Berita

Konser Dangdut Berakhir Tragis: Remaja Sidoarjo Tewas Dianiaya

 

SwaraWarta.co.id Di Sidoarjo, seorang remaja berusia 17 tahun bernama AF dari Desa Sentul, Tanggulangin, meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan. Tiga orang telah ditangkap sebagai pelaku dalam kasus ini.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (29 Juni) sekitar pukul 23.00 WIB di lapangan sepak bola desa, saat sedang berlangsung konser dangdut.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Anak Polisi di Blitar Jadi Korban Penganiayaan, Begini Kronologinya!

Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, kejadian bermula ketika korban sedang berjoget dan bersenggolan dengan para pelaku.

Korban kemudian dipukul oleh tersangka M. Jaenal (25) hingga jatuh dan ditendang di bagian dada. Tersangka lain, Wahyu (26), juga memukul korban di kepala. Sebelum kejadian, para pelaku diketahui telah mengonsumsi minuman keras.

“Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berawal bersenggolan saat berjoget di acara konser dangdut. Mereka sebelum joget melakukan pesta miras terlebih dahulu,” kata Christian di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (1/8).

Setelah mengalami luka parah, korban dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, namun sayangnya meninggal dunia pada hari Minggu pagi (30 Juni) sekitar pukul 09.20 WIB saat dalam perawatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penyebab kematian adalah kekerasan tumpul di kepala dan dada.

“Hasil visum et Repertum menunjukkan penyebab kematian akibat kekerasan tumpul di kepala dan dada,” jelas Christian

Selain korban yang meninggal, ada juga korban luka lainnya berinisial MA (19) yang dianiaya oleh tersangka ZA (41), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Seorang Anak Mengalami Penganiayaan oleh Sebuah Day Care di Depok

Motif penganiayaan diduga karena senggolan saat berjoget dan pengaruh alkohol.

Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Manfaat Sewa Virtual Office Jakarta untuk Bisnis Skala Kecil dan Menengah

SwaraWarta.co.id – Menjalankan bisnis di kota besar seperti Jakarta tentu menuntut strategi yang cerdas agar tetap efisien…

1 hour ago

Kenapa Panas Sekali Akhir-Akhir Ini? Ini Penjelasan Ilmiahnya

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda bertanya-tanya, mengapa cuaca akhir-akhir ini terasa begitu panas dan menyengat? Anda…

21 hours ago

Bagaimana Techforward dapat Menerapkan Siklus Manajemen Pengetahuan untuk Meningkatkan Kolaborasi antar Departemen? Apa Langkah Konkret yang Harus Diambil?

SwaraWarta.co.id – Bagaimana techforward daat menerapkan siklus manajemen pengetahuan untuk meningkatkan kolaborasi antar departemen? Kolaborasi…

21 hours ago

Panduan Lengkap: Cara Buat QRIS untuk Bisnis Anda

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara buat QRIS untuk bisnis Anda? QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard)…

1 day ago

25 Ucapan Selamat Hari Santri 22 Oktober: Kobarkan Semangat Ilmu dan Kebangsaan

SwaraWarta.co.id -  Ada beberapa ucapan selamat Hari Santri yang bisa kamu gunakan. Seperti yang diketahui,…

1 day ago

Benarkah Louis van Gaal Akan Melatih Timnas Indonesia?

SwaraWarta.co.id - Rumor mengenai Louis van Gaal yang akan menjadi pelatih baru Timnas Indonesia sedang…

1 day ago