Besok, Polisi Periksa Anak David Naif, Guna Dalami Sosok Pemeran di Video Syur yang Viral

- Redaksi

Monday, 5 August 2024 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

david naif dan Audrey Davis

david naif dan Audrey Davis

SwaraWarta.co.id – Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AD, anak dari musisi David Naif, terkait video syur yang viral di media sosial. Pemanggilan AD akan dilaksanakan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (6/8/2024) besok.

“Untuk pemeriksaan terhadap AD dijadwalkan besok hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ (lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ),” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Senin (5/8/2024).

Ade Safri menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami siapa pemeran dalam video syur yang disebut-sebut mirip AD. “Besok jadwal pemeriksaan terhadap AD. (Pemeran pria) berikutnya akan diperiksa,” ungkapnya.

Video syur yang mirip AD telah menjadi viral di media sosial. Polisi telah menangkap dua orang yang diduga sebagai penyebar dan penjual video tersebut melalui platform Telegram dan X, termasuk video yang mirip anak musisi berinisial AD. Kedua tersangka tersebut adalah MRS (22) dan JE (35), yang ditangkap di lokasi berbeda pada 29 Juli 2024.

Modus operandi tersangka MRS adalah dengan mengiklankan sejumlah video syur melalui media sosial. Pembeli kemudian diminta menghubungi admin ke ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly. Untuk mendapatkan video lengkap, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp100 ribu. Setelah pembayaran, pembeli menerima link Terabox untuk menonton video syur secara penuh.

Baca Juga :  Banjir Rob di Muara Angke Jadi Arena Bermain Seru bagi Anak-anak

Sementara itu, tersangka JE mengunggah konten video pornografi yang mirip anak musisi melalui akun X miliknya dengan username @HwanDongZhou. JE tidak memperjualbelikan video tersebut, tetapi mentransmisikan atau mendistribusikan dan menyebarluaskannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berita Terkait

Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online dan Offline dengan Mudah
Manfaat Sewa Virtual Office Jakarta untuk Bisnis Skala Kecil dan Menengah
Kenapa Panas Sekali Akhir-Akhir Ini? Ini Penjelasan Ilmiahnya
25 Ucapan Selamat Hari Santri 22 Oktober: Kobarkan Semangat Ilmu dan Kebangsaan
Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar: Panduan Lengkap
Apakah Palestina Sudah Merdeka? Status Terkini 2025
Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda
4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum

Berita Terkait

Monday, 20 October 2025 - 14:44 WIB

Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online dan Offline dengan Mudah

Monday, 20 October 2025 - 12:17 WIB

Manfaat Sewa Virtual Office Jakarta untuk Bisnis Skala Kecil dan Menengah

Sunday, 19 October 2025 - 17:01 WIB

Kenapa Panas Sekali Akhir-Akhir Ini? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Saturday, 18 October 2025 - 18:01 WIB

Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar: Panduan Lengkap

Saturday, 18 October 2025 - 17:45 WIB

Apakah Palestina Sudah Merdeka? Status Terkini 2025

Berita Terbaru

Cara buat QRIS untuk bisnis

Teknologi

Panduan Lengkap: Cara Buat QRIS untuk Bisnis Anda

Sunday, 19 Oct 2025 - 11:39 WIB