Peringati HUT RI Ke-79, Kemenkumham Beri Remisi kepada 176.984 Narapidana

- Redaksi

Saturday, 17 August 2024 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkumham Beri Remisi (Dok. Ist)

Kemenkumham Beri Remisi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan pengurangan hukuman kepada 176.984 narapidana dan anak binaan dalam rangka memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia.

Pengurangan hukuman ini, yang dikenal sebagai remisi, bukan hanya sekadar meringankan hukuman, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para narapidana untuk kembali berkontribusi kepada masyarakat setelah menjalani masa pidana.

Baca Juga: Narapidana Beragama Buddha di Jatim dapat Remisi

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menyampaikan hal ini saat upacara peringatan HUT ke-79 RI di Jakarta. I

Ia menekankan bahwa remisi adalah hak warga binaan dan bukan diskriminasi. Remisi ini diberikan kepada empat perwakilan narapidana dari Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan Rutan Kelas 1 Pondok Bambu.

Baca Juga :  Suzuki Raih 1.705 SPK dalam GIIAS 2024, Naik 12 % Dibanding Tahun Sebelumnya

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman. Remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Upacara Peringatan HUT Ke-79 RI di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Sabtu.

Yasonna mengajak para penerima remisi untuk menggunakan kesempatan ini dengan baik, membuktikan bahwa mereka bisa kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara positif.

“Itu sebabnya dalam perjuangan panjang beberapa waktu yang lalu, diskriminasi dalam pemberian remisi bukanlah alasan yang tepat,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa waktu di dalam penjara seharusnya menjadi pelajaran untuk memperbaiki diri.

“Tunjukkan kepada bangsa, kepada masyarakat bahwa kamu bukanlah sampah masyarakat. Kamu dapat kembali ke masyarakat dengan berkontribusi dengan baik. Bahwa kamu telah membayar utangmu di dalam jeruji besi. Itu adalah sebuah pelajaran, sebuah pengalaman yang kamu jadikan sebagai lecut untuk mengubah hidupmu dan menjadi orang yang lebih baik ke depannya,” ucapnya.

Baca Juga :  Guru di Banten Terjatuh dari Motor Akibat Jalan Rusak yang Bertahun-tahun

Remisi ini diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dari total 176.984 narapidana yang menerima remisi, 172.678 narapidana mendapat pengurangan sebagian masa pidana (Remisi Umum I), sementara 3.050 narapidana langsung bebas (Remisi Umum II).

Selain itu, 1.256 anak binaan juga diusulkan untuk menerima pengurangan hukuman, di mana 1.215 anak mendapat pengurangan sebagian hukuman (PMPU I) dan 41 anak langsung bebas (PMPU II).

Wilayah dengan jumlah penerima remisi terbanyak adalah Sumatera Utara (20.346 orang), diikuti oleh Jawa Barat (16.772 orang), dan Jawa Timur (16.274 orang).

Sementara itu, Sumatera Utara juga memiliki jumlah anak binaan penerima PMPU terbanyak, yaitu 126 anak.

Baca Juga :  Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Ini Besarannya

Baca Juga: 18 Narapidana di Kepri Peroleh Remisi Khusus Hari Nyepi

Dengan adanya pemberian remisi ini, pemerintah diperkirakan dapat menghemat anggaran negara sebesar Rp274,3 miliar yang biasanya digunakan untuk biaya makan para narapidana dan anak binaan.

Berita Terkait

Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!
Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?
Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Berita Terkait

Thursday, 15 January 2026 - 16:09 WIB

Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!

Tuesday, 13 January 2026 - 10:16 WIB

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?

Monday, 12 January 2026 - 14:41 WIB

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Berita Terbaru

Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair?

Berita

Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!

Thursday, 15 Jan 2026 - 16:09 WIB

Cara Pinjam Uang di SeaBank

Teknologi

Cara Pinjam Uang di SeaBank: Panduan Mudah, Cepat, dan Aman

Thursday, 15 Jan 2026 - 14:22 WIB