Categories: Berita

KPK Mulai Penyelidikan Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 di Jabodetabek

Ivo Wongkaren Salah Satu Tersangka Terduga Korupsi Bansos Covid – SwaraWarta.co.id (Antara)

SwaraWarta.co.id – Dari kasus dugaan penyalahgunaan dana Bansos ketika Pandemi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan upaya penyidikan terkait dugaan Korupsi dalam Bansos Presiden untuk Penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi hal ini di Jakarta pada hari Rabu, 26 Juni ini.

Menurutnya, penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara distribusi bansos yang baru-baru ini diputus oleh pengadilan Tipikor.

Penyelidikan ini berfokus pada pengadaan bantuan sosial presiden oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) di Jabodetabek selama tahun 2020 atau selama masa pandemik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW). Perhitungan awal KPK menunjukkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp125 miliar.

Ivo Wongkaren, yang menjabat sebagai Direktur Utama Mitra Energi Persada dan anggota Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada pada tahun 2020, telah dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

BACA JUGA: Pemerintah Sebut Daerah Ini Penyumbang Angka Judi Online Terbanyak di Indonesia

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820, dikurangi dengan harta benda yang telah disita dari dirinya.

Jika sisa uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya akan dilelang, dan jika itu tidak mencukupi, ia akan dipenjara selama lima tahun.

BACA JUGA: Ketua Panitia Konser di Tanggerang dipolisikan, Sekeluarga dikabarkan Menghilang

Jaksa menyatakan bahwa Ivo Wongkaren tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jaksa juga menegaskan bahwa Ivo Wongkaren adalah inisiator atau perencana yang bermaksud mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupsi ini.

Menurut jaksa, tindakan Ivo Wongkaren dilakukan selama periode bencana non-alam COVID-19 dengan tujuan memperoleh keuntungan yang tidak wajar. Jaksa juga menyebut bahwa Ivo Wongkaren tidak mengakui perbuatannya.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Ratusan Massa GAM Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Aceh

swarawarta.co.id - Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan (GAM) menggelar aksi damai di…

4 minutes ago

Seiring dengan Hadirnya Era Internet dan Teknologi Digital, Lanskap Media Indonesia Mengalami Perkembangan yang Sangat Pesat, Salah Satunya adalah Apa

Era internet dan teknologi digital telah membawa perubahan revolusioner pada lanskap media Indonesia. Salah satu…

14 hours ago

TERJAWAB Menurut Krajewski et al (2007), Tata Letak yang digunakan Pada Pabrikasi (Back Office) dan Proses Lini yang Memiliki Aliran Kerja Linier dan

Berikut penjelasan lengkap mengenai tata letak pabrikasi (back office) menurut Krajewski et al. (2007), yang…

14 hours ago

PENTINGNYA Tata Letak Fasilitas Bagi Organisasi Perusahaan Adalah

Tata letak fasilitas merupakan aspek krusial dalam keberhasilan sebuah organisasi perusahaan. Pengaturan fisik elemen produksi,…

14 hours ago

JAWABAN Penelitian Merupakan Bagian Penting Bagi Organisasi Apapun, Termasuk Organisasi Media Massa

Penelitian merupakan pilar penting bagi keberhasilan organisasi, termasuk organisasi media massa. Artikel ini akan membahas…

14 hours ago

SIMAK Metode Penentuan Lokasi yang diterapkan Dalam Peramalan (Forecasting), Perencanaan Strategik (Strategic Planning), Strategi Rantai Pasokan

Metode penentuan lokasi merupakan aspek krusial dalam berbagai bidang manajemen, khususnya dalam peramalan, perencanaan strategis,…

14 hours ago