Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Sekeluarga di Karo, Diperiksa untuk Memastikan Kondisi Kejiwaannya

- Redaksi

Monday, 15 July 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari lanjutan pembakaran rumah wartawan sekeluarga di Karo, Polda Sumatera Utara sedang melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tiga tersangka berinisial B, RAS, dan YT.

Ketiga tersangka itu diduga terlibat dalam pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Polda Sumatera Utara, Komisaris Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi, di Medan pada hari Senin.

Agung menjelaskan bahwa pemeriksaan psikologi dilakukan untuk memahami lebih dalam kepribadian dan pikiran para tersangka, serta untuk mengungkap motif di balik perbuatan mereka yang menyebabkan empat korban tewas dalam kebakaran tersebut.

Baca Juga :  Gudang Mainan di Pantai Indah Tangerang Terbakar, Asap Hitam Membumbung Tinggi

Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan penyelesaian kasus ini secara menyeluruh.

Agung juga mengungkapkan bahwa tersangka B, yang merupakan penyuruh eksekutor dalam pembakaran rumah korban, sebelumnya telah menjalani hukuman terkait kasus pembunuhan.

Sebelumnya, Polda Sumut telah mengungkapkan bahwa kedua eksekutor, tersangka YT dan RAS, masing-masing diberi upah sebesar Rp1 juta oleh tersangka B untuk melakukan pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo.

Kejadian pembakaran tersebut menyebabkan empat korban jiwa, termasuk Rico Sempurna Pasaribu (wartawan), Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu), pada dini hari Kamis, tanggal 27 Juni.

Polda Sumatera Utara, melalui Kombes Pol Hadi Wahyudi dari Bidang Humas, menjelaskan bahwa investigasi dan upaya untuk mengungkap kasus ini terus dilakukan dengan serius,

Baca Juga :  KPU Jatim Tunda Penetapan Pemenang Pilgub 2024, Menunggu Putusan MK

termasuk dengan kolaborasi antarinstansi untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka.

Seperti telah diberitakan sebelumnya rumah wartawan itu dibakar untuk maksud tertentu yang menyebabkan pemilik rumah dan keluarganya harus meregang nyawa tidak bisa menyelamkan diri.***

Berita Terkait

Belum Punya KKS Tenang, PT Pos Mulai Salurkan Bansos PKH & BPNT untuk KPM Non Rekening, Simak Jadwal Resminya
5 Bansos Siap Cair Mulai 12 September 2025, Simak Jadwal Lengkap dan Cara Cek Status Penerima Sesuai Data KPM
Bansos PKH dan BPNT September 2025 Tak Cair, Banyak KPM Terkejut: Simak Penyebab Utama yang Sering Tidak Terungkap
KPM Bansos Terancam Diblokir Jika Lakukan Hal Ini, Simak Imbauan Agar Bantuan PKH & BPNT Tetap Aman dan Tepat Sasaran
Kabar Terbaru Bansos 12 September 2025, Penerima PKH dan BPNT Berpeluang Dapat Rp2 Juta Ditambah Tambahan Rp400 Ribu
Update Jadwal Pencairan Tahap 3 Bansos PKH dan BPNT September 2025, Berlaku Minggu Kedua Lengkap dengan Imbauan untuk KPM
Kabar Baik! Penerima PKH & BPNT September 2025 Dapat Kejutan Baru Setelah BLT Rp1,2 Juta, Berikut Bansos Tambahan yang Cair
KPM Jangan Panik, Bansos PKH & BPNT September 2025 Masih Bisa Dicairkan: Simak Tips Agar Bantuan Tidak Hilang di Tahap 4

Berita Terkait

Friday, 12 September 2025 - 20:31 WIB

Belum Punya KKS Tenang, PT Pos Mulai Salurkan Bansos PKH & BPNT untuk KPM Non Rekening, Simak Jadwal Resminya

Friday, 12 September 2025 - 20:16 WIB

5 Bansos Siap Cair Mulai 12 September 2025, Simak Jadwal Lengkap dan Cara Cek Status Penerima Sesuai Data KPM

Friday, 12 September 2025 - 20:01 WIB

Bansos PKH dan BPNT September 2025 Tak Cair, Banyak KPM Terkejut: Simak Penyebab Utama yang Sering Tidak Terungkap

Friday, 12 September 2025 - 19:46 WIB

KPM Bansos Terancam Diblokir Jika Lakukan Hal Ini, Simak Imbauan Agar Bantuan PKH & BPNT Tetap Aman dan Tepat Sasaran

Friday, 12 September 2025 - 19:31 WIB

Kabar Terbaru Bansos 12 September 2025, Penerima PKH dan BPNT Berpeluang Dapat Rp2 Juta Ditambah Tambahan Rp400 Ribu

Berita Terbaru