Berita

Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Dipertanyakan oleh PWNU Jatim, Ini Faktanya!

 

SwaraWarta.co.id Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) memberikan tanggapan terhadap keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera.

Ketua PWNU Jatim, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), mengungkapkan keheranannya terkait dasar keputusan pengadilan yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Ronald Tannur Bebas, PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

“Sikap kita (PWNU Jatim) perlu pelajari juga, dasar dari keputusan itu seperti apa,” kata Gus Kikin saat Konferensi Pers Konferwil PWNU Jatim di Surabaya, Selasa (30/7).

Gus Kikin menyatakan bahwa PWNU Jatim akan mempelajari secara mendalam mengenai vonis bebas tersebut.

Saat ini, ia belum membaca keputusan itu secara keseluruhan, dan fokus pada persiapan Konferensi Wilayah (Konferwil) PWNU Jatim yang akan diadakan di Tebuireng, Jombang, pada 2-4 Agustus 2024.

“Dan kebetulan saya belum selesai baca itu (secara keseluruhan). Karena baru sepotong-sepotong,” tambahnya.

“Maka bicara kemudian keputusan-keputusan hakim (soal kasus Ronald Tannur) saya belum mendalam. Nanti (kalau sudah mendalami), kami bicara lebih banyak dari itu,” tandasnya.

Baca Juga: Ronald Tannur Anak Eks DPR yang Membunuh Pacarnya di Bebaskan??

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, putra dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dibebaskan oleh hakim PN Surabaya dari semua dakwaan meskipun diduga menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga meninggal.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu pasal 338, 351 ayat (3), 359, dan 351 ayat (1) KUHP.

Hakim memutuskan untuk membebaskan Ronald dari semua dakwaan dan memerintahkan pembebasannya dari tahanan, serta mengembalikan hak-haknya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa IHSG turun hari ini? Bagi para investor saham di Bursa Efek Indonesia…

3 hours ago

Cara Download Bukti Pemesanan BI PINTAR, Berikut ini Langkah-langkahnya!

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara download bukti pemesanan BI PINTAR yang bisa Anda lakukan. Layanan…

6 hours ago

Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?

SwaraWarta.co.id - Meksiko sedang berada dalam situasi yang memanas. Di saat persiapan menuju Piala Dunia 2026 sudah dalam…

6 hours ago

4 Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia dengan Mudah dan Aman

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara tukar uang baru di Bank Indonesia? Menjelang hari raya atau momen…

6 hours ago

Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4

SwaraWarta.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia baru saja mencatatkan sejarah baru dalam upaya peningkatan…

9 hours ago

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

SwaraWarta.co.id – Apakah PPPK paruh waktu dapat THR? Kebijakan mengenai penataan tenaga non-ASN atau honorer…

1 day ago