Media Asing Soroti Kasus Korupsi Impor Gula, Mantan Menteri Perdagangan RI Jadi Tersangka

- Redaksi

Wednesday, 30 October 2024 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong
(Dok. Ist)

Tom Lembong (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id – Beberapa media internasional kini menyoroti kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab dikenal dengan Tom Lembong.

Tom, yang menjabat pada periode 2015-2016, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan dari media Singapura, The Strait Times, menyebut bahwa Tom dituduh memberikan izin impor gula kepada perusahaan swasta meskipun saat itu Indonesia sedang dalam kondisi surplus gula.

Dalam artikel bertajuk “Indonesia Arrests Former Trade Minister in Sugar Import Graft Case”, The Strait Times menjelaskan bahwa Tom diduga mengabaikan kondisi surplus gula dalam negeri saat memberikan izin impor tersebut, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar.

Baca Juga :  Jokowi Minta Izin Serahkan Tongkat Kepemimpinan ke Prabowo, Ini Faktanya!

Pada 29 Oktober, Tom dilaporkan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim Kejaksaan Agung.

Pihak kejaksaan menyebut bahwa Tom telah mengizinkan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 metrik ton di tengah kondisi pasokan gula dalam negeri yang dikatakan masih mencukupi.

Pernyataan ini merujuk pada penjelasan Jaksa Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Selasa, 29 Oktober, di Jakarta.

Menurut Kejaksaan Agung, tindakan Tom yang memberikan izin impor ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, yakni mencapai Rp400 miliar.

The Strait Times juga menyoroti bahwa keputusan yang diambil Tom pada masa jabatannya ini mengakibatkan efek buruk pada perekonomian Indonesia, khususnya dalam hal tata kelola pasokan dan harga gula di pasar domestik.

Baca Juga :  Pekerja Coran Keluhkan Kesulitan Evakuasi

Kondisi tersebut memicu kritik dari berbagai pihak yang mempertanyakan urgensi dan latar belakang pemberian izin impor oleh mantan menteri tersebut.

Kasus yang menimpa Tom Lembong ini tak hanya menjadi sorotan media Singapura, tetapi juga mendapat perhatian dari media India, yakni The Hindustan Times.

Dalam laporannya, The Hindustan Times menyoroti dugaan tindakan Tom yang dinilai merugikan keuangan Indonesia hingga ratusan miliar rupiah.

Mereka menuliskan bahwa Tom telah melakukan langkah-langkah yang dianggap melanggar aturan dan kepentingan negara.

Media ini juga menyampaikan bahwa tindakan tersebut berpotensi merusak citra Indonesia di mata internasional terkait tata kelola dan kebijakan di sektor perdagangan dan ekonomi.

Para pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menjadi cerminan bagi perlunya perbaikan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan kebijakan impor.

Baca Juga :  Anies Baswedan: Tom Lembong Sosok Berintegritas dan Mengutamakan Kepentingan Publik

Langkah tegas Kejaksaan Agung terhadap mantan pejabat tinggi negara seperti Tom dianggap penting sebagai bentuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat lain agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berpotensi merugikan negara, terutama dalam sektor yang strategis seperti pangan.

Dengan sorotan media asing terhadap kasus ini, tampak bahwa persoalan korupsi di sektor perdagangan mendapat perhatian internasional, terlebih karena menyangkut sektor pangan yang vital bagi Indonesia.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menindak setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kasus ini sekaligus menjadi momen bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memperhatikan transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan publik.***

Berita Terkait

Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos
Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta
Inilah 22 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Ibu-ibu yang Bikin Ngakak
Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Pemalang dan Penyitaan CCTV oleh KPK
Samsat Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Biar Nggak Antre Panjang
Kapan Rebo Wekasan 2026? Ini Jadwal, Asal-usul, dan Amalan Tradisinya!
Penyebab Kebakaran Nipah Mall Makassar: Dugaan Korsleting Listrik pada Neon Box

Berita Terkait

Thursday, 13 August 2026 - 10:02 WIB

Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri

Thursday, 13 August 2026 - 09:35 WIB

Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos

Wednesday, 12 August 2026 - 14:12 WIB

Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta

Wednesday, 12 August 2026 - 11:25 WIB

Inilah 22 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Ibu-ibu yang Bikin Ngakak

Tuesday, 11 August 2026 - 10:17 WIB

Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Pemalang dan Penyitaan CCTV oleh KPK

Berita Terbaru