Jadi Korban KDRT Suami, Cut Intan Nabila Alami Trauma

- Redaksi

Wednesday, 14 August 2024 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Cut Intan Nabila yang menjadi korban KDRT suaminya (Dok. Ist)

Potret Cut Intan Nabila yang menjadi korban KDRT suaminya (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Armor Toreador telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum. Namun, karena trauma yang dialaminya, proses pemeriksaan sementara ditunda.

Baca Juga: Batal Didampingi Hotman Paris, Korban KDRT di Banyuwangi Buka Suara

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, pada hari Rabu (14/8/2024), menjelaskan bahwa Cut Intan Nabila sangat trauma setelah mengalami kekerasan tersebut.

“Polres Bogor langsung membawa korban tersebut ke dokter untuk melaksanakan visum, lalu dilakukan pemeriksaan, keadaannya sangat trauma,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Rabu (14/8).

Baca Juga :  PDIP Kaitkan Jokowi dengan Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Oleh KPK

“Sehingga pemeriksaan tadi malam kami hentikan sementara melihat faktor psikologi ibu dan anaknya yang kecil serta anaknya yang selalu menangis di rumah mencari keberadaan ibunya,” sambungnya.

Polisi juga menemukan beberapa bukti yang kuat untuk menjerat Armor Toreador sebagai tersangka.

Dalam pengakuannya, Armor Toreador mengakui bahwa ia telah melakukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila dan anaknya lebih dari lima kali sejak tahun 2020.

Bahkan, dalam sebuah video yang viral, terlihat Armor sedang melakukan KDRT sehingga anaknya yang masih bayi ikut terdampak.

Armor Toreador ditahan dan dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, yaitu:

1. Pasal Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga (KDRT): Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Jelang Pertandingan Maret Mendatang, Pelatih Australia Sebut Patrick Kluivert Tak Akan Bawa Perubahan untuk Timnas Indonesia

2. Pasal Kekerasan terhadap Anak: Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan, yang dapat ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

3. Pasal Penganiayaan: Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Istri di Borobudur Jadi Korban KDRT, Begini Kronologinya!

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk memastikan keadilan bagi korban.

Berita Terkait

Cara Cek Desil Aceh 2026: Panduan Lengkap & Akurat Lewat Situs Resmi Pemerintah
Update Harga Pertamax Dex 2026: Terbaru Hari Ini & Daftar Lengkap BBM Pertamina
Begini Cara Daftar Haji Terbaru: Langkah Mudah Menuju Baitullah!
Mengapa Suhu Meningkat Tajam? Inilah Deretan Penyebab Cuaca Panas Hari Ini
Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Simak Persyaratannya dan Link Pendaftaran Online
Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya
Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya
UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!

Berita Terkait

Monday, 20 April 2026 - 14:22 WIB

Cara Cek Desil Aceh 2026: Panduan Lengkap & Akurat Lewat Situs Resmi Pemerintah

Monday, 20 April 2026 - 14:06 WIB

Update Harga Pertamax Dex 2026: Terbaru Hari Ini & Daftar Lengkap BBM Pertamina

Sunday, 19 April 2026 - 09:30 WIB

Begini Cara Daftar Haji Terbaru: Langkah Mudah Menuju Baitullah!

Saturday, 18 April 2026 - 15:53 WIB

Mengapa Suhu Meningkat Tajam? Inilah Deretan Penyebab Cuaca Panas Hari Ini

Saturday, 18 April 2026 - 15:04 WIB

Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Simak Persyaratannya dan Link Pendaftaran Online

Berita Terbaru