Konser Dangdut Berakhir Tragis: Remaja Sidoarjo Tewas Dianiaya

- Redaksi

Friday, 2 August 2024 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan terhadap remaja Sidoarjo  (Dok. Ist)

Pelaku penganiayaan terhadap remaja Sidoarjo (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Di Sidoarjo, seorang remaja berusia 17 tahun bernama AF dari Desa Sentul, Tanggulangin, meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan. Tiga orang telah ditangkap sebagai pelaku dalam kasus ini.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (29 Juni) sekitar pukul 23.00 WIB di lapangan sepak bola desa, saat sedang berlangsung konser dangdut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Anak Polisi di Blitar Jadi Korban Penganiayaan, Begini Kronologinya!

Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, kejadian bermula ketika korban sedang berjoget dan bersenggolan dengan para pelaku.

Korban kemudian dipukul oleh tersangka M. Jaenal (25) hingga jatuh dan ditendang di bagian dada. Tersangka lain, Wahyu (26), juga memukul korban di kepala. Sebelum kejadian, para pelaku diketahui telah mengonsumsi minuman keras.

Baca Juga :  Malang, Mobil Boks di Jaktim Ringsek Tertabrak Kereta Api

“Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berawal bersenggolan saat berjoget di acara konser dangdut. Mereka sebelum joget melakukan pesta miras terlebih dahulu,” kata Christian di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (1/8).

Setelah mengalami luka parah, korban dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, namun sayangnya meninggal dunia pada hari Minggu pagi (30 Juni) sekitar pukul 09.20 WIB saat dalam perawatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penyebab kematian adalah kekerasan tumpul di kepala dan dada.

“Hasil visum et Repertum menunjukkan penyebab kematian akibat kekerasan tumpul di kepala dan dada,” jelas Christian

Selain korban yang meninggal, ada juga korban luka lainnya berinisial MA (19) yang dianiaya oleh tersangka ZA (41), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Polisi Berhasil Ungkap Sosok Preman Pemalak Konter Ciputat

Baca Juga: Seorang Anak Mengalami Penganiayaan oleh Sebuah Day Care di Depok

Motif penganiayaan diduga karena senggolan saat berjoget dan pengaruh alkohol.

Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

Berita Terkait

Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Pemalang dan Penyitaan CCTV oleh KPK
Samsat Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Biar Nggak Antre Panjang
Kapan Rebo Wekasan 2026? Ini Jadwal, Asal-usul, dan Amalan Tradisinya!
Penyebab Kebakaran Nipah Mall Makassar: Dugaan Korsleting Listrik pada Neon Box
Cara Cek Porsi Haji Terbaru lewat HP dengan Cepat, Bisa Dilakukan dari Rumah!
Andika Kangen Band Sakit Apa? Ini Kondisi Terkini Vokalis yang Dirawat di RS
Berikan Informasi Terbaru Mengenai Pembukaan Selat Hormuz oleh Iran dan Oman? Berikut Update Terbarunya!
Panduan Lengkap Cara Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ribet, Bisa Dilakukan dari Rumah!

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 10:17 WIB

Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Pemalang dan Penyitaan CCTV oleh KPK

Tuesday, 11 August 2026 - 07:07 WIB

Kapan Rebo Wekasan 2026? Ini Jadwal, Asal-usul, dan Amalan Tradisinya!

Monday, 10 August 2026 - 18:52 WIB

Penyebab Kebakaran Nipah Mall Makassar: Dugaan Korsleting Listrik pada Neon Box

Sunday, 9 August 2026 - 12:48 WIB

Cara Cek Porsi Haji Terbaru lewat HP dengan Cepat, Bisa Dilakukan dari Rumah!

Sunday, 9 August 2026 - 12:38 WIB

Andika Kangen Band Sakit Apa? Ini Kondisi Terkini Vokalis yang Dirawat di RS

Berita Terbaru

Cara Clear Cache Chrome

Teknologi

Cara Clear Cache Chrome Paling Ampuh Bikin Browser Ngebut Lagi

Wednesday, 12 Aug 2026 - 11:10 WIB