Tak ada lagi yang Mendaftar, Ini 2 Paslon Calon Bupati Ponorogo

- Redaksi

Saturday, 31 August 2024 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hari ini, telah dipastikan hanya ada 2 paslon / 2 pasangan yang mendaftar menjadi calon bupati Ponorogo.

Karena hingga batas akhir pendaftaran pada pukul 23.59 WIB, tidak ada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo. Selain 2 Paslon yang telah mendaftar sebelunya, KPU Ponorogo pun memastikan bahwa hanya ada dua paslon yang mendaftar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo 2024.

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di hari terakhir ini, nihil pendaftar,” kata Ketua KPU Ponorogo, R Gaguk Ika Prayitna, Jumat (30/08/2024), dikutip dari beritajatim.

 

 

Kedua paslon tersebut adalah Sugiri Sancoko dan Lisdyarita, yang mendaftar pada hari pertama pendaftaran, serta Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru, yang mendaftar pada hari kedua pendaftaran.

Baca Juga :  Pergoki Kekasihnya Berduaan, Seorang Pria Tega Tusuk Selingkuhan

 

Sebenarnya ketiadaan poros ketiga/ pesaing ketiga pada sisa waktu pendaftaran sudah diperkirakan oleh KPU Ponorogo. Hal ini sudah terlihat dari hasil Sistem Informasi Pencalonan (Silon), di mana mayoritas partai politik (parpol) yang memiliki suara sah dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari 2024 telah memberikan dukungan, terhadap kandidita mereka.

 

Bahkan, suara sah dari parpol pengusung kedua paslon tersebut hampir mencapai angka 100 persen.

 

Menurut data dari Silon KPU, terdapat enam parpol non-parlemen yang belum memberikan dukungan untuk Pilkada 2024, yaitu Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, dan Partai Buruh.

 

Namun hal ini bukanlah suatu masalah. Gaguk menambahkan bahwa ketidakikutsertaan enam parpol tersebut dalam memberikan dukungan, tidak akan mendapat suatu sanksi, Karena tidak ada sanksi bagi partai-partai politik yang tidak mendukung dalam Pilkada Ponorogo tahun ini, berbeda dengan aturan untuk dukungan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).

Baca Juga :  Hari Ini, Melitha dan Melisha Akan Dimakamkan Bersama

 

 

“Berbeda dengan Pilpres kemarin, di mana parpol diwajibkan untuk memberikan dukungan sesuai aturan, dalam Pilkada ini tidak ada kewajiban bagi partai untuk mendukung calon tertentu,” pungkas Gaguk, dikutip dari beritajatim.com

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya
Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?
Inilah Deretan Penyebab Kebakaran Trans Home Jogja yang Bikin Geger!
Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900ribu, Pastikan Nama Anda Terdaftar
Kenapa Kapolri Sigit Diganti? Terungkap Karena Alasan Ini!         
Cara Cek BSU di JMO Terbaru, Berikut Ini Persyaratan yang Harus Kamu Ketahui!
Viral! Pria Paruh Baya Berbuat Mesum dengan Wanita Diatas Motor di Pinggir Jalan Tanah Abang, Cek Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Monday, 5 October 2026 - 15:28 WIB

Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya

Monday, 5 October 2026 - 10:02 WIB

Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!

Sunday, 4 October 2026 - 09:06 WIB

Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?

Sunday, 4 October 2026 - 06:12 WIB

Inilah Deretan Penyebab Kebakaran Trans Home Jogja yang Bikin Geger!

Saturday, 3 October 2026 - 09:00 WIB

Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900ribu, Pastikan Nama Anda Terdaftar

Berita Terbaru