Berita

Konser Dangdut Berakhir Tragis: Remaja Sidoarjo Tewas Dianiaya

 

SwaraWarta.co.id Di Sidoarjo, seorang remaja berusia 17 tahun bernama AF dari Desa Sentul, Tanggulangin, meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan. Tiga orang telah ditangkap sebagai pelaku dalam kasus ini.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (29 Juni) sekitar pukul 23.00 WIB di lapangan sepak bola desa, saat sedang berlangsung konser dangdut.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Anak Polisi di Blitar Jadi Korban Penganiayaan, Begini Kronologinya!

Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, kejadian bermula ketika korban sedang berjoget dan bersenggolan dengan para pelaku.

Korban kemudian dipukul oleh tersangka M. Jaenal (25) hingga jatuh dan ditendang di bagian dada. Tersangka lain, Wahyu (26), juga memukul korban di kepala. Sebelum kejadian, para pelaku diketahui telah mengonsumsi minuman keras.

“Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berawal bersenggolan saat berjoget di acara konser dangdut. Mereka sebelum joget melakukan pesta miras terlebih dahulu,” kata Christian di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (1/8).

Setelah mengalami luka parah, korban dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, namun sayangnya meninggal dunia pada hari Minggu pagi (30 Juni) sekitar pukul 09.20 WIB saat dalam perawatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penyebab kematian adalah kekerasan tumpul di kepala dan dada.

“Hasil visum et Repertum menunjukkan penyebab kematian akibat kekerasan tumpul di kepala dan dada,” jelas Christian

Selain korban yang meninggal, ada juga korban luka lainnya berinisial MA (19) yang dianiaya oleh tersangka ZA (41), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Seorang Anak Mengalami Penganiayaan oleh Sebuah Day Care di Depok

Motif penganiayaan diduga karena senggolan saat berjoget dan pengaruh alkohol.

Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apa Manfaat Utama PJP Bagi Lansia? Panduan Lengkap Menjaga Kualitas Hidup di Usia Senja

SwaraWarta.co.id – Apa manfaat utama PJP bagi lansia? Ketika memasuki masa tua adalah fase alami…

17 hours ago

Kapan Piala Dunia 2026 Dimulai? Berikut Jadwal Lengkapnya dan Format Terbaru!

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan "kapan Piala Dunia 2026 dimulai" kini bisa dijawab dengan pasti. Turnamen sepak…

18 hours ago

Kapan Hari Vespa Sedunia? Yuk Cari Tahu Disini!

SwaraWarta.co.id - Tahukah Anda kapan Hari Vespa Sedunia diperingati? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pecinta skuter…

19 hours ago

SEBUTKAN BERBAGAI JENIS MALWARE YANG DAPAT MENGANCAM KEAMANAN SISTEM KOMPUTER? BERIKUT INI PENJELASANNYA!

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas soal sebutkan berbagai jenis malware yang dapat mengancam…

19 hours ago

BAGAIMANA CARA KITA MENGHARGAI PERJUANGAN KARTINI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI? BERIKUT PEMBAHASANNYA!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara kita menghargai perjuangan Kartini dalam kehidupan sehari-hari? Setiap tanggal 21 April,…

19 hours ago

Cara Mengukur Lingkar Kepala dengan Akurat untuk Berbagai Kebutuhan

SwaraWarta.co.id - Mengetahui cara mengukur lingkar kepala adalah keterampilan dasar yang sangat berguna dalam kehidupan…

2 days ago