Mantan Sekdes Sukaresik Diduga Korupsi Dana Desa, Benarkah untuk Judi Online?

- Redaksi

Tuesday, 11 June 2024 - 04:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solusi Nyata Mengatasi Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan dalam Otonomi Daerah

Solusi Nyata Mengatasi Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan dalam Otonomi Daerah

Ilustrasi uang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Mantan Sekretaris Desa di Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran bernama YS diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp725 juta. 

Uang tersebut diduga dipakai untuk judi online. Kasus tersebut sedang dalam proses penanganan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pangandaran. Status YS saat ini sudah tidak bekerja di Pemerintah Desa Sukaresik, tapi belum ditahan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, PJ Bupati KBB Masih Jalani Agenda Kerja

“Kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Sukaresik dalam penanganan. Masih dalam proses lidik. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sekretaris desa,” kata Herman melalui Kanit Reskrim Polres Pangandaran Ipda Wahyudi, Senin (10/6)

Baca Juga :  Bunga Rafflesia Tuan-Mudae Mekar di Cagar Alam Maninjau: Keajaiban Flora Langka yang Terancam Punah

Menurut Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Herman, jika YS mengembalikan kerugian dalam 60 hari setelah hasil audit dari inspektorat keluar, proses hukum tidak akan dilanjutkan. 

“Kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Sukaresik dalam penanganan. Masih dalam proses lidik. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sekretaris desa,” kata Herman melalui Kanit Reskrim Polres Pangandaran Ipda Wahyudi saat dihubungi awak media Senin (10/6/2024).

Namun, jika dalam jangka waktu tersebut YS belum mengembalikan uang, maka akan diproses lebih lanjut.

“Ya hasil audit inspektorat dia pelaku mengaku menggunakan dana desa itu untuk judi online,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan inspektorat, YS mengaku menggunakan dana desa untuk judi online. Namun, sebelumnya dia mengklaim uang hilang karena hipnotis. 

Baca Juga :  Petugas Kepolisian Polres Bogor Sebar Personilnya di Beberapa Titik Jelang Malam Tahun Baru 2024

Kepala Desa Sukaresik, Mumu juga membenarkan bahwa uang tersebut digunakan untuk judi online berdasarkan pengakuan YS.

Baca Juga:

Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 9 Mataram

“Kemudian pihak inspektorat memeriksa sekdes tersebut dan mengaku uang sebesar Rp 725 juta untuk anggaran BLT itu untuk judi online,” kata Mumu.

Berita Terkait

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi
Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!
Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan
Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah
Kapan Idul Adha 2026? Berikut Tanggal dan Maknanya
Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Mobil di Kelapa Dua Tangerang
Praka Mar Zaenal Mutaqim, Prajurit TNI Gugur Saat Terjun Payung di HUT TNI ke-80

Berita Terkait

Friday, 10 October 2025 - 11:00 WIB

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Friday, 10 October 2025 - 10:09 WIB

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Thursday, 9 October 2025 - 09:18 WIB

Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!

Wednesday, 8 October 2025 - 12:04 WIB

Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan

Monday, 6 October 2025 - 18:52 WIB

Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah

Berita Terbaru

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025

Berita

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Friday, 10 Oct 2025 - 10:09 WIB