Kisah SA yang Tertipu Dukun Palsu: Kerugian Mencapai Rp 325 Juta

- Redaksi

Wednesday, 4 September 2024 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukun palsu yang menipu SA hingga 325 juta (Dok. Ist)

Dukun palsu yang menipu SA hingga 325 juta (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – SA, seorang warga Dawarblandong, mengalami kerugian besar akibat penipuan yang melibatkan dukun palsu. Ia kehilangan Rp 325 juta setelah terjebak dalam janji-janji ritual pesugihan pantai selatan.

Kasus ini bermula setelah SA gagal dalam pemilihan kepala desa (pilkades) di daerahnya.

Untuk mendapatkan kembali uang yang ia habiskan, SA mencari cara dan bertemu dengan Slamet, seorang dukun yang mengklaim bisa menarik uang gaib dari bank gaib hingga Rp 60 miliar melalui ritual pesugihan di pantai selatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku Slamet mengaku sebagai dukun spiritual yang mampu mendatangkan uang senilai Rp 60 miliar dari Ibu Nawangwulan, Ratu Kidul,” jelas Rudi saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (3/9/2024)

Baca Juga :  Contoh Ucapan Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025 yang Menyentuh Hati

Slamet, yang berusia 48 tahun, mengaku bisa mendatangkan uang dari Ratu Kidul, Ibu Nawangwulan.

Awalnya, pada Januari 2020, ia meminta SA membayar Rp 57 juta untuk membeli minyak yang akan digunakan sebagai persembahan di Pantai Ngliyep, Malang.

Sejak saat itu, Slamet terus meminta uang dengan berbagai alasan untuk ritual tersebut. Dalam total tujuh kali permintaan, SA akhirnya menyerahkan Rp 325 juta, namun janji uang miliaran dari bank gaib tidak pernah terwujud.

“Pelaku minta uang bertahap 7 kali alasannya untuk membeli minyak juga dan untuk belanja sesaji untuk ritual. Total uang korban Rp 325 juta tidak pernah dikembalikan pelaku,” terangnya.

SA melapor ke Polres Mojokerto Kota pada 4 Juni 2021 setelah merasa ditipu. Setelah penyelidikan yang panjang, polisi menangkap Slamet pada 31 Agustus 2024 di rumah mertuanya di Gresik.

Baca Juga :  Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti, termasuk kotak kayu, bunga untuk sesaji, dan botol kaca. Slamet kini dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh Slamet untuk kebutuhan pribadinya, termasuk membeli minyak untuk ritual.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak semua janji yang terdengar menarik dapat dipercaya, terutama yang berkaitan dengan uang gaib.

“Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, sebagian untuk membeli minyak untuk dilarung sebagai persembahan Ibu Nawangwulan, ratu kidul untuk mendatangkan uang secara gaib,” tandasnya.

Berita Terkait

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Saturday, 9 May 2026 - 10:26 WIB

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

Berita Terbaru