Berita

Jadi Korban KDRT Suami, Cut Intan Nabila Alami Trauma

SwaraWarta.co.id Armor Toreador telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum. Namun, karena trauma yang dialaminya, proses pemeriksaan sementara ditunda.

Baca Juga: Batal Didampingi Hotman Paris, Korban KDRT di Banyuwangi Buka Suara

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, pada hari Rabu (14/8/2024), menjelaskan bahwa Cut Intan Nabila sangat trauma setelah mengalami kekerasan tersebut.

“Polres Bogor langsung membawa korban tersebut ke dokter untuk melaksanakan visum, lalu dilakukan pemeriksaan, keadaannya sangat trauma,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Rabu (14/8).

“Sehingga pemeriksaan tadi malam kami hentikan sementara melihat faktor psikologi ibu dan anaknya yang kecil serta anaknya yang selalu menangis di rumah mencari keberadaan ibunya,” sambungnya.

Polisi juga menemukan beberapa bukti yang kuat untuk menjerat Armor Toreador sebagai tersangka.

Dalam pengakuannya, Armor Toreador mengakui bahwa ia telah melakukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila dan anaknya lebih dari lima kali sejak tahun 2020.

Bahkan, dalam sebuah video yang viral, terlihat Armor sedang melakukan KDRT sehingga anaknya yang masih bayi ikut terdampak.

Armor Toreador ditahan dan dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, yaitu:

1. Pasal Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga (KDRT): Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

2. Pasal Kekerasan terhadap Anak: Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan, yang dapat ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

3. Pasal Penganiayaan: Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Istri di Borobudur Jadi Korban KDRT, Begini Kronologinya!

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk memastikan keadilan bagi korban.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Perbedaan iPhone Inter dan iBox: Mana yang Lebih Worth It?

SwaraWarta.co.id – Apa saja perbedaan iPhone Inter dan iBox? Membeli iPhone di Indonesia seringkali memunculkan…

9 hours ago

Bagaimana Cara Menggunakan Minyak Zaitun untuk Wajah Flek Hitam? Berikut Panduan Langkah demi Langkah!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara menggunakan minyak zaitun untuk wajah flek hitam? Memiliki wajah yang bersih…

10 hours ago

Mengapa Sriwijaya Disebut Kedatuan Bukan Kerajaan? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

SwaraWarta.co.id – Mengapa Sriwijaya disebut kedatuan bukan kerajaan? Bagi masyarakat awam, istilah "Kerajaan Sriwijaya" sudah…

11 hours ago

Cara Menggunakan Warplane Proxy untuk Akses Internet Aman dan Cepat

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menggunakan Warplane proxy? Di era digital saat ini, privasi data dan…

11 hours ago

Cara Mendapatkan Uang dari Instagram: Strategi Cuan di Era Digital

SwaraWarta.co.id - Instagram bukan lagi sekadar platform untuk berbagi foto makanan atau momen liburan. Bagi…

11 hours ago

Kenapa Air Liur Keluar Terus Saat Puasa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa produksi ludah menjadi lebih aktif saat sedang menjalankan ibadah puasa?…

1 day ago