Waka Baleg DPR Dilaporkan ke MKD Atas Dugaan Pelanggaran Etik dalam RUU Pilkada

- Redaksi

Saturday, 24 August 2024 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil ketua Baleg yang dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran Etik (Dok. Ist)

Wakil ketua Baleg yang dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran Etik (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) atas dugaan pelanggaran etik dalam memimpin rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Baca Juga: Krisdayanti Mundur dari Pilkada Kota Batu: Alasan Masih Jadi Misteri

Sebelumnya pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI mengadakan rapat untuk membahas RUU Pilkada. Rapat ini dipimpin oleh Achmad Baidowi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat tersebut, terdapat potongan video yang viral dan ramai dibicarakan. Video tersebut menunjukkan Baidowi memimpin rapat dengan cara yang dianggap sewenang-wenang, tidak memberikan izin kepada salah satu anggota untuk berbicara lebih lanjut.

Baca Juga :  Muncul Wacana Tambahan Anggaran Makan Bergizi Gratis, Demokrat Angkat Bicara

Disamping itu, terdapat aksi unjuk rasa menolak RUU Pilkada dilakukan oleh mahasiswa dari berbagai organisasi dan kampus. Aksi ini menunjukkan kegaduhan publik yang meluas, termasuk di media sosial.

Meskipun DPR RI membatalkan pembahasan RUU Pilkada pada Kamis (22/8) karena tidak memenuhi kuorum, laporan terhadap Baidowi tetap dilanjutkan.

Ketua DPP IMM, Ari Aprian Harahap, menyerahkan laporan ke MKD DPR dan menyatakan bahwa Baidowi melakukan pelanggaran etik

“Melaporkan pimpinan Badan Legislasi DPR RI yaitu saudara Achmad Baidowi, yang mana beliau kami duga melakukan pelanggaran etik ketika menjadi pimpinan dalam rapat Baleg terkait Panja RUU Pilkada beberapa hari yang lalu,” kata Ketua DPP IMM Ari Aprian Harahap di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Baca Juga :  Razia Hotel di Brebes: 25 Pasangan Muda-Mudi Terjaring di Siang Hari

Baidowi mengaku tidak tahu menahu tentang laporan tersebut dan tidak merasa melakukan pelanggaran etik.

“Enggak ada saya kira, kan bisa dilihat di tayangannya itu kan,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

Laporan yang didaftarkan ke MKD DPR masih perlu dilengkapi beberapa hal. Harapan dari IMM adalah laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh MKD dan Baidowi bisa diadili atas dugaan pelanggaran etik.

Baidowi siap menghadiri persidangan di MKD DPR dan memberikan penjelasan atas laporan yang disampaikan oleh IMM.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Akan Menerbitkan Perppu Pilkada Pasca-Batalnya Revisi UU Pilkada

“Silakan saja, itu hak, sekali lagi itu hak, kita tidak bisa menghalang-halangi orang menggunakan haknya, ya silakan saja lah. Kalau nanti diundang MKD kita hadir, kita berikan penjelasan,” ucap dia

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB