Peringati HUT RI Ke-79, Kemenkumham Beri Remisi kepada 176.984 Narapidana

- Redaksi

Saturday, 17 August 2024 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkumham Beri Remisi (Dok. Ist)

Kemenkumham Beri Remisi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan pengurangan hukuman kepada 176.984 narapidana dan anak binaan dalam rangka memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia.

Pengurangan hukuman ini, yang dikenal sebagai remisi, bukan hanya sekadar meringankan hukuman, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para narapidana untuk kembali berkontribusi kepada masyarakat setelah menjalani masa pidana.

Baca Juga: Narapidana Beragama Buddha di Jatim dapat Remisi

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menyampaikan hal ini saat upacara peringatan HUT ke-79 RI di Jakarta. I

Ia menekankan bahwa remisi adalah hak warga binaan dan bukan diskriminasi. Remisi ini diberikan kepada empat perwakilan narapidana dari Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan Rutan Kelas 1 Pondok Bambu.

Baca Juga :  Produser The Last Of US Season 2, Isyaratkan Terpilihnya Pemeran Abby Anderson

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman. Remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Upacara Peringatan HUT Ke-79 RI di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Sabtu.

Yasonna mengajak para penerima remisi untuk menggunakan kesempatan ini dengan baik, membuktikan bahwa mereka bisa kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara positif.

“Itu sebabnya dalam perjuangan panjang beberapa waktu yang lalu, diskriminasi dalam pemberian remisi bukanlah alasan yang tepat,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa waktu di dalam penjara seharusnya menjadi pelajaran untuk memperbaiki diri.

“Tunjukkan kepada bangsa, kepada masyarakat bahwa kamu bukanlah sampah masyarakat. Kamu dapat kembali ke masyarakat dengan berkontribusi dengan baik. Bahwa kamu telah membayar utangmu di dalam jeruji besi. Itu adalah sebuah pelajaran, sebuah pengalaman yang kamu jadikan sebagai lecut untuk mengubah hidupmu dan menjadi orang yang lebih baik ke depannya,” ucapnya.

Baca Juga :  Permohonan Peninjauan Kembali Kasus Wayan Mirna: Jessica Kumala Wongso Ajukan PK Kedua

Remisi ini diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dari total 176.984 narapidana yang menerima remisi, 172.678 narapidana mendapat pengurangan sebagian masa pidana (Remisi Umum I), sementara 3.050 narapidana langsung bebas (Remisi Umum II).

Selain itu, 1.256 anak binaan juga diusulkan untuk menerima pengurangan hukuman, di mana 1.215 anak mendapat pengurangan sebagian hukuman (PMPU I) dan 41 anak langsung bebas (PMPU II).

Wilayah dengan jumlah penerima remisi terbanyak adalah Sumatera Utara (20.346 orang), diikuti oleh Jawa Barat (16.772 orang), dan Jawa Timur (16.274 orang).

Sementara itu, Sumatera Utara juga memiliki jumlah anak binaan penerima PMPU terbanyak, yaitu 126 anak.

Baca Juga :  Anies Baswedan Kenang Suami Najwa Shihab sebagai Sosok yang Bugar dan Cerdas

Baca Juga: 18 Narapidana di Kepri Peroleh Remisi Khusus Hari Nyepi

Dengan adanya pemberian remisi ini, pemerintah diperkirakan dapat menghemat anggaran negara sebesar Rp274,3 miliar yang biasanya digunakan untuk biaya makan para narapidana dan anak binaan.

Berita Terkait

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah
Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong
Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!
Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya
Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 10:14 WIB

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!

Thursday, 27 November 2025 - 18:51 WIB

Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong

Wednesday, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Wednesday, 26 November 2025 - 10:50 WIB

Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya

Tuesday, 25 November 2025 - 10:39 WIB

Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya

Berita Terbaru

Pelajari cara memilih cushion sesuai jenis kulit dan undertone agar hasil makeup lebih natural, tidak abu-abu, dan nyaman dipakai sepanjang hari.

Lifestyle

Baru Tahu? Begini Cara Pilih Cushion Sesuai Jenis Kulit!

Friday, 28 Nov 2025 - 13:23 WIB

Cara Edit PDF Lewat Online

Teknologi

3 Cara Edit PDF Lewat Online Tanpa Aplikasi Tambahan

Friday, 28 Nov 2025 - 09:52 WIB