Konser Dangdut Berakhir Tragis: Remaja Sidoarjo Tewas Dianiaya

- Redaksi

Friday, 2 August 2024 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan terhadap remaja Sidoarjo  (Dok. Ist)

Pelaku penganiayaan terhadap remaja Sidoarjo (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Di Sidoarjo, seorang remaja berusia 17 tahun bernama AF dari Desa Sentul, Tanggulangin, meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan. Tiga orang telah ditangkap sebagai pelaku dalam kasus ini.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (29 Juni) sekitar pukul 23.00 WIB di lapangan sepak bola desa, saat sedang berlangsung konser dangdut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Anak Polisi di Blitar Jadi Korban Penganiayaan, Begini Kronologinya!

Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, kejadian bermula ketika korban sedang berjoget dan bersenggolan dengan para pelaku.

Korban kemudian dipukul oleh tersangka M. Jaenal (25) hingga jatuh dan ditendang di bagian dada. Tersangka lain, Wahyu (26), juga memukul korban di kepala. Sebelum kejadian, para pelaku diketahui telah mengonsumsi minuman keras.

Baca Juga :  Pencarian Anak Hilang di Sungai Bengawan Solo Ditingkatkan

“Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berawal bersenggolan saat berjoget di acara konser dangdut. Mereka sebelum joget melakukan pesta miras terlebih dahulu,” kata Christian di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (1/8).

Setelah mengalami luka parah, korban dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, namun sayangnya meninggal dunia pada hari Minggu pagi (30 Juni) sekitar pukul 09.20 WIB saat dalam perawatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penyebab kematian adalah kekerasan tumpul di kepala dan dada.

“Hasil visum et Repertum menunjukkan penyebab kematian akibat kekerasan tumpul di kepala dan dada,” jelas Christian

Selain korban yang meninggal, ada juga korban luka lainnya berinisial MA (19) yang dianiaya oleh tersangka ZA (41), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Cak Imin Puji Gibran Rakabuming Raka Jelang Debat

Baca Juga: Seorang Anak Mengalami Penganiayaan oleh Sebuah Day Care di Depok

Motif penganiayaan diduga karena senggolan saat berjoget dan pengaruh alkohol.

Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

Berita Terkait

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow
Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap
Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!
Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya
Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus dan Keluarkan Lava Panas
Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 10:10 WIB

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!

Sunday, 6 September 2026 - 12:07 WIB

Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!

Sunday, 6 September 2026 - 11:42 WIB

Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap

Saturday, 5 September 2026 - 14:49 WIB

Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!

Saturday, 5 September 2026 - 10:14 WIB

Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya

Berita Terbaru