Motif Cemburu di Balik Pembunuhan Istri oleh Suaminya di Jakarta Selatan

- Redaksi

Friday, 6 September 2024 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan, Kepolisian mengungkap motif di balik tindakan keji seorang pria berinisial AS yang menusuk hingga menyebabkan kematian istrinya berinisial FF.

Kejadian ini berlangsung di Jalan Sepat, RT 08/02, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, motif utama dari perbuatan tersebut adalah rasa cemburu.

Gogo menjelaskan bahwa pelaku merasa cemburu setelah mengetahui informasi dari anak korban, yang mengungkapkan bahwa FF terlibat perselingkuhan dengan pria lain.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat di Jakarta.

Meskipun demikian, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih dalam apakah penusukan tersebut merupakan aksi yang sudah direncanakan sebelumnya atau hanya tindakan spontan.

Baca Juga :  Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!

Hingga saat ini, dugaan sementara menyebutkan bahwa kejadian itu terjadi secara spontan tanpa perencanaan matang.

Dalam proses penyelidikan, kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini.

Di antara barang bukti yang disita adalah sebilah pisau, pakaian korban termasuk baju, celana, dan pakaian dalam. Selain itu, tiga orang saksi juga telah dimintai keterangan oleh pihak berwenang.

Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), olah TKP, serta visum terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Fatmawati.

Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya Pasal 44 Ayat 3.

Baca Juga :  Heboh! Nelayan yang Curhat pada Anies Saat Kampanye Ternyata Caleg PKS

Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun jika terbukti bersalah.

Dalam keterangannya, AS mengakui bahwa ia tidak memiliki alasan kuat untuk melakukan tindakan tersebut selain dorongan emosi yang tidak terkendali.

Di hadapan awak media, AS menyatakan bahwa dirinya kehilangan kendali atas pikirannya pada saat kejadian berlangsung, sehingga tindakannya pun terjadi tanpa ada motivasi khusus.

Selama delapan tahun pernikahan mereka, AS mengungkapkan bahwa masalah dalam rumah tangganya sudah berlangsung selama empat tahun terakhir.

Meskipun demikian, ia mengaku selalu mencoba untuk memaafkan kesalahan sang istri.

Namun, perasaan menyesal kini menyelimuti dirinya setelah insiden tragis itu terjadi.

AS juga menambahkan bahwa meski sering memaafkan, penyesalan yang ia rasakan saat ini terasa sangat berat.

Baca Juga :  Sempat Kecewa di Awal, Ubisoft Raup Keuntungan 3 Juta Penjualan dari Mario + Rabbids Sparks of Hope

Pada Kamis, 5 September, polisi resmi menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyelidikan yang mendalam terkait kejadian penusukan pada dini hari, Rabu, 4 September, tepatnya pukul 00.05 WIB.

Penusukan terjadi di lokasi yang sama, yakni di Jalan Sepat, RT 08/02, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Laporan mengenai tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini diterima oleh pihak kepolisian pada Rabu, 4 September, pukul 05.23 WIB.

Kepolisian juga saat ini tengah memberikan layanan pemulihan trauma (trauma healing) bagi anak korban.

Langkah ini dilakukan demi menstabilkan kondisi emosional anak tersebut serta mencegah dampak psikologis yang mungkin muncul akibat peristiwa tragis yang menimpa keluarganya.***

Berita Terkait

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis
Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Berita Terkait

Tuesday, 5 August 2025 - 17:29 WIB

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Berita Terbaru

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025

Pendidikan

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025: Membentuk Karakter Mahasiswa Unggul

Tuesday, 5 Aug 2025 - 15:11 WIB