Tiga Advokat Minta MK Sahkan Suara Kosong dalam Pilkada, Ini Faktanya!

- Redaksi

Friday, 6 September 2024 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat yang mengajukan permohonan ke MK (Dok. Ist)

Advokat yang mengajukan permohonan ke MK (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tiga orang pemohon uji materi Undang-Undang Pilkada meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengakui suara kosong (blank vote) sebagai suara sah.

Mereka adalah Heriyanto, Ramdansyah, dan Muhammad Raziv Barokah, yang semuanya adalah advokat. Berkas permohonan mereka telah diajukan ke MK pada hari Kamis.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Peledakan di Rumah Bacagub Aceh Menjelang Pilkada 2024

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Heriyanto menjelaskan bahwa mereka meminta MK untuk menyatakan suara kosong sebagai suara sah ketika ada dua atau lebih pasangan calon dalam pilkada.

“Meminta kepada MK untuk menyatakan suara kosong atau blank vote sebagai suara sah pada pilkada dengan dua atau lebih pasangan calon,” kata Heriyanto

Baca Juga :  Indonesia dan 5 Negara Asia Lain Resmi Tembus Piala Dunia U-17 2025

Mereka mengajukan pengujian terhadap beberapa pasal dalam UU Pilkada, termasuk Pasal 79, Pasal 85, Pasal 94, Pasal 107, dan Pasal 109 dari berbagai undang-undang terkait pemilihan.

Permohonan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya warga yang datang ke tempat pemungutan suara tetapi tidak ingin memilih calon yang ada.

Akibatnya, mereka mencoblos semua calon atau mencoblos di luar kolom, yang saat ini dianggap sebagai suara tidak sah.

Heriyanto menegaskan bahwa suara kosong seharusnya dikategorikan sebagai suara sah, karena mencerminkan protes pemilih terhadap kandidat yang ada.

Menurut Heriyanto, suara kosong berbeda dari suara tidak sah. Suara kosong menunjukkan kehendak rakyat, sedangkan suara tidak sah terjadi karena kesalahan pemilih.

Baca Juga :  Zulhas Soroti Harga Daging Ayam

Ia mencatat bahwa beberapa negara, seperti Kolombia, Spanyol, dan Brazil, menghitung suara kosong sebagai suara sah.

Heriyanto dan rekan-rekannya berharap MK akan memfasilitasi agar suara kosong dihitung sebagai suara sah dalam penghitungan hasil pilkada.

Mereka mengusulkan bahwa calon terpilih harus memiliki suara terbanyak yang mengalahkan suara kosong. Misalnya, jika calon mendapatkan 33 persen suara dan suara kosong 32 persen, maka calon tersebut dapat dianggap sebagai pemenang.

Dengan demikian, mereka berharap MK dapat mengubah ketentuan yang ada agar suara kosong tidak lagi dianggap sebagai suara tidak sah.

Baca Juga: Bakal Duel di Pilkada Jateng, Andika : Perang Ide

“Kita meminta kepada MK agar calon terpilih itu adalah calon yang suara terbanyak dan suaranya mengalahkan blank vote. Misalkan, suara calon 33 persen dan blank vote 32 persen. Jadi, blank vote harus di bawah suara calon yang menang,” ucap Heriyanto.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB