Jadi Korban KDRT Suami, Cut Intan Nabila Alami Trauma

- Redaksi

Wednesday, 14 August 2024 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Cut Intan Nabila yang menjadi korban KDRT suaminya (Dok. Ist)

Potret Cut Intan Nabila yang menjadi korban KDRT suaminya (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Armor Toreador telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum. Namun, karena trauma yang dialaminya, proses pemeriksaan sementara ditunda.

Baca Juga: Batal Didampingi Hotman Paris, Korban KDRT di Banyuwangi Buka Suara

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, pada hari Rabu (14/8/2024), menjelaskan bahwa Cut Intan Nabila sangat trauma setelah mengalami kekerasan tersebut.

“Polres Bogor langsung membawa korban tersebut ke dokter untuk melaksanakan visum, lalu dilakukan pemeriksaan, keadaannya sangat trauma,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Rabu (14/8).

Baca Juga :  Hastag AFCMafia Menjadi Trending Topik di Jagat Dunia Maya

“Sehingga pemeriksaan tadi malam kami hentikan sementara melihat faktor psikologi ibu dan anaknya yang kecil serta anaknya yang selalu menangis di rumah mencari keberadaan ibunya,” sambungnya.

Polisi juga menemukan beberapa bukti yang kuat untuk menjerat Armor Toreador sebagai tersangka.

Dalam pengakuannya, Armor Toreador mengakui bahwa ia telah melakukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila dan anaknya lebih dari lima kali sejak tahun 2020.

Bahkan, dalam sebuah video yang viral, terlihat Armor sedang melakukan KDRT sehingga anaknya yang masih bayi ikut terdampak.

Armor Toreador ditahan dan dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, yaitu:

1. Pasal Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga (KDRT): Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Threads Uji Coba Fitur Penjadwalan Unggahan untuk Pengguna

2. Pasal Kekerasan terhadap Anak: Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan, yang dapat ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

3. Pasal Penganiayaan: Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Istri di Borobudur Jadi Korban KDRT, Begini Kronologinya!

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk memastikan keadilan bagi korban.

Berita Terkait

Apakah SPayLater Ada DC Lapangan 2026? Ini Fakta dan Aturan OJK yang Perlu Kamu Tahu
DC Shopee PayLater 2026 Datang ke Rumah? Fakta Mengejutkannya Bikin Kaget!
Pinjam Yuk Ada DC Lapangan Atau Tidak 2026? Cek Fakta Terbaru tentang Penagihan Pinjaman Online
Harga Emas UBS & Galeri24 Turun Tajam Hari Ini! Investor dan Pembeli Diminta Waspada
Bukan Fadia A Rafiq! Ini Sosok Istri Pertama Ashraff Khan yang Jarang Tersorot
Viral! Akun TikTok CaeInMotion Gadis Malang Bikin Heboh karena Desa dan “Matos Terkecil di Dunia”
Kronologi Lengkap Pria Pergoki Calon Istri Ngamar dengan Suami Orang di Hotel BSD
Rating Google Dea Store Meulaboh Cuma Segini! Sikap Minus Sales Disorot

Berita Terkait

Thursday, 5 March 2026 - 11:16 WIB

Apakah SPayLater Ada DC Lapangan 2026? Ini Fakta dan Aturan OJK yang Perlu Kamu Tahu

Thursday, 5 March 2026 - 11:12 WIB

DC Shopee PayLater 2026 Datang ke Rumah? Fakta Mengejutkannya Bikin Kaget!

Thursday, 5 March 2026 - 11:09 WIB

Pinjam Yuk Ada DC Lapangan Atau Tidak 2026? Cek Fakta Terbaru tentang Penagihan Pinjaman Online

Thursday, 5 March 2026 - 10:56 WIB

Harga Emas UBS & Galeri24 Turun Tajam Hari Ini! Investor dan Pembeli Diminta Waspada

Thursday, 5 March 2026 - 10:49 WIB

Viral! Akun TikTok CaeInMotion Gadis Malang Bikin Heboh karena Desa dan “Matos Terkecil di Dunia”

Berita Terbaru