Ngeri, OJK Sebut 6 Rekening Terindikasi Judi Online

- Redaksi

Saturday, 10 August 2024 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi judi online 
(Dok. Ist)

Ilustrasi judi online (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi lebih dari 6.000 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

Data ini telah disampaikan kepada lembaga perbankan, yang kini sedang bergerak cepat untuk memblokir rekening-rekening tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa tim OJK saat ini sedang menyelidiki seluruh rekening yang terindikasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika terbukti melakukan transaksi terkait perjudian online, maka rekening tersebut akan segera diblokir.

“Ada 6.000 an, tapi itu tadi kalau ini bisa diproses, kalau memang terbukti melanggar hukum ya blokir. Kalau nggak berarti bisa dia gunakan rekening lain dan orangnya yang di blacklist dari lembaga keuangan. Jadi harus ada prosesnya,” ujarnya di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8).

Baca Juga :  Sah, Perindo Resmi Gabung Pemerintah Prabowo Gibran

Perjudian online termasuk ke dalam kategori Tindak Pidana Asal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Oleh karena itu, OJK bersama perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau upaya perbankan dalam memerangi perjudian online.

Hal ini dilakukan melalui penguatan fungsi satuan kerja Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, serta satuan kerja Anti-Fraud.

Selain itu, perbankan juga berupaya untuk meminimalisir praktik jual beli rekening dan meningkatkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi, termasuk perjudian online.

Baca Juga :  Jokowi Nyaman di Bawah Partai Beringin, Hasto Bilang Begini!

Langkah-langkah konkret yang dilakukan perbankan antara lain menindaklanjuti permintaan OJK untuk memblokir rekening, mengatasi praktik jual beli rekening, dan menyesuaikan parameter transaksi.

Tujuannya adalah untuk menjaring transaksi dalam nominal kecil, yang sering terjadi dalam aktivitas perjudian online, bahkan dimulai dari Rp10 ribu.

“Penanganan judi online memang harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait,” kata Dian

Berita Terkait

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang
Ini Penyebab Aplikasi JMO Tidak Bisa Dibuka dan Cara Ampuh Mengatasinya
Ingin Tahu Apakah Kamu Penerima KIP Kuliah? Begini Cara Ceknya Secara Online dan Mudah Tanpa Ribet
Apakah BSU Cair Setiap Bulan? Simak Penjelasan Lengkapnya agar Tidak Salah Paham!

Berita Terkait

Tuesday, 29 July 2025 - 09:53 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Tuesday, 29 July 2025 - 08:50 WIB

Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam

Monday, 28 July 2025 - 12:00 WIB

Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?

Monday, 28 July 2025 - 10:29 WIB

Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang

Saturday, 26 July 2025 - 14:12 WIB

Ini Penyebab Aplikasi JMO Tidak Bisa Dibuka dan Cara Ampuh Mengatasinya

Berita Terbaru