Polres Jombang Gerebek Penjual Miras di Desa Losari, 493 Botol Disita

- Redaksi

Wednesday, 31 July 2024 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Tim Satsamapta dari Polres Jombang baru saja menggerebek penjual minuman keras (miras) di Desa Losari, Kecamatan Ploso.

Mereka berhasil menangkap penjual miras dan menyita 493 botol minuman keras dari rumah M Robangi (57), warga Dusun Jagalan, Desa Losari.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: 18 Pemuda Di Jombang Diciduk saat Pesta Miras, Begini Kronologinya!

Barang bukti yang disita meliputi 143 botol arak Bali ukuran 600 mililiter, 307 botol arak putih ukuran 1,5 liter, 10 botol bir Bintang, 21 botol anggur hijau, dan 12 botol anggur merah. Semua barang bukti dan penjualnya kini diamankan di Mapolres Jombang.

Menurut Kasat Samapta Iptu Ahmad Aly Efendi, Robangi akan diproses hukum karena melanggar aturan tindak pidana ringan.

Baca Juga :  Ribuan Koin Kuno Ditemukan Petani di Pasuruan, Diduga Mata Uang China

“Barang bukti miras dan penjualnya kami amankan di Mapolres Jombang,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (30/7).

Ia melanggar pasal 7 ayat (1) dari Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Aly juga menegaskan bahwa razia ini akan terus dilakukan untuk memberantas peredaran miras di Jombang, sesuai instruksi dari Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi.

Ia menghimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau menjual miras, serta meminta warga melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras melalui call center Kandani di nomor 081323332022.

Baca Juga: Bawaslu Tangerang: Pelanggaran Kode Etik Pesta Miras oleh Anggota PPK dan PPS

“Kami imbau masyarakat tidak mengonsumsi atau menjual miras. Kami juga meminta masyarakat melapor ketika mengetahui peredaran miras melalui call center Kandani di nomor 081323332022,” tandasnya

Berita Terkait

Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026
Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah
Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD
Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!
Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!
Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace
PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya
Pengumuman Unsoed Mandiri 2026: Jadwal, Syarat, dan Jalur Pendaftaran

Berita Terkait

Sunday, 5 July 2026 - 10:46 WIB

Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026

Friday, 3 July 2026 - 16:46 WIB

Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah

Friday, 3 July 2026 - 11:10 WIB

Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!

Thursday, 2 July 2026 - 10:31 WIB

Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!

Berita Terbaru

Acetylcysteine Obat Apa

Kesehatan

Acetylcysteine Obat Apa? Fungsi, Dosis, dan Efek Sampingnya

Sunday, 5 Jul 2026 - 11:23 WIB

Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online

Berita

Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026

Sunday, 5 Jul 2026 - 10:46 WIB

Ragnar Oratmangoen Resmi Bergabung dengan Persib Bandung

Olahraga

Ragnar Oratmangoen Resmi Bergabung dengan Persib Bandung

Sunday, 5 Jul 2026 - 10:14 WIB