Berita

Jadi Korban KDRT Suami, Cut Intan Nabila Alami Trauma

SwaraWarta.co.id Armor Toreador telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum. Namun, karena trauma yang dialaminya, proses pemeriksaan sementara ditunda.

Baca Juga: Batal Didampingi Hotman Paris, Korban KDRT di Banyuwangi Buka Suara

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, pada hari Rabu (14/8/2024), menjelaskan bahwa Cut Intan Nabila sangat trauma setelah mengalami kekerasan tersebut.

“Polres Bogor langsung membawa korban tersebut ke dokter untuk melaksanakan visum, lalu dilakukan pemeriksaan, keadaannya sangat trauma,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Rabu (14/8).

“Sehingga pemeriksaan tadi malam kami hentikan sementara melihat faktor psikologi ibu dan anaknya yang kecil serta anaknya yang selalu menangis di rumah mencari keberadaan ibunya,” sambungnya.

Polisi juga menemukan beberapa bukti yang kuat untuk menjerat Armor Toreador sebagai tersangka.

Dalam pengakuannya, Armor Toreador mengakui bahwa ia telah melakukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila dan anaknya lebih dari lima kali sejak tahun 2020.

Bahkan, dalam sebuah video yang viral, terlihat Armor sedang melakukan KDRT sehingga anaknya yang masih bayi ikut terdampak.

Armor Toreador ditahan dan dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, yaitu:

1. Pasal Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga (KDRT): Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

2. Pasal Kekerasan terhadap Anak: Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan, yang dapat ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

3. Pasal Penganiayaan: Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Istri di Borobudur Jadi Korban KDRT, Begini Kronologinya!

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk memastikan keadilan bagi korban.

Dwi Synta

Dwi Synta Mengawali karir di bidang jurnalistik sejak tahun 2022 di beberapa media online. Kemudian pada bulan Juli 2022, memutuskan untuk menjadi jurnalis Tetap di Swarawarta dan beberapa media online lainnya.

Recent Posts

11 Tempat Wisata Terbaik di Kabupaten Pati, Suguhkan Kejutan Alam yang Menyegarkan Mata dan Pikiran

Kabupaten Pati, sebuah kabupaten di pesisir utara Jawa Tengah, menawarkan pesona alam dan budaya yang…

40 minutes ago

11 Tempat Wisata di Purbalingga yang Tawarkan Alam Asri, Suasana Desa, dan Edukasi Seru untuk Keluarga

Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menawarkan pesona alam dan budaya yang memikat. Terletak di kaki Gunung…

2 hours ago

12 Wisata Terbaik di Purworejo: Perpaduan Alam Asri, Nilai Sejarah, dan Kearifan Budaya

Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menawarkan pesona alam dan budaya yang luar biasa. Letaknya yang strategis…

3 hours ago

13 Tempat Wisata di Kabupaten Rembang yang Tawarkan Pesona Alam & Budaya, Wajib Masuk Daftar Liburan

Kabupaten Rembang, terletak di pesisir utara Jawa Tengah, menawarkan perpaduan unik antara pesona alam dan…

4 hours ago

2 Pantai di Pandeglang dengan Sunset Eksotis, Wajib Dikunjungi Pecinta Senja dan Pemburu Spot Instagramable

Halo, para pencinta senja! Sebelum menyebut diri sebagai anak senja sejati, kalian wajib mengunjungi dua…

4 hours ago

4 Tempat Wisata Hits di Semarang yang Wajib Masuk Wishlist, Nomor 3 Paling Instagramable

Semarang, kota dengan sejarah kaya dan pesona wisata yang memikat, menawarkan beragam destinasi bagi semua…

5 hours ago