Categories: Berita Terbaru

Kejagung Buka Suara Usai Ronald Tannur dibebaskan

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan tanggapan terkait keputusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Menurut Kejagung, putusan tersebut sangat tidak berdasar dan tidak masuk akal.

Baca Juga: Kini Bebas, Ini Kilas Balik Ronald Tannur dijatuhi Dakwaan atas Kematian Dini

“Bahwa hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan karena dengan mempertimbangkan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan matinya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).

Kejagung menilai bahwa hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Diketahui, jaksa telah menunjukkan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan kendaraan yang dikendarai pelaku menabrak korban. Selain itu, terdapat juga bukti hasil visum yang menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.

Baca Juga: Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan, Begini Kata Pengacara Dini

“Karena dari fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU di depan persidangan terkait soal CCTV yang menggambarkan bagaimana kendaraan melindas korban yang dikendarai oleh pelaku dan visum et repertum yang menyatakan bahwa matinya korban karena ada luka ini tidak dipertimbangkan oleh majelis,” kata Harli.

“Seharusnya majelis dalam memeriksa dan memutus perkara ini melihat semua fakta-fakta persidangan ini sebagai bagian yang holistik,” katanya.

Oleh karena itu, jaksa akan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diberikan kepada anak mantan anggota DPR tersebut. Jaksa akan menunggu salinan putusan dan mempelajarinya selama 14 hari sebelum mengajukan kasasi.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

SwaraWarta.co.id – Kapan jadwal pelaksanaan TKA SD 2026? Bagi para orang tua dan siswa kelas…

12 hours ago

Apa yang Dimaksud dengan Institutional Branding Pada Pemerintah Daerah? Simak Pembahasannya Berikut Ini!

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas secara lengkap mengenai apa yang dimaksud dengan institutional…

12 hours ago

Cara Menutup Kartu Kredit Bank Mega dengan Mudah dan Aman

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menutup kartu kredit bank Mega? Memutuskan untuk berhenti menggunakan fasilitas kartu…

12 hours ago

Cara Membuat Sop Buah Segar dan Praktis untuk Teman Waktu Berbuka

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara membuat sop buah yang enak. Siapa yang bisa menolak kesegaran…

12 hours ago

Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Iran kembali menegaskan sikapnya yang menolak negosiasi dengan Donald Trump di tengah meningkatnya ketegangan…

12 hours ago

Menjalani Ibadah di Bulan Suci: Sudah Berapa Hari Puasa Berjalan?

SwaraWarta.co.id – Sudah berapa hari puasa berjalan? Bulan Ramadhan 1447 Hijriah telah hadir membawa berkah…

1 day ago