Dosen UGM Tanggapi Kekerasan Terhadap Wartawan saat Demo hingga Sebut Fakta Ini

- Redaksi

Wednesday, 26 March 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Herlambang P. Wiratraman, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), menyampaikan keprihatinan atas kekerasan yang dialami oleh wartawan Wildan Pratama dan Rama Indra saat meliput demonstrasi UU TNI di Surabaya.

“Berbasis siaran pers AJI Surabaya, menyimak fakta kekerasan dan penghalang-halangan kerja jurnalis oleh aparat kepolisian di Surabaya,” kata Herlambang dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

Menurutnya, tindakan polisi yang mengedepankan kekerasan terhadap peserta aksi dan wartawan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan kebebasan pers.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fakta ini menunjukkan aparat kepolisian melanggar hukum dan sangat merendahkan perlindungan hukum bagi warga negara,” ucapnya.

Wiratraman menegaskan bahwa polisi harus menyadari bahwa mereka bukanlah preman, melainkan aparat penegak hukum yang harus bertindak profesional dan proporsional. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh polisi harus diungkap dan diproses secara transparan, serta komandan yang bertanggung jawab harus diadakan pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Motif Refly Perkosa Ibu Angkat dan Bunuh Ayah Angkatnya

“Pertanggungjawaban hukum ini sebagai cara polisi belajar, paham, dan tidak bisa sewenang-wenang menggunakan kekuatannya merepresi warga sipil termasuk jurnalis. Itu sebab, penegakan hukum atas kekerasan terhadap warga sipil dan penghalangan kerja jurnalis harus berjalan sesegera mungkin, terbuka dan seadil-adilnya. Hanya itu cara polisi bisa dipercaya publik,” pungkasnya.

Wiratraman juga menekankan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 UU Pers No. 40/1999, yang menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dari tindakan kekerasan.

Oleh karena itu, polisi harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka dan memastikan bahwa kebebasan pers dan kebebasan sipil terjaga.

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!
OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya
Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!
Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!
IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya
Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran
Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!
BPNT Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Nominal Rp600 Ribu, dan Cara Daftarnya!

Berita Terkait

Monday, 19 October 2026 - 10:19 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Monday, 19 October 2026 - 10:08 WIB

OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya

Monday, 19 October 2026 - 09:47 WIB

Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!

Sunday, 18 October 2026 - 10:30 WIB

Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!

Saturday, 17 October 2026 - 11:36 WIB

IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya

Berita Terbaru