Narapidana Beragama Buddha di Jatim dapat Remisi

- Redaksi

Saturday, 25 May 2024 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemotongan tahanan atau remisi bagi kaum Buddha
( Dok. Ist)


SwaraWarta.co.id
– Pada perayaan Waisak di Jatim, 25 narapidana yang beragama Buddha mendapatkan berkah dalam bentuk pemotongan masa hukuman (remisi). 

“Karena bersifat khusus, maka hanya narapidana beragama Budha saja yang mendapatkan remisi,”kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, dalam rilis Kanwil Kemenkumham Jatim, Jumat (24/5/2024).

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Tiket Nonton Festival Lampion Waisak 2024 di Candi Borobudur

“Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, semakin lama, semakin besar,” terang Heni.

Baca Juga :  Pengaruh Media Sosial Terhadap Prestasi Siswa

 Semakin lama masa hukuman yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang diberikan.

“Berkelakuan baik ini dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin,” jelasnya.

Baca Juga:

Pesona Ribuan Lampion Warnai Langit Borobudur saat Waisak

Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan remisi, yaitu berkelakuan baik selama kurun waktu remisi dan telah menjalani pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa dan tiga bulan bagi anak binaan. 

Selain itu, narapidana juga harus menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN).

Dari 25 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Waisak di Jatim, sebanyak 13 orang mendapatkan pemotongan masa hukuman selama satu bulan, lima orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, empat orang mendapatkan pemotongan selama dua bulan, dan tiga orang sisanya mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari.

Berita Terkait

Hubungan Dekat Megawati dan Prabowo: Kirim Bunga hingga Minyak Urut
Korban Kebakaran Glodok Plaza: Tiga Identitas Berhasil Diungkap
Pria Asal Karawang Tewas Usai Loncat dari Lantai 11 Mall Bandung
WN Arab Diduga Curi Uang di Agen Tarik Tunai di Bogor
Pokemon Kolaborasi dengan Batik, Wamen Ekraf: Meningkatkan Ekonomi dan Pertukaran Budaya
Muncul Diklat LC, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Angkat Bicara
Ikut Bongkar Pagar Laut, Titiek Soeharto Ungkap Masyarakat Wajib Tau Dalangnya
Tragis, Pelajar SMA di Gresik Coba Akhiri Hidup di Rel Kereta

Berita Terkait

Friday, 24 January 2025 - 15:34 WIB

Hubungan Dekat Megawati dan Prabowo: Kirim Bunga hingga Minyak Urut

Friday, 24 January 2025 - 15:27 WIB

Korban Kebakaran Glodok Plaza: Tiga Identitas Berhasil Diungkap

Friday, 24 January 2025 - 09:26 WIB

WN Arab Diduga Curi Uang di Agen Tarik Tunai di Bogor

Friday, 24 January 2025 - 09:17 WIB

Pokemon Kolaborasi dengan Batik, Wamen Ekraf: Meningkatkan Ekonomi dan Pertukaran Budaya

Friday, 24 January 2025 - 09:17 WIB

Muncul Diklat LC, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Angkat Bicara

Berita Terbaru

Siapa Penemu Sandi Semaphore

Pendidikan

Siapa Penemu Sandi Semaphore? Berikut Jawabannya!

Friday, 24 Jan 2025 - 16:41 WIB

Cara Menyimpulkan Pidato Persuasif

Pendidikan

4 Cara Menyimpulkan Pidato Persuasif dengan Efektif

Friday, 24 Jan 2025 - 16:19 WIB