Profil Rudy Soik: Perwira Polisi yang Dipecat Setelah Mengungkap Mafia BBM

- Redaksi

Monday, 28 October 2024 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudy Soik, polisi yang dipecat usai tangani Mafia BMM (Dok. Ist)

Rudy Soik, polisi yang dipecat usai tangani Mafia BMM (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Rudy Soik, seorang perwira polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT), baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah dipecat dari jabatannya.

Pemecatan ini terjadi setelah Rudy berhasil mengungkap jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga melibatkan sejumlah pihak berpengaruh di wilayah NTT.

Latar Belakang Rudy Soik

Rudy Soik lahir pada 6 Mei 1983 di Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara. Saat ini, ia berusia 41 tahun dan memiliki pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rudy menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana di Kupang dan kini sedang menyelesaikan tesis untuk gelar S2.

Rudy memulai kariernya di kepolisian setelah mengikuti Pendidikan Bintara Polri pada tahun 2004.

Baca Juga :  Inspirasi Hampers Idul Adha: Anti Mainstream dan Penuh Makna

Ia telah menjalani berbagai tugas, termasuk sebagai penyidik di beberapa satuan dan pernah bertugas dalam Satgas Human Trafficking.

Karier di Kepolisian

Rudy memulai kariernya di Satuan Intelkam Polres Kupang pada tahun 2004. Ia kemudian berpindah tugas ke Satuan Reskrim dan Ditkrimsus di Polda NTT.

Beberapa pencapaian pentingnya meliputi pengungkapan kasus uang dolar AS palsu, mafia BBM, dan kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Selama bertugas, Rudy dikenal karena keberaniannya mengungkap kasus-kasus serius, termasuk perdagangan orang. Ia berhasil menangani sejumlah kasus dengan berbagai tersangka.

Pemecatan dan Kontroversi

Namun, beberapa waktu lalu, Rudy dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan ini diambil setelah Rudy dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam proses penyelidikan mafia BBM yang telah ia ungkap.

Baca Juga :  Dishub Kabupaten Bekasi Tutup 35 U-Turn untuk Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

Pemecatannya memicu kontroversi dan kritik dari berbagai pihak yang mempertanyakan keadilan dan alasan di balik keputusan tersebut.

Dengan perjalanan karier yang cukup panjang, Rudy Soik menjadi contoh dari tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan, terutama yang melibatkan kepentingan besar.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB