Jadi Korban KDRT Suami, Cut Intan Nabila Alami Trauma

- Redaksi

Wednesday, 14 August 2024 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Cut Intan Nabila yang menjadi korban KDRT suaminya (Dok. Ist)

Potret Cut Intan Nabila yang menjadi korban KDRT suaminya (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Armor Toreador telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum. Namun, karena trauma yang dialaminya, proses pemeriksaan sementara ditunda.

Baca Juga: Batal Didampingi Hotman Paris, Korban KDRT di Banyuwangi Buka Suara

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, pada hari Rabu (14/8/2024), menjelaskan bahwa Cut Intan Nabila sangat trauma setelah mengalami kekerasan tersebut.

“Polres Bogor langsung membawa korban tersebut ke dokter untuk melaksanakan visum, lalu dilakukan pemeriksaan, keadaannya sangat trauma,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Rabu (14/8).

Baca Juga :  Kasus DBD di Ponorogo Meningkat, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

“Sehingga pemeriksaan tadi malam kami hentikan sementara melihat faktor psikologi ibu dan anaknya yang kecil serta anaknya yang selalu menangis di rumah mencari keberadaan ibunya,” sambungnya.

Polisi juga menemukan beberapa bukti yang kuat untuk menjerat Armor Toreador sebagai tersangka.

Dalam pengakuannya, Armor Toreador mengakui bahwa ia telah melakukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila dan anaknya lebih dari lima kali sejak tahun 2020.

Bahkan, dalam sebuah video yang viral, terlihat Armor sedang melakukan KDRT sehingga anaknya yang masih bayi ikut terdampak.

Armor Toreador ditahan dan dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, yaitu:

1. Pasal Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga (KDRT): Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Panggil Eks Menteri Kominfo, Ada Apa?

2. Pasal Kekerasan terhadap Anak: Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan, yang dapat ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

3. Pasal Penganiayaan: Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Istri di Borobudur Jadi Korban KDRT, Begini Kronologinya!

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk memastikan keadilan bagi korban.

Berita Terkait

HEBOH! Link Video Mesum Pasangan Kekasih di Bangunan Kosong Tersebar di X, Netizen Ramai-ramai Cari!
Vape Etomidate Mengandung Zat Apa? Ini Kronologi Jule Ditangkap Polisi
Siapa Pemilik Bolosego? Profil Dyah Laily Fardisa, Lulusan UGM yang Bangun Bisnis Kuliner dari Rumah
Kronologi 276 Siswa Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Batang Jawa Tengah, Ini Fakta Lengkapnya!
Hasil Mengejutkan! MK Digugat, Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi dari Kursi Wakil Presiden
VIRAL! Bocah SD Meninggal Usai Tertelan Biji Kelengkeng dari Menu MBG, Ini Kronologinya
Kapan Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih? Cek Jadwal Resminya Disini!
Link Video Siswi SMA Digilir oleh 3 Pria Viral di Sosmed, Warganet Dibuat Penasaran?

Berita Terkait

Thursday, 24 September 2026 - 10:38 WIB

HEBOH! Link Video Mesum Pasangan Kekasih di Bangunan Kosong Tersebar di X, Netizen Ramai-ramai Cari!

Thursday, 24 September 2026 - 10:13 WIB

Vape Etomidate Mengandung Zat Apa? Ini Kronologi Jule Ditangkap Polisi

Thursday, 24 September 2026 - 10:09 WIB

Siapa Pemilik Bolosego? Profil Dyah Laily Fardisa, Lulusan UGM yang Bangun Bisnis Kuliner dari Rumah

Thursday, 24 September 2026 - 09:59 WIB

Kronologi 276 Siswa Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Batang Jawa Tengah, Ini Fakta Lengkapnya!

Thursday, 24 September 2026 - 09:51 WIB

Hasil Mengejutkan! MK Digugat, Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi dari Kursi Wakil Presiden

Berita Terbaru