Residivis Surabaya Berulah Lagi: Pencurian di Rumah Kosong Terungkap

- Redaksi

Friday, 2 August 2024 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian di Surabaya (Dok. Ist)

Pelaku pencurian di Surabaya (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang residivis bernama DS (40), yang berasal dari Kelurahan Menanggal, Gayungan, Surabaya, kembali ditangkap oleh polisi di Sidoarjo.

DS yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa, kini ditahan karena melakukan pencurian lagi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Polisi Menangkap Tersangka Pencurian Bajaj di Kebon Jeruk

Menurut Kepala Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, meskipun DS berasal dari Surabaya dan tinggal di Perumahan Graha Anggaswangi Residence, Sukodono, Sidoarjo.

Pelaku ditangkap karena mencuri di rumah-rumah yang sedang kosong ditinggal penghuninya.

Modus  DS adalah berpura-pura menjadi tamu dan mengetuk pagar rumah. Jika tidak ada respons dari dalam rumah, DS memastikan bahwa rumah tersebut kosong, lalu melompati pagar dan masuk untuk mencuri.

Baca Juga :  Niat Bersihkan Toren, Seorang Pria di Jaktim ditemukan Tewas

“Pelaku melompat pagar dan masuk ke dalam rumah. Dari situ, pelaku mengambil perhiasan yang disimpan dalam dompet di almari,” kata Agus, Kamis (1/8).

DS biasanya mencuri perhiasan dan barang berharga lainnya. Salah satu korban melaporkan kehilangan perhiasan senilai Rp 30 juta.

Selain itu, DS juga mencuri celana dalam perempuan. Dalam pengakuannya kepada polisi, dia mengatakan bahwa celana dalam tersebut dikoleksi untuk kepuasan pribadi dan sebagai kenang-kenangan terhadap mantan istrinya yang sudah bercerai.

“Pelaku juga mengambil belasan celana dalam perempuan. Dari keterangan pelaku bahwa celana tersebut untuk koleksi, mengenang mantan istrinya yang sudah bercerai,” terang Agus.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan pencurian ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menyelidiki dan mengecek rekaman CCTV.

Baca Juga :  Tragedi Outing Class di Pantai Drini: 13 Siswa SMPN 7 Mojokerto Tenggelam, 4 Masih dalam Proses Pencarian

Dari rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi motor Honda Beat dengan nomor polisi L 4402 AAM milik pelaku.

“Melalui rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai DS, yang kemudian ditangkap pada 25 Juli 2024 di Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono,” kata Agus

DS akhirnya ditangkap pada tanggal 25 Juli 2024 di Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono.

DS mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dia pernah melakukan pencurian serupa di Grand Salt Village pada 18 Mei 2024.

Agus menyatakan bahwa DS adalah residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2021 dan 2023, di mana dia dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan. Motif pencurian DS kali ini kembali karena masalah ekonomi.

Baca Juga :  Lansia Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala di Darmo Permai Surabaya

Baca Juga: Heboh! Pencurian Cup Sealer di Ponorogo Terekam CCTV

Kini, DS diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 7 tahun.

Berita Terkait

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!

Berita Terkait

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Tuesday, 16 September 2025 - 14:37 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terbaru