Berita

Asuransi TPL Jadi Syarat Wajib Perpanjangan STNK, Ini Kata Toyota

 

SwaraWarta.co.id Mulai Januari 2025, semua pengendara di Indonesia akan diwajibkan memiliki asuransi tanggung jawab pihak ketiga atau third party liability (TPL).

Asuransi ini dirancang untuk melindungi pemilik kendaraan dari kerugian yang ditimbulkan terhadap orang lain dalam kecelakaan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah berencana mengintegrasikan pembayaran asuransi TPL ini dengan pembayaran pajak kendaraan atau STNK.

Baca Juga: Ini Dia Cara Kerja Mesin Bensin 2 Tak

Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director PT Toyota-Astra Motor (TAM), memberikan pandangannya mengenai kebijakan ini di pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, Tangerang.

Anton menyatakan dukungannya terhadap kewajiban asuransi ini karena tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi masih rendah.

“Asuransi, saya rasa ini positif, ini tipe asuransinya itu pihak ketiga, karena awareness mengenai asuransi kurang tinggi, namun saat ada kejadian baru mereka baru mencari,” kata Anton

Meski demikian, Anton berharap kebijakan ini tidak membebani masyarakat secara finansial. Ia menyarankan agar pemerintah atau lembaga keuangan dapat memberikan dukungan agar premi asuransi tidak terlalu tinggi.

“Tapi, bagaimana membuat harga tidak terlalu membebani masyarakat, karena menjadikan harga terlalu tinggi. Ini butuh support apakah dari pemerintah atau lembaga pembiayaan, tapi saya mendukung ini,” ucap Anton

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi TPL ini akan berbeda dengan asuransi kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) yang sudah ada.

Asuransi TPL akan menanggung kerugian akibat kerusakan pada harta benda, sementara SWDKLLJ menanggung biaya perawatan dan santunan korban jiwa.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, mengusulkan agar pembayaran premi asuransi TPL dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK, mirip dengan sistem pembayaran SWDKLLJ yang terintegrasi di Samsat.

Namun, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final dari pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa belum ada rapat khusus yang membahas mengenai kebijakan ini.

Baca Juga: Cocok untuk Anak Muda, Honda Vario 125 Terbaru Hadir Lebih Fresh

“Belum ada rapat mengenai itu,” kata Jokowi.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan semua pemilik kendaraan di Indonesia lebih siap dan terlindungi dari risiko kecelakaan di jalan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Sebutkan Ciri-Ciri Teks Negosiasi yang Benar

SwaraWarta.co.id – Disimak baik-baik, kali ini kita akan membahas soal sebutkan cir-ciri teks negosiasi. Dalam…

4 minutes ago

Mauro Zijlstra Semakin Dekat dengan Klub Persija Jakarta

SwaraWarta.co.id - Mauro Zijlstra semakin dekat dengan Persija Jakarta. Berdasarkan pemberitaan dari media olahraga terkemuka…

2 hours ago

Bagaimana Cara Kita Menghargai Jasa Para Pahlawan di Era Modern? Simak Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara kita menghargai jasa para pahlawan? Kemerdekaan yang kita nikmati hari ini…

2 hours ago

Bagaimana Anda Menerapkan Inspirasi Tersebut untuk Kemajuan Penguasaan Kompetensi? Ketik Minimal 1 Penerapan untuk Kemajuan Penguasaan Kompetensi!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana Anda menerapkan inspirasi tersebut untuk kemajuan penguasaan kompetensi? Dalam perjalanan profesional, inspirasi…

2 hours ago

Menurut Kalian Bagaimana Cara Berselancar di Internet yang Aman?

SwaraWarta.co.id – Menurut kalian bagaimana cara berselancar di internet yang aman? Di era digital yang…

5 hours ago

Panduan Lengkap Tata Cara Sholat Nisfu Syaban: Niat dan Keutamaannya

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa tata cara sholat nisfu syaban. Malam Nisfu Syaban merupakan salah satu…

5 hours ago