Berita Terbaru

Terungkap, Dalang Promosi Judol dengan Host Live Porno Ternyata WNA

SWARAWARTA.CO.ID – Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menemukan kasus kejahatan perjudian online dan pornografi.

Polisi menyatakan bahwa para tersangka dalam kasus ini merupakan jaringan internasional.

Baca Juga: Selebgram Tulungagung Jadi Tersangka Endorse Judi Online, Benarkah Tidak Ditahan?

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku bagian dari sindikat bandar judi internasional yang dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Dalam keterangan Djuhandani, ia mengungkap bahwa K datang ke Indonesia untuk mengoperasikan bisnis ilegal perjudian online dan merekrut warga negara Indonesia (WNI) untuk menjalankan bisnis terlarangnya ini.

“Kemudian yang datang ke Indonesia dan melakukan praktik judi online,” ucap Djuhandhani.

Baca Juga: Heboh! Jukir di Medan Main Judi Online Pakai E-Parking, Begini Kata Bobby Nasution

Sindikat ini memiliki server di Taiwan dan beralamatkan kantor di Karawaci, Tangerang, yang juga merupakan tempat kegiatan operasional mereka dilakukan.

Praktik perjudian online ini sudah berlangsung sejak Desember 2023 hingga April 2024.

Selama penyidikan, tim penyidik telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, yaitu CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT, dan ST. Penggerebekan dilakukan di 6 provinsi, yaitu Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Sulawesi Selatan.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 dan 3 jo 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

 

Djuhandhani juga mengungkap bahwa perputaran uang pada kasus judi online melalui aplikasi streaming mencapai Rp 500 miliar. Polisi menemukan dua situs judi online terkait kasus ini, yaitu Hot51 dan 82Gaming.

“Dari pengungkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Polri ditemukan dua situs judi online, yaitu Hot51 dan 82Gaming. Di mana situs-situs tersebut selalu mengubah domainnya dengan bertujuan menyamarkan konten judi pada situs-situs tersebut,” katanya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Daftar IKD Lewat HP: Panduan Lengkap dan Praktis Tahun Ini

SwaraWarta.co.id - Pengin urus berbagai dokumen kependudukan tanpa perlu repot membawa fisik KTP ke mana-mana?…

2 hours ago

Eliano Reijnders Sindir Halus John Herdman? “Jawaban yang Tepat” Usai Dicoret dari Timnas Indonesia

SwaraWarta.co.id – Nama Eliano Reijnders langsung mencuri perhatian publik sepak bola nasional. Gelandang Persib Bandung…

6 hours ago

Link Video Siswi SMA Digilir oleh 3 Pria Viral di Sosmed, Warganet Dibuat Penasaran?

SwaraWarta.co.id - Dunai maya kembali dihebohkan dengan beredarnya video yang diduga menampilkan seorang siswi SMA…

6 hours ago

Berapa Harga Paspor 10 Tahun? Ini Rincian Biaya dan Cara Buatnya!

SwaraWarta.co.id - Berapa harga paspor 10 tahun saat ini menjadi salah satu pertanyaan yang paling…

7 hours ago

Perbedaan SSD dan HDD: Mana yang Lebih Cocok untuk Kebutuhan Komputer Kamu?

SwaraWarta.co.id - Memahami perbedaan SSD dan HDD merupakan langkah awal yang krusial sebelum kamu memutuskan…

9 hours ago

Simvastatin Obat Apa? Fungsi, Dosis, dan Efek Samping yang Wajib Kamu Tahu

SwaraWarta.co.id - Simvastatin obat apa sih sebenarnya? Pertanyaan ini sering kali muncul ketika dokter memberikan…

1 day ago