Berita

PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Alasannya!

 

SwaraWarta.co.id Pada Senin, 8 Juli 2024, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Juga:

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Polda Jabar ke Menko Polhukam Terkait Ketidakhadiran dalam Sidang Praperadila.

Praperadilan tersebut diajukan setelah Pegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dalam pembacaan putusannya, hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah dan batal secara hukum.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7).

Oleh karena itu, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan dan mengembalikan harkat serta martabat Pegi setelah putusan ini.

Pengadilan juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan dan melepaskan Pegi dari tahanan.

Dalam putusannya, hakim juga menjelaskan bahwa tindakan Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman.

Baca Juga:

Pengacara Pegi Setiawan Sebut Kliennya Tak Kenal dengan Vina dan Eky.

Dalam kasus ini, Pegi Setiawan merasa dirugikan atas penetapan status tersangka yang tidak didasarkan pada bukti yang kuat.

Oleh karena itu, Pegi mengajukan gugatan praperadilan yang berakhir dengan keputusan hakim yang mengabulkan permohonannya.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Prediksi Skor Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026

SwaraWarta.co.id – Berapa prediksi skor Spanyol vs Argentina? Panggung tertinggi sepak bola dunia siap menggelar…

4 hours ago

Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Siap Hadapi Kasus Besar!

SwaraWarta.co.id – Benarkah Hotman Paris jadi pengacara Febrie Adriansyah? Dunia hukum Indonesia kembali dikejutkan dengan…

5 hours ago

Apakah Benar Oki Lukman Meninggal Dunia? Fakta atau Hoaks!

SwaraWarta.co.id - Dunia hiburan tanah air kembali diguncang oleh rumor miring. Baru-baru ini, jagat media…

5 hours ago

Sering Terbangun Tengah Malam? Ini 5 Cara Mengatasi Asam Lambung Naik pada Malam Hari Secara Alami yang Ampuh!

SwaraWarta.co.id - Cara mengatasi asam lambung naik pada malam hari secara alami menjadi solusi yang…

5 hours ago

Aplikasi Shopee Sering Logout? Ini 6 Cara Mengatasi Shopee yang Keluar Sendiri Paling Ampuh!

SwaraWarta.co.id - Mengetahui cara mengatasi shopee yang keluar sendiri menjadi hal yang sangat penting ketika…

5 hours ago

Bagaimana Caramu Membantu Jika Ada Teman yang Memiliki Kesulitan Ekonomi? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana caramu membantu jika ada teman yang memiliki kesulitan ekonomi? Menghadapi situasi di…

24 hours ago