Asuransi TPL Jadi Syarat Wajib Perpanjangan STNK, Ini Kata Toyota

- Redaksi

Saturday, 27 July 2024 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi STNK dan BPKB (Dok. Ist)

Ilustrasi STNK dan BPKB (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Mulai Januari 2025, semua pengendara di Indonesia akan diwajibkan memiliki asuransi tanggung jawab pihak ketiga atau third party liability (TPL).

Asuransi ini dirancang untuk melindungi pemilik kendaraan dari kerugian yang ditimbulkan terhadap orang lain dalam kecelakaan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah berencana mengintegrasikan pembayaran asuransi TPL ini dengan pembayaran pajak kendaraan atau STNK.

Baca Juga: Ini Dia Cara Kerja Mesin Bensin 2 Tak

Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director PT Toyota-Astra Motor (TAM), memberikan pandangannya mengenai kebijakan ini di pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, Tangerang.

Anton menyatakan dukungannya terhadap kewajiban asuransi ini karena tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi masih rendah.

Baca Juga :  Kisah Inspiratif Marga Cistha, Guru Honorer yang Sering Membantu Siswanya!

“Asuransi, saya rasa ini positif, ini tipe asuransinya itu pihak ketiga, karena awareness mengenai asuransi kurang tinggi, namun saat ada kejadian baru mereka baru mencari,” kata Anton

Meski demikian, Anton berharap kebijakan ini tidak membebani masyarakat secara finansial. Ia menyarankan agar pemerintah atau lembaga keuangan dapat memberikan dukungan agar premi asuransi tidak terlalu tinggi.

“Tapi, bagaimana membuat harga tidak terlalu membebani masyarakat, karena menjadikan harga terlalu tinggi. Ini butuh support apakah dari pemerintah atau lembaga pembiayaan, tapi saya mendukung ini,” ucap Anton

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi TPL ini akan berbeda dengan asuransi kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) yang sudah ada.

Baca Juga :  Pemilik Kosmetik Berbahaya di Makassar Ditahan: Waspadai Produk Ilegal yang Mengancam Kesehatan

Asuransi TPL akan menanggung kerugian akibat kerusakan pada harta benda, sementara SWDKLLJ menanggung biaya perawatan dan santunan korban jiwa.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, mengusulkan agar pembayaran premi asuransi TPL dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK, mirip dengan sistem pembayaran SWDKLLJ yang terintegrasi di Samsat.

Namun, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final dari pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa belum ada rapat khusus yang membahas mengenai kebijakan ini.

Baca Juga: Cocok untuk Anak Muda, Honda Vario 125 Terbaru Hadir Lebih Fresh

“Belum ada rapat mengenai itu,” kata Jokowi.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan semua pemilik kendaraan di Indonesia lebih siap dan terlindungi dari risiko kecelakaan di jalan.

Berita Terkait

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya
Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor
Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti
BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya
Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget
Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua
David Beckham Resmi Sandang Gelar ‘Sir’ dari Kerajaan Inggris

Berita Terkait

Sunday, 15 June 2025 - 17:01 WIB

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

Sunday, 15 June 2025 - 16:55 WIB

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

Sunday, 15 June 2025 - 16:52 WIB

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

Sunday, 15 June 2025 - 16:44 WIB

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

Sunday, 15 June 2025 - 14:32 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya

Berita Terbaru