada dan anggota Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada pada tahun 2020, telah dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

BACA JUGA: Pemerintah Sebut Daerah Ini Penyumbang Angka Judi Online Terbanyak di Indonesia

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820, dikurangi dengan harta benda yang telah disita dari dirinya.

Jika sisa uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya akan dilelang, dan jika itu tidak mencukupi, ia akan dipenjara selama lima tahun.

BACA JUGA: Ketua Panitia Konser di Tanggerang dipolisikan, Sekeluarga dikabarkan Menghilang

Jaksa menyatakan bahwa Ivo Wongkaren tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jaksa juga menegaskan bahwa Ivo Wongkaren adalah inisiator atau perencana yang bermaksud mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupsi ini.

Menurut jaksa, tindakan Ivo Wongkaren dilakukan selama periode bencana non-alam COVID-19 dengan tujuan memperoleh keuntungan yang tidak wajar. Jaksa juga menyebut bahwa Ivo Wongkaren tidak mengakui perbuatannya.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

1 Hektar Berapa Meter? Cara Mudah Menghitung Luas Tanah Tanpa Bikin Pusing!

SwaraWarta.co.id - 1 hektar berapa meter persegi sebenarnya menjadi pertanyaan yang sangat sering muncul saat…

4 hours ago

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026

SwaraWarta.co.id - Banyak orang bertanya-tanya di awal pekan, "Apakah hari ini tanggal merah?" Pertanyaan ini…

5 hours ago

Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid yang Sah dan Benar Sesuai Sunnah

SwaraWarta.co.id - Tata cara mandi wajib setelah haid merupakan hal yang sangat penting untuk diketahui…

5 hours ago

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users

Jakarta, June 30, 2026 – In an increasingly complex financial services environment, personal credit management…

20 hours ago

Justin Hubner Tolak Tawaran Fantastis Persija demi Bertahan di Eropa

SwaraWarta.co.id - Bursa transfer sepak bola Indonesia mendadak dihebohkan oleh kabar besar dari bek andalan…

1 day ago

KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima

SwaraWarta.co.id – KJP Plus Agustus 2026 kapan cair? Memasuki awal Agustus 2026, pertanyaan seputar pencairan…

1 day ago