Narapidana Beragama Buddha di Jatim dapat Remisi

- Redaksi

Saturday, 25 May 2024 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemotongan tahanan atau remisi bagi kaum Buddha
( Dok. Ist)


SwaraWarta.co.id
– Pada perayaan Waisak di Jatim, 25 narapidana yang beragama Buddha mendapatkan berkah dalam bentuk pemotongan masa hukuman (remisi). 

“Karena bersifat khusus, maka hanya narapidana beragama Budha saja yang mendapatkan remisi,”kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, dalam rilis Kanwil Kemenkumham Jatim, Jumat (24/5/2024).

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Tiket Nonton Festival Lampion Waisak 2024 di Candi Borobudur

“Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, semakin lama, semakin besar,” terang Heni.

Baca Juga :  H-2 Lebaran Pelabuhan Ciwandan Macet Belasan Jam, Pemotor Jatuh Pingsan

 Semakin lama masa hukuman yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang diberikan.

“Berkelakuan baik ini dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin,” jelasnya.

Baca Juga:

Pesona Ribuan Lampion Warnai Langit Borobudur saat Waisak

Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan remisi, yaitu berkelakuan baik selama kurun waktu remisi dan telah menjalani pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa dan tiga bulan bagi anak binaan. 

Selain itu, narapidana juga harus menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN).

Dari 25 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Waisak di Jatim, sebanyak 13 orang mendapatkan pemotongan masa hukuman selama satu bulan, lima orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, empat orang mendapatkan pemotongan selama dua bulan, dan tiga orang sisanya mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari.

Berita Terkait

Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos
Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus September 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
Amal Buton Adik Arie Kriting Meninggal Dunia Jelang Pernikahan, Sakit Apa? Ini Faktanya
Guruh Soekarno Putra Sakit Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
VIRAL! Pelecehan Seksual di Mikrotrans Jak 31: Korban Mengalami Depresi!
KAJ September 2026 Kapan Cair? Cek Faktanya di Sini, Jangan Sampai Salah Info!
Viral! Link Video A Day in My Life Ramai Diburu Netizen di TikTok, Pemerannya Sepasang Pria Gay? Simak Faktanya!
HEBOH! Link Video Mesum Pasangan Kekasih di Bangunan Kosong Tersebar di X, Netizen Ramai-ramai Cari!

Berita Terkait

Saturday, 26 September 2026 - 13:26 WIB

Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos

Saturday, 26 September 2026 - 13:24 WIB

Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus September 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?

Saturday, 26 September 2026 - 13:15 WIB

Amal Buton Adik Arie Kriting Meninggal Dunia Jelang Pernikahan, Sakit Apa? Ini Faktanya

Saturday, 26 September 2026 - 11:00 WIB

Guruh Soekarno Putra Sakit Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Saturday, 26 September 2026 - 10:17 WIB

VIRAL! Pelecehan Seksual di Mikrotrans Jak 31: Korban Mengalami Depresi!

Berita Terbaru

Guruh Soekarno Putra

Berita

Guruh Soekarno Putra Sakit Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Saturday, 26 Sep 2026 - 11:00 WIB