Konser Dangdut Berakhir Tragis: Remaja Sidoarjo Tewas Dianiaya

- Redaksi

Friday, 2 August 2024 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan terhadap remaja Sidoarjo  (Dok. Ist)

Pelaku penganiayaan terhadap remaja Sidoarjo (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Di Sidoarjo, seorang remaja berusia 17 tahun bernama AF dari Desa Sentul, Tanggulangin, meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan. Tiga orang telah ditangkap sebagai pelaku dalam kasus ini.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (29 Juni) sekitar pukul 23.00 WIB di lapangan sepak bola desa, saat sedang berlangsung konser dangdut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Anak Polisi di Blitar Jadi Korban Penganiayaan, Begini Kronologinya!

Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, kejadian bermula ketika korban sedang berjoget dan bersenggolan dengan para pelaku.

Korban kemudian dipukul oleh tersangka M. Jaenal (25) hingga jatuh dan ditendang di bagian dada. Tersangka lain, Wahyu (26), juga memukul korban di kepala. Sebelum kejadian, para pelaku diketahui telah mengonsumsi minuman keras.

Baca Juga :  Bikin Netizen Geram! Anak Ngamuk Minta Skincare, Ancam Ibu dengan Pisau

“Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berawal bersenggolan saat berjoget di acara konser dangdut. Mereka sebelum joget melakukan pesta miras terlebih dahulu,” kata Christian di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (1/8).

Setelah mengalami luka parah, korban dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, namun sayangnya meninggal dunia pada hari Minggu pagi (30 Juni) sekitar pukul 09.20 WIB saat dalam perawatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penyebab kematian adalah kekerasan tumpul di kepala dan dada.

“Hasil visum et Repertum menunjukkan penyebab kematian akibat kekerasan tumpul di kepala dan dada,” jelas Christian

Selain korban yang meninggal, ada juga korban luka lainnya berinisial MA (19) yang dianiaya oleh tersangka ZA (41), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Hujan Deras di Serang Sebabkan Beberapa Wilayah Terendam Banjir

Baca Juga: Seorang Anak Mengalami Penganiayaan oleh Sebuah Day Care di Depok

Motif penganiayaan diduga karena senggolan saat berjoget dan pengaruh alkohol.

Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

Berita Terkait

BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!
Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan
Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak

Berita Terkait

Sunday, 29 March 2026 - 16:30 WIB

BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya

Saturday, 28 March 2026 - 08:47 WIB

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Friday, 27 March 2026 - 15:34 WIB

Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?

Thursday, 26 March 2026 - 14:56 WIB

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Thursday, 26 March 2026 - 05:58 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!

Berita Terbaru