159 Demostran ditahan, Komnas HAM Minta dilepaskan

- Redaksi

Friday, 23 August 2024 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komnas HAM minta penangkapan 159 demostran dibebaskan
(Dok. Ist)

Komnas HAM minta penangkapan 159 demostran dibebaskan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan keprihatinannya terkait penangkapan terhadap 159 demonstran yang terlibat dalam aksi menolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (22/8).

Komnas HAM pun mendesak Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan para demonstran tersebut

“Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Komnas HAM juga mengkritik pembubaran paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap aksi unjuk rasa tersebut.

Baca Juga :  Sumur Kering, Petani Padi di Ponorogo Terancam Gagal Panen

Anis selaku Ketua Komnas HAM, menyatakan bahwa demonstrasi merupakan hak untuk menyampaikan suara dan pendapat.

“Keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis,” ucap Anis

Oleh karena itu, Komnas HAM mendorong agar pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan agar aksi unjuk rasa yang diperkirakan akan berlangsung beberapa hari ke depan tetap kondusif.

Anis menekankan bahwa langkah ini penting demi menghormati dan melindungi kebebasan berpendapat.

Demonstrasi besar-besaran ini terjadi sebagai reaksi atas keputusan pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada Nomor 10/2016.

Pembahasan mengenai revisi tersebut hanya berlangsung selama tujuh jam pada Rabu (21/8).

Para peserta aksi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa, aktivis, masyarakat sipil, buruh, hingga seniman.

Baca Juga :  Doni Manardo dimakamkan Secara Militer, Ternyata Ini Dedikasi yang dilakukannya

Dalam pembahasan tersebut, PDIP menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak revisi UU Pilkada.

Namun, materi yang disepakati justru dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan persyaratan usia pasangan calon kepala daerah.

Agenda rapat paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada yang sedianya digelar pada hari Kamis akhirnya dibatalkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Berita Terkait

AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru
Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah
Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW
Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan
Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!
Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya

Berita Terkait

Thursday, 18 June 2026 - 18:58 WIB

AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah

Thursday, 18 June 2026 - 10:10 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru

Wednesday, 17 June 2026 - 14:44 WIB

Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah

Wednesday, 17 June 2026 - 08:52 WIB

Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW

Monday, 15 June 2026 - 15:36 WIB

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Cara Daftar Ulang SPMB SD dan SMP:

Pendidikan

Cara Daftar Ulang SPMB SD dan SMP: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Thursday, 18 Jun 2026 - 18:43 WIB