Berita

Waka Baleg DPR Dilaporkan ke MKD Atas Dugaan Pelanggaran Etik dalam RUU Pilkada

SwaraWarta.co.id Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) atas dugaan pelanggaran etik dalam memimpin rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Baca Juga: Krisdayanti Mundur dari Pilkada Kota Batu: Alasan Masih Jadi Misteri

Sebelumnya pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI mengadakan rapat untuk membahas RUU Pilkada. Rapat ini dipimpin oleh Achmad Baidowi.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat tersebut, terdapat potongan video yang viral dan ramai dibicarakan. Video tersebut menunjukkan Baidowi memimpin rapat dengan cara yang dianggap sewenang-wenang, tidak memberikan izin kepada salah satu anggota untuk berbicara lebih lanjut.

Disamping itu, terdapat aksi unjuk rasa menolak RUU Pilkada dilakukan oleh mahasiswa dari berbagai organisasi dan kampus. Aksi ini menunjukkan kegaduhan publik yang meluas, termasuk di media sosial.

Meskipun DPR RI membatalkan pembahasan RUU Pilkada pada Kamis (22/8) karena tidak memenuhi kuorum, laporan terhadap Baidowi tetap dilanjutkan.

Ketua DPP IMM, Ari Aprian Harahap, menyerahkan laporan ke MKD DPR dan menyatakan bahwa Baidowi melakukan pelanggaran etik

“Melaporkan pimpinan Badan Legislasi DPR RI yaitu saudara Achmad Baidowi, yang mana beliau kami duga melakukan pelanggaran etik ketika menjadi pimpinan dalam rapat Baleg terkait Panja RUU Pilkada beberapa hari yang lalu,” kata Ketua DPP IMM Ari Aprian Harahap di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Baidowi mengaku tidak tahu menahu tentang laporan tersebut dan tidak merasa melakukan pelanggaran etik.

“Enggak ada saya kira, kan bisa dilihat di tayangannya itu kan,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

Laporan yang didaftarkan ke MKD DPR masih perlu dilengkapi beberapa hal. Harapan dari IMM adalah laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh MKD dan Baidowi bisa diadili atas dugaan pelanggaran etik.

Baidowi siap menghadiri persidangan di MKD DPR dan memberikan penjelasan atas laporan yang disampaikan oleh IMM.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Akan Menerbitkan Perppu Pilkada Pasca-Batalnya Revisi UU Pilkada

“Silakan saja, itu hak, sekali lagi itu hak, kita tidak bisa menghalang-halangi orang menggunakan haknya, ya silakan saja lah. Kalau nanti diundang MKD kita hadir, kita berikan penjelasan,” ucap dia

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Jelaskan Pengertian dan Ruang Lingkup Filsafat Ketuhanan Serta Perbedaannya dengan Pendekatan Teologis-Dogmatis? Bagaimana Peran Akal dalam Memahami

SwaraWarta.co.id - Jelaskan pengertian dan ruang lingkup filsafat ketuhanan serta perbedaannya dengan pendekatan teologis-dogmatis. bagaimana…

12 hours ago

Cara Download FF Beta di Google Play 2026: Cobai Fitur Baru Lebih Awal!

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara download FF Beta di Google Play? Bagi para pemain setia…

12 hours ago

APA DUKUNGAN YANG ANDA BUTUHKAN UNTUK MELAKUKAN UPAYA TINDAK LANJUT KETERATURAN SUASANA KELAS?

SwaraWarta.co.id - Apa dukungan yang anda butuhkan untuk melakukan upaya tindak lanjut keteraturan suasana kelas?…

19 hours ago

4 Cara Perbaiki Earphone Bluetooth Mati Sebelah dengan Cepat Tanpa Harus Beli Baru

SwaraWarta.co.id - Seringkali saat ingin menikmati musik favorit, kamu justru merasa kesal karena suara hanya…

19 hours ago

Kabar Terbaru Cedera Jay Idzes: Pelatih Sassuolo Angkat Bicara, Akui Kondisinya Bikin Cemas

SwaraWarta.co.id - Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, baru saja menjadi buah bibir setelah mengalami insiden…

19 hours ago

Apakah yang Dimaksud dengan Fungsi Transaksional dalam Bahasa Menurut Gillian Brown dan George Yule?

SwaraWarta.co.id – Apakah yang dimaksud dengan fungsi transaksional dalam bahasa menurut Gillian Brown dan George…

1 day ago