Sah, Jokowi Tetapkan Jumlah Rokok yang Beredar Tidak Kurang dari 20 Batang

- Redaksi

Wednesday, 31 July 2024 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok ecer
(Dok. Ist)

Rokok ecer (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Pada tanggal 26 Juli 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan).

PP ini terdiri dari 13 bab dan 1171 pasal yang membahas berbagai hal terkait kesehatan, termasuk pengamanan zat adiktif.

Bagian Kedua Puluh Satu PP Kesehatan, pasal 429-463, memuat pengaturan tentang zat adiktif.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya adalah ketentuan mengenai isi rokok kemasan yang harus berisi minimal 20 batang. Hal ini merupakan aturan yang berbeda dengan rokok kemasan yang sekarang beredar di pasaran dengan jumlah batang yang beragam, seperti 12, 16, atau 20 batang.

Ayat (1) Pasal 429 PP Kesehatan menyebutkan tentang pengamanan zat adiktif.

Baca Juga :  Tok, Partai Pengusung Resmi Daftarkan Sherly Tjoanda untuk Gantikan Benny Laos dalam Pilgub Maluku Utara 2024

Baca Juga: Grosir Rokok dibobol Komplotan Maling, 3 Pelaku Tertangkap

“produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan Kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan”.

Sedangkan ayat (2) menjelaskan bahwa zat adiktif tersebut bisa berupa produk yang mengandung atau tidak mengandung tembakau dan bisa berbentuk padat, cair, atau gas yang dapat menimbulkan kerugian bagi pengguna dan masyarakat.

PP Kesehatan juga mengatur tentang produksi, peredaran, penjualan, dan iklan atau promosi produk zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik.

Di dalamnya terdapat larangan menjual rokok eceran per batang atau ketengan dan dilarang menjual di tepat yang berjarak kurang dari 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak.

Baca Juga :  Tas Dior Erina Gundono Jadi Sorotan? Tak diperiksa Bea Cukai?

Pasal 433 PP Kesehatan menetapkan ukuran kemasan rokok atau produk tembakau yang diizinkan.

“Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan,” begitu bunyi ayat (1) pasal 433 PP Kesehatan, dikutip Selasa (30/7/2024).

Namun, ayat (2) menjelaskan bahwa ketentuan tentang kemasan tersebut tidak berlaku untuk produk tembakau selain rokok putih mesin.

“Setiap orang yang memproduksi dan /atau mengimpor produk tembakau berupa tembakau iris dilarang mengemas lebih dari 50 gram dalam setiap kemasan,” bunyi ayat (3) pasal yang sama.

“Setiap orang yang memproduksi dan /atau mengimpor rokok elektronik dengan sistem tertutup atau cartidge sekali pakai dilarang mengemas cairan nikotin dalam kemasan yang melebihi 2 mililiter per cartridge dan dilarang mengemas cairan nikotin dengan jumlah cartidge melebihi 2 cartridge per kemasan,” lebih lanjut pada ayat (4).

Baca Juga :  Mendadak jadi Wamen, Ini Sosok Jurnalis Kondang Ni Luh Puspa

Sedangkan ayat (5) mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengimpor rokok elektronik dengan sistem terbuka atau dapat diisi ulang, dilarang mengemas cairan nikotin selain dengan kemasan 10 dan 20 mililiter per kemasan.

Baca Juga: Pihak Kepolisian Berhasil Ringkus Pemuda Sulsel yang Mencetak Uang Palsu Usai Suruh Adiknya Beli Rokok

Dan setiap orang yang memproduksi atau mengimpor rokok elektronik padat wajib mengemas atau mengimpor rokok elektronik padat dalam kemasan 20 batang

Jika ada pelanggaran, ayat (7) PP Kesehatan menetapkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penarikan produk.

Berita Terkait

Diskon Tiket Kapal 50 Persen, Penumpang Pelni Melonjak Jelang Libur Sekolah
Penjualan Ritel Mei 2025 Diperkirakan Turun Tipis, Tapi Masih Tumbuh Dibanding Tahun Lalu
1 Dzulhijjah 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa?
Asap Hitam dari Kapel Sistina, Paus Baru Belum Terpilih
ChatGPT Mengalami Down Lagi! Jutaan Pengguna Frustasi
Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online
Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas
Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?

Berita Terkait

Monday, 16 June 2025 - 09:46 WIB

Diskon Tiket Kapal 50 Persen, Penumpang Pelni Melonjak Jelang Libur Sekolah

Saturday, 14 June 2025 - 09:53 WIB

Penjualan Ritel Mei 2025 Diperkirakan Turun Tipis, Tapi Masih Tumbuh Dibanding Tahun Lalu

Saturday, 17 May 2025 - 16:34 WIB

1 Dzulhijjah 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa?

Thursday, 8 May 2025 - 15:13 WIB

Asap Hitam dari Kapel Sistina, Paus Baru Belum Terpilih

Thursday, 23 January 2025 - 20:55 WIB

ChatGPT Mengalami Down Lagi! Jutaan Pengguna Frustasi

Berita Terbaru

Gift Code Saint Seiya EX

Teknologi

Gift Code Saint Seiya EX Terbaru dan Cara Klaim Juli 2025

Friday, 11 Jul 2025 - 15:28 WIB

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025

Berita

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Friday, 11 Jul 2025 - 15:15 WIB

Ole Romeny Cidera Serius

Olahraga

Ole Romeny Cidera Serius? Pelatih Arema Meminta Maaf!

Friday, 11 Jul 2025 - 14:56 WIB