Permasalahan dalam Laporan Keuangan BPOM 2023 Ditemukan BPK yang Memerlukan Tindak Lanjut

- Redaksi

Monday, 24 June 2024 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPK Periksa LK BPOM – SwaraWarta.co.id (Izin.co.id)

SwaraWarta.co.id – Sebuah hal mengejutkan dalam Laporan Keuangan yang diberikan oleh BPOM ditemukan oleh pihak BPK.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan sejumlah permasalahan dalam Laporan Keuangan (LK) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tahun 2023 yang memerlukan tindak lanjut dari pihak terkait.

Permasalahan pertama berkaitan dengan pengelolaan pendapatan jasa pengawasan obat dan makanan yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

Hal ini disebabkan oleh belum ditetapkannya peraturan mengenai tarif penerbitan Izin Penerapan Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB).

Akibatnya, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penerbitan IP CPPOB untuk keperluan ekspor tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Anggota VI BPK sekaligus Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang, menyampaikan hal ini saat bertemu dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM, Lucia Rizka Andalusia, dalam keterangan resmi di Jakarta pada hari Senin.

Baca Juga :  Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre

Masalah kedua yang ditemukan adalah aplikasi perizinan terkait sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) di BPOM belum terintegrasi dengan aplikasi perizinan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

BACA JUGA: Gempa 6 Magnitudo Landa Tanibar, Warga Diimbau Waspada Mesti Tak Berpotensi Tsunami

Hal ini menyebabkan 207 pedagang besar farmasi belum memiliki sertifikat CDOB yang seharusnya mereka miliki.

Menanggapi permasalahan ini, BPK memberikan beberapa rekomendasi.

Salah satunya adalah agar Kepala BPOM berkoordinasi dengan Kemenkes untuk mengintegrasikan aplikasi perizinan di BPOM dengan aplikasi yang dimiliki oleh Kemenkes.

Pius berharap BPOM beserta jajarannya dapat segera menyelesaikan kedua permasalahan ini dan menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK.

Baca Juga :  Pengamen Asal Madiun Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Bocah SD Ke Ponorogo

Tindak lanjut ini diharapkan dapat dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima, sesuai dengan rencana aksi yang telah dibahas dan ditandatangani oleh BPOM.

Pius menambahkan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi bisa berupa pelaksanaan seluruh atau sebagian dari rekomendasi tersebut.

Hal ini penting sebagai bentuk perbaikan terhadap kelemahan yang terjadi, guna mencapai kinerja program dan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.

BACA JUGA: Peluncuran Infinix Note 40 Series Racing Edition: Kolaborasi dengan BMW Designworks di Indonesia

Meskipun BPK menemukan beberapa permasalahan dalam laporan keuangan BPOM, lembaga ini tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tersebut.

Baca Juga :  Jurnalis Muda Dibunuh Oknum TNI AL , Keluarga Harap Keadilan

Pada kesempatan yang sama, Pius juga menyampaikan rencana pemeriksaan yang akan dilakukan BPK pada semester II tahun 2024.

Salah satu pemeriksaan yang akan dilakukan adalah pemeriksaan kinerja atas pengawasan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik untuk tahun 2023 dan 2024.

Ia berharap seluruh jajaran BPOM dapat memberikan dukungan dan bekerja sama selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dukungan ini penting agar pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat dalam peningkatan akuntabilitas keuangan negara, khususnya di lingkungan BPOM.

Dengan adanya pemeriksaan dan tindak lanjut ini, diharapkan BPOM dapat memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dan meningkatkan kinerja serta tata kelola keuangannya secara lebih baik di masa mendatang.***

Berita Terkait

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?
Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!
Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!
Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!
3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

Berita Terkait

Monday, 27 July 2026 - 15:53 WIB

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026

Sunday, 26 July 2026 - 14:22 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

Saturday, 25 July 2026 - 10:55 WIB

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!

Saturday, 25 July 2026 - 10:44 WIB

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Saturday, 25 July 2026 - 06:32 WIB

Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!

Berita Terbaru