Tak ada lagi yang Mendaftar, Ini 2 Paslon Calon Bupati Ponorogo

- Redaksi

Saturday, 31 August 2024 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hari ini, telah dipastikan hanya ada 2 paslon / 2 pasangan yang mendaftar menjadi calon bupati Ponorogo.

Karena hingga batas akhir pendaftaran pada pukul 23.59 WIB, tidak ada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo. Selain 2 Paslon yang telah mendaftar sebelunya, KPU Ponorogo pun memastikan bahwa hanya ada dua paslon yang mendaftar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo 2024.

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di hari terakhir ini, nihil pendaftar,” kata Ketua KPU Ponorogo, R Gaguk Ika Prayitna, Jumat (30/08/2024), dikutip dari beritajatim.

 

 

Kedua paslon tersebut adalah Sugiri Sancoko dan Lisdyarita, yang mendaftar pada hari pertama pendaftaran, serta Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru, yang mendaftar pada hari kedua pendaftaran.

Baca Juga :  IDS-Mitraperkasa.co.id: Portal Informasi Terupdate dalam Penyajian yang Mengedukasi

 

Sebenarnya ketiadaan poros ketiga/ pesaing ketiga pada sisa waktu pendaftaran sudah diperkirakan oleh KPU Ponorogo. Hal ini sudah terlihat dari hasil Sistem Informasi Pencalonan (Silon), di mana mayoritas partai politik (parpol) yang memiliki suara sah dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari 2024 telah memberikan dukungan, terhadap kandidita mereka.

 

Bahkan, suara sah dari parpol pengusung kedua paslon tersebut hampir mencapai angka 100 persen.

 

Menurut data dari Silon KPU, terdapat enam parpol non-parlemen yang belum memberikan dukungan untuk Pilkada 2024, yaitu Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, dan Partai Buruh.

 

Namun hal ini bukanlah suatu masalah. Gaguk menambahkan bahwa ketidakikutsertaan enam parpol tersebut dalam memberikan dukungan, tidak akan mendapat suatu sanksi, Karena tidak ada sanksi bagi partai-partai politik yang tidak mendukung dalam Pilkada Ponorogo tahun ini, berbeda dengan aturan untuk dukungan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).

Baca Juga :  Tragis, Bocah Kelas 6 SD diperkosa dan dijual ke Pria Hidung Belang

 

 

“Berbeda dengan Pilpres kemarin, di mana parpol diwajibkan untuk memberikan dukungan sesuai aturan, dalam Pilkada ini tidak ada kewajiban bagi partai untuk mendukung calon tertentu,” pungkas Gaguk, dikutip dari beritajatim.com

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!
Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan
Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak
Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap
Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Berita Terkait

Friday, 27 March 2026 - 15:34 WIB

Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?

Thursday, 26 March 2026 - 14:56 WIB

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Thursday, 26 March 2026 - 05:58 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!

Wednesday, 25 March 2026 - 11:34 WIB

Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan

Wednesday, 25 March 2026 - 09:42 WIB

Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak

Berita Terbaru

Kenapa DANA Cicil Tidak Tersedia

Teknologi

Kenapa DANA Cicil Tidak Tersedia? Ini Penyebab dan Solusinya!

Friday, 27 Mar 2026 - 12:00 WIB