Pemungutan Suara Ulang di TPS 10 Kelurahan Taman, Madiun: Pengawasan dan Partisipasi Masyarakat Ditingkatkan

- Redaksi

Sunday, 1 December 2024 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Dari gelaran Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS 10 Kelurahan Taman, Kota Madiun, sebagai tindak lanjut dari pelanggaran yang terjadi pada hari pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024.

PSU ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun setelah ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan.

Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dimaksud terkait dengan dua orang pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari luar Kota Madiun, yakni Surabaya dan Probolinggo.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pemilih tersebut tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun mereka tetap diberikan surat suara oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 10 Kelurahan Taman.

Baca Juga :  Lowongan Pramugara KAI Services Madiun

Menyusul temuan tersebut, KPU Kota Madiun menggelar PSU sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu, dengan mengikuti prosedur yang sama seperti dalam Pilkada Serentak 2024.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang kembali hadir untuk melaksanakan hak pilihnya, KPU Kota Madiun menyediakan hadiah doorprize dan sarapan gratis.

Pita berharap, dengan adanya hadiah kejutan tersebut, masyarakat semakin termotivasi untuk berpartisipasi aktif dalam PSU ini dan menjaga semangat demokrasi dalam pemilihan.

Wahyu Sesar, Ketua Bawaslu Kota Madiun, yang juga turut memantau jalannya PSU, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut terdeteksi melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawas Pemilihan (SIWASLIH), yang dipantau secara langsung oleh Bawaslu RI.

Baca Juga :  Dukung Penegak Hukum, Legislator Dorong Pemberantasan Mafia Tanah: Kejahatan Pertanahan Pasti Meninggalkan Jejak

Dalam laporan yang diterima, terungkap bahwa dua pemilih dengan inisial P dan C, yang memiliki KTP dari Probolinggo dan Surabaya, mendapatkan surat suara meskipun tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, atau tidak mengajukan permohonan sebagai pemilih pindahan.

Wahyu menegaskan bahwa Bawaslu akan terus memastikan agar pengawasan Pilkada 2024 tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai teknis dan regulasi kepada KPPS dan pengawas TPS agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Terkait jumlah pemilih di TPS 10 Kelurahan Taman, Wahyu menyebutkan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lokasi tersebut tercatat sebanyak 594 pemilih.

Setelah PSU selesai, hasil pemungutan suara ulang akan segera direkap dan dilanjutkan ke tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau kelurahan,

Baca Juga :  Krisdayanti Mundur dari Pilkada Kota Batu: Alasan Masih Jadi Misteri

mengingat saat ini tahapan rekapitulasi penghitungan suara telah memasuki tahap di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Tahapan ini dijadwalkan berlangsung hingga 2 Desember 2024.

Proses PSU yang digelar di TPS 10 juga mendapat pengamanan dari kepolisian setempat untuk memastikan kelancaran dan keamanan jalannya pemungutan suara.

KPU dan Bawaslu berharap agar kejadian serupa dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara dan pengawas pemilu, serta mendorong masyarakat untuk terus menjaga partisipasi aktif dalam setiap proses demokrasi yang berlangsung.***

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Berita Terkait

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Saturday, 31 October 2026 - 07:35 WIB

Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Berita Terbaru

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi

Pendidikan

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi? Simak Pembahasannya!

Saturday, 31 Oct 2026 - 11:12 WIB