Kisah SA yang Tertipu Dukun Palsu: Kerugian Mencapai Rp 325 Juta

- Redaksi

Wednesday, 4 September 2024 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukun palsu yang menipu SA hingga 325 juta (Dok. Ist)

Dukun palsu yang menipu SA hingga 325 juta (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – SA, seorang warga Dawarblandong, mengalami kerugian besar akibat penipuan yang melibatkan dukun palsu. Ia kehilangan Rp 325 juta setelah terjebak dalam janji-janji ritual pesugihan pantai selatan.

Kasus ini bermula setelah SA gagal dalam pemilihan kepala desa (pilkades) di daerahnya.

Untuk mendapatkan kembali uang yang ia habiskan, SA mencari cara dan bertemu dengan Slamet, seorang dukun yang mengklaim bisa menarik uang gaib dari bank gaib hingga Rp 60 miliar melalui ritual pesugihan di pantai selatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku Slamet mengaku sebagai dukun spiritual yang mampu mendatangkan uang senilai Rp 60 miliar dari Ibu Nawangwulan, Ratu Kidul,” jelas Rudi saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (3/9/2024)

Baca Juga :  Biografi Jusuf Hamka: Kisah Inspiratif Pengusaha Muslim Tionghoa di Indonesia

Slamet, yang berusia 48 tahun, mengaku bisa mendatangkan uang dari Ratu Kidul, Ibu Nawangwulan.

Awalnya, pada Januari 2020, ia meminta SA membayar Rp 57 juta untuk membeli minyak yang akan digunakan sebagai persembahan di Pantai Ngliyep, Malang.

Sejak saat itu, Slamet terus meminta uang dengan berbagai alasan untuk ritual tersebut. Dalam total tujuh kali permintaan, SA akhirnya menyerahkan Rp 325 juta, namun janji uang miliaran dari bank gaib tidak pernah terwujud.

“Pelaku minta uang bertahap 7 kali alasannya untuk membeli minyak juga dan untuk belanja sesaji untuk ritual. Total uang korban Rp 325 juta tidak pernah dikembalikan pelaku,” terangnya.

SA melapor ke Polres Mojokerto Kota pada 4 Juni 2021 setelah merasa ditipu. Setelah penyelidikan yang panjang, polisi menangkap Slamet pada 31 Agustus 2024 di rumah mertuanya di Gresik.

Baca Juga :  Wali Kota Medan, Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus 'Blok Medan'

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti, termasuk kotak kayu, bunga untuk sesaji, dan botol kaca. Slamet kini dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh Slamet untuk kebutuhan pribadinya, termasuk membeli minyak untuk ritual.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak semua janji yang terdengar menarik dapat dipercaya, terutama yang berkaitan dengan uang gaib.

“Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, sebagian untuk membeli minyak untuk dilarung sebagai persembahan Ibu Nawangwulan, ratu kidul untuk mendatangkan uang secara gaib,” tandasnya.

Berita Terkait

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?
Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!
Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!
Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!
3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!
Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?

Berita Terkait

Sunday, 26 July 2026 - 14:22 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

Saturday, 25 July 2026 - 10:55 WIB

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!

Saturday, 25 July 2026 - 10:44 WIB

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Saturday, 25 July 2026 - 06:32 WIB

Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!

Wednesday, 22 July 2026 - 10:38 WIB

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

Berita Terbaru