Berita

Jadi Korban KDRT Suami, Cut Intan Nabila Alami Trauma

SwaraWarta.co.id Armor Toreador telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum. Namun, karena trauma yang dialaminya, proses pemeriksaan sementara ditunda.

Baca Juga: Batal Didampingi Hotman Paris, Korban KDRT di Banyuwangi Buka Suara

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, pada hari Rabu (14/8/2024), menjelaskan bahwa Cut Intan Nabila sangat trauma setelah mengalami kekerasan tersebut.

“Polres Bogor langsung membawa korban tersebut ke dokter untuk melaksanakan visum, lalu dilakukan pemeriksaan, keadaannya sangat trauma,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Rabu (14/8).

“Sehingga pemeriksaan tadi malam kami hentikan sementara melihat faktor psikologi ibu dan anaknya yang kecil serta anaknya yang selalu menangis di rumah mencari keberadaan ibunya,” sambungnya.

Polisi juga menemukan beberapa bukti yang kuat untuk menjerat Armor Toreador sebagai tersangka.

Dalam pengakuannya, Armor Toreador mengakui bahwa ia telah melakukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila dan anaknya lebih dari lima kali sejak tahun 2020.

Bahkan, dalam sebuah video yang viral, terlihat Armor sedang melakukan KDRT sehingga anaknya yang masih bayi ikut terdampak.

Armor Toreador ditahan dan dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, yaitu:

1. Pasal Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga (KDRT): Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

2. Pasal Kekerasan terhadap Anak: Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan, yang dapat ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

3. Pasal Penganiayaan: Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Istri di Borobudur Jadi Korban KDRT, Begini Kronologinya!

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk memastikan keadilan bagi korban.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Info Kerja Rekrutmen KAI Commuter: Peluang Karier bagi Lulusan D3 dan S1 di 2025

SwaraWarta.co.id - Rekrutmen KAI Commuter kembali dibuka untuk para pencari kerja yang ingin berkarier di sektor…

4 hours ago

CroxyProxy VPN: Akses Web yang Diblokir dengan Lancar dan Aman

SwaraWarta.co.id - Di era digital di mana informasi adalah kunci, tidak jarang kita menemui hambatan…

16 hours ago

Harga BBM Terbaru Oktober 2025: Dex Series Naik, Harga Bensin Stabil

SwaraWarta.co.id - Memasuki kuartal terakhir tahun 2025, PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga BBM terbaru nonsubsidi…

18 hours ago

Cara Cek Pulsa Smartfren: Panduan Lengkap dan Terbaru!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek pulsa Smartfren? Memastikan sisa pulsa masih mencukupi adalah hal penting…

18 hours ago

PPG Guru Tertentu Periode 3 2025: Persiapkan Dari Sekarang untuk Peningkatan Kompetensi

SwaraWarta.co.id - Bagi Anda para guru yang berdedikasi untuk terus meningkatkan kualifikasi dan kompetensi, bersiaplah…

19 hours ago

3 Oktober 2025 Hari Apa Boyfriend? Jawabannya dan Ide Spesial untuk Pacarmu

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu bertanya-tanya, “3 Oktober 2025 hari apa?” sambil merencanakan kejutan manis untuk sang boyfriend? Mengetahui…

1 day ago