Konser Dangdut Berakhir Tragis: Remaja Sidoarjo Tewas Dianiaya

- Redaksi

Friday, 2 August 2024 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan terhadap remaja Sidoarjo  (Dok. Ist)

Pelaku penganiayaan terhadap remaja Sidoarjo (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Di Sidoarjo, seorang remaja berusia 17 tahun bernama AF dari Desa Sentul, Tanggulangin, meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan. Tiga orang telah ditangkap sebagai pelaku dalam kasus ini.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (29 Juni) sekitar pukul 23.00 WIB di lapangan sepak bola desa, saat sedang berlangsung konser dangdut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Anak Polisi di Blitar Jadi Korban Penganiayaan, Begini Kronologinya!

Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, kejadian bermula ketika korban sedang berjoget dan bersenggolan dengan para pelaku.

Korban kemudian dipukul oleh tersangka M. Jaenal (25) hingga jatuh dan ditendang di bagian dada. Tersangka lain, Wahyu (26), juga memukul korban di kepala. Sebelum kejadian, para pelaku diketahui telah mengonsumsi minuman keras.

Baca Juga :  Guru Supriyani Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Bersalah

“Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berawal bersenggolan saat berjoget di acara konser dangdut. Mereka sebelum joget melakukan pesta miras terlebih dahulu,” kata Christian di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (1/8).

Setelah mengalami luka parah, korban dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, namun sayangnya meninggal dunia pada hari Minggu pagi (30 Juni) sekitar pukul 09.20 WIB saat dalam perawatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penyebab kematian adalah kekerasan tumpul di kepala dan dada.

“Hasil visum et Repertum menunjukkan penyebab kematian akibat kekerasan tumpul di kepala dan dada,” jelas Christian

Selain korban yang meninggal, ada juga korban luka lainnya berinisial MA (19) yang dianiaya oleh tersangka ZA (41), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Pesantren Al-Gontory Terbakar, Ini Penyebabnya

Baca Juga: Seorang Anak Mengalami Penganiayaan oleh Sebuah Day Care di Depok

Motif penganiayaan diduga karena senggolan saat berjoget dan pengaruh alkohol.

Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

Berita Terkait

Tidak Semua PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Aturannya!
Pemerintah Pastikan akan Tetap Bayar Gaji ke 13 dan 14 ASN
IDS-Mitraperkasa.co.id: Portal Informasi Terupdate dalam Penyajian yang Mengedukasi
Pemerintah Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026
Sri Mulyani Angkat Bicara Soal Isu Penghapusan Gaji Ke 13 dan 14 ASN
Siswa SMKN di Depok Lakukan Demo Usai Batal Ikut SNBP
Ribuan Ikan Nila Mati Mendadak di Telaga Ngebel Ponorogo, Diduga karena Belerang Naik
Bunga Zainal Jadi Korban Penipuan Investasi Fiktif Rp6,2 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terkait

Saturday, 8 February 2025 - 15:31 WIB

Tidak Semua PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Aturannya!

Saturday, 8 February 2025 - 14:30 WIB

Pemerintah Pastikan akan Tetap Bayar Gaji ke 13 dan 14 ASN

Friday, 7 February 2025 - 17:41 WIB

Pemerintah Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026

Friday, 7 February 2025 - 17:24 WIB

Sri Mulyani Angkat Bicara Soal Isu Penghapusan Gaji Ke 13 dan 14 ASN

Friday, 7 February 2025 - 15:36 WIB

Siswa SMKN di Depok Lakukan Demo Usai Batal Ikut SNBP

Berita Terbaru

Cara Cek Tarif Lion Parcel dengan Mudah

Bisnis

4 Cara Cek Tarif Lion Parcel dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 8 Feb 2025 - 15:45 WIB

Tidak Semua PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13

Berita

Tidak Semua PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Aturannya!

Saturday, 8 Feb 2025 - 15:31 WIB

Pemerintah Pastikan akan Tetap Bayar Gaji ke 13 dan 14 ASN

Berita

Pemerintah Pastikan akan Tetap Bayar Gaji ke 13 dan 14 ASN

Saturday, 8 Feb 2025 - 14:30 WIB