Jadi Korban KDRT Suami, Cut Intan Nabila Alami Trauma

- Redaksi

Wednesday, 14 August 2024 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Cut Intan Nabila yang menjadi korban KDRT suaminya (Dok. Ist)

Potret Cut Intan Nabila yang menjadi korban KDRT suaminya (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Armor Toreador telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum. Namun, karena trauma yang dialaminya, proses pemeriksaan sementara ditunda.

Baca Juga: Batal Didampingi Hotman Paris, Korban KDRT di Banyuwangi Buka Suara

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, pada hari Rabu (14/8/2024), menjelaskan bahwa Cut Intan Nabila sangat trauma setelah mengalami kekerasan tersebut.

“Polres Bogor langsung membawa korban tersebut ke dokter untuk melaksanakan visum, lalu dilakukan pemeriksaan, keadaannya sangat trauma,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Rabu (14/8).

Baca Juga :  Kantor Tempo Kembali Diteror dengan Bangkai Tikus

“Sehingga pemeriksaan tadi malam kami hentikan sementara melihat faktor psikologi ibu dan anaknya yang kecil serta anaknya yang selalu menangis di rumah mencari keberadaan ibunya,” sambungnya.

Polisi juga menemukan beberapa bukti yang kuat untuk menjerat Armor Toreador sebagai tersangka.

Dalam pengakuannya, Armor Toreador mengakui bahwa ia telah melakukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila dan anaknya lebih dari lima kali sejak tahun 2020.

Bahkan, dalam sebuah video yang viral, terlihat Armor sedang melakukan KDRT sehingga anaknya yang masih bayi ikut terdampak.

Armor Toreador ditahan dan dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, yaitu:

1. Pasal Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga (KDRT): Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Bahlil Lahadalia Angkat Bicara Mengenai Kelestarian Raja Ampat di Tengah Aktivitas Tambang Nikel

2. Pasal Kekerasan terhadap Anak: Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan, yang dapat ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

3. Pasal Penganiayaan: Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Istri di Borobudur Jadi Korban KDRT, Begini Kronologinya!

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk memastikan keadilan bagi korban.

Berita Terkait

Kemenlu RI Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Iran dan Israel Akibat Serangan Militer
David da Silva Resmi Tinggalkan Persib Bandung, Diakhiri dengan Rasa Hormat dan Terima Kasih
Grab Perluas Langkah Hijau untuk Lingkungan, Targetkan Netral Karbon di 2040
Realme P3 5G, Ponsel Baru dengan Spesifikasi Unggul dan Harga Kompetitif
Erick Thohir Minta Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Berjalan Adil dan Sportif
Wartawan di Jatim Tetap Semangat Ikuti UKW Meski Di Tengah Badai PHK Media
Bulog Jatim Lampaui Target Penyerapan Gabah/Beras, Bukti Komitmen Stabilitas Pangan
PSIM Yogyakarta dan Rafinha Sepakat Lanjutkan Kerja Sama di Liga 1 2025/26

Berita Terkait

Saturday, 14 June 2025 - 09:57 WIB

Kemenlu RI Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Iran dan Israel Akibat Serangan Militer

Saturday, 14 June 2025 - 09:50 WIB

David da Silva Resmi Tinggalkan Persib Bandung, Diakhiri dengan Rasa Hormat dan Terima Kasih

Saturday, 14 June 2025 - 09:41 WIB

Grab Perluas Langkah Hijau untuk Lingkungan, Targetkan Netral Karbon di 2040

Saturday, 14 June 2025 - 09:36 WIB

Erick Thohir Minta Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Berjalan Adil dan Sportif

Saturday, 14 June 2025 - 09:32 WIB

Wartawan di Jatim Tetap Semangat Ikuti UKW Meski Di Tengah Badai PHK Media

Berita Terbaru