Calo Pendaftaran Akpol Tipu Pria di Makassar dengan Janji Palsu, Korban Kehilangan Rp 4,5 Miliar

- Redaksi

Saturday, 19 October 2024 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Seorang pria asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang bernama Gonzalo, menjadi korban penipuan oleh seorang wanita berinisial AFR yang mengaku bisa membantu meluluskan pendaftaran Akademi Kepolisian (Akpol) tanpa mengikuti tes.

Modus yang digunakan oleh pelaku ini mencakup janji palsu dan klaim memiliki koneksi dengan pejabat tinggi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, Gonzalo kehilangan uang sebesar Rp 4,5 miliar yang diberikan kepada pelaku.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, pelaku menawarkan janji-janji palsu kepada Gonzalo.

AFR mengklaim bahwa dia bisa memasukkan seseorang ke Akpol meski calon taruna tersebut sudah dinyatakan gugur dalam seleksi.

Baca Juga :  Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

Tes yang seharusnya menjadi syarat masuk, dikatakan oleh pelaku, hanya merupakan formalitas belaka.

Afr berusaha meyakinkan korban bahwa dia memiliki kemampuan untuk membuat Gonzalo lulus meskipun hasil tes menunjukkan sebaliknya.

AFR semakin mempercayakan korban dengan cerita bahwa dirinya mengenal sejumlah pejabat tinggi. Korban, yang sempat merasa cemas, mulai mempercayai bahwa janji pelaku bisa terwujud.

Salah satu tindakannya adalah membawa Gonzalo ke Jakarta dengan alasan untuk bertemu dengan beberapa pejabat yang diklaim dekat dengannya.

Namun, pertemuan tersebut ternyata tidak pernah terjadi. Setibanya di Jakarta, AFR mengatakan bahwa pejabat yang dijanjikan mendadak dipanggil oleh pejabat yang lebih tinggi, yang ternyata hanya alasan belaka.

Baca Juga :  Pengusaha dan Politisi Jadi Tersangka Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin, Total 19 Orang Ditangkap

Tidak berhenti di situ, pelaku juga membawa Gonzalo ke Semarang dengan alasan untuk mengikuti ujian tes pusat yang diselenggarakan di kota tersebut.

Namun, ketika tiba di Semarang, Gonzalo hanya menghabiskan waktu di sebuah hotel selama sebulan, tanpa mengikuti tes yang dijanjikan.

AFR memberi alasan bahwa mereka harus menunggu dan ‘standby’ sementara, yang ternyata hanya akal-akalan belaka.

Gonzalo semakin curiga setelah beberapa waktu berlalu dan menyadari bahwa dirinya tertipu. Akhirnya, dia memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AFR.

Saat ini, AFR telah ditahan dan menjalani proses hukum atas tindak penipuan yang dilakukannya.

Baca Juga :  150 Kader PDIP Memilih Mundur, Begini Tanggapan Ganjar Pranowo

Kasus ini menyoroti maraknya penipuan yang memanfaatkan harapan dan kepercayaan seseorang, terlebih dalam kasus pendaftaran yang melibatkan lembaga prestisius seperti Akademi Kepolisian.

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji yang tidak masuk akal, serta selalu melakukan pengecekan terhadap kredibilitas pihak-pihak yang menawarkan bantuan dalam proses seleksi.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para calon taruna Akpol lainnya agar lebih waspada dan memahami prosedur resmi yang berlaku.***

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB