Media Asing Soroti Kasus Korupsi Impor Gula, Mantan Menteri Perdagangan RI Jadi Tersangka

- Redaksi

Wednesday, 30 October 2024 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong
(Dok. Ist)

Tom Lembong (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id – Beberapa media internasional kini menyoroti kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab dikenal dengan Tom Lembong.

Tom, yang menjabat pada periode 2015-2016, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan dari media Singapura, The Strait Times, menyebut bahwa Tom dituduh memberikan izin impor gula kepada perusahaan swasta meskipun saat itu Indonesia sedang dalam kondisi surplus gula.

Dalam artikel bertajuk “Indonesia Arrests Former Trade Minister in Sugar Import Graft Case”, The Strait Times menjelaskan bahwa Tom diduga mengabaikan kondisi surplus gula dalam negeri saat memberikan izin impor tersebut, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar.

Baca Juga :  Geram, Kades di Ponorogo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Korupsi Dana Desa

Pada 29 Oktober, Tom dilaporkan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim Kejaksaan Agung.

Pihak kejaksaan menyebut bahwa Tom telah mengizinkan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 metrik ton di tengah kondisi pasokan gula dalam negeri yang dikatakan masih mencukupi.

Pernyataan ini merujuk pada penjelasan Jaksa Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Selasa, 29 Oktober, di Jakarta.

Menurut Kejaksaan Agung, tindakan Tom yang memberikan izin impor ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, yakni mencapai Rp400 miliar.

The Strait Times juga menyoroti bahwa keputusan yang diambil Tom pada masa jabatannya ini mengakibatkan efek buruk pada perekonomian Indonesia, khususnya dalam hal tata kelola pasokan dan harga gula di pasar domestik.

Baca Juga :  Kejati Sebut Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Sempat Buat Penyelenggaraan Seni Fiktif hingga Rp15 M

Kondisi tersebut memicu kritik dari berbagai pihak yang mempertanyakan urgensi dan latar belakang pemberian izin impor oleh mantan menteri tersebut.

Kasus yang menimpa Tom Lembong ini tak hanya menjadi sorotan media Singapura, tetapi juga mendapat perhatian dari media India, yakni The Hindustan Times.

Dalam laporannya, The Hindustan Times menyoroti dugaan tindakan Tom yang dinilai merugikan keuangan Indonesia hingga ratusan miliar rupiah.

Mereka menuliskan bahwa Tom telah melakukan langkah-langkah yang dianggap melanggar aturan dan kepentingan negara.

Media ini juga menyampaikan bahwa tindakan tersebut berpotensi merusak citra Indonesia di mata internasional terkait tata kelola dan kebijakan di sektor perdagangan dan ekonomi.

Para pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menjadi cerminan bagi perlunya perbaikan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan kebijakan impor.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Periksa 16 Saksi

Langkah tegas Kejaksaan Agung terhadap mantan pejabat tinggi negara seperti Tom dianggap penting sebagai bentuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat lain agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berpotensi merugikan negara, terutama dalam sektor yang strategis seperti pangan.

Dengan sorotan media asing terhadap kasus ini, tampak bahwa persoalan korupsi di sektor perdagangan mendapat perhatian internasional, terlebih karena menyangkut sektor pangan yang vital bagi Indonesia.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menindak setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kasus ini sekaligus menjadi momen bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memperhatikan transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan publik.***

Berita Terkait

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users
KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima
Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB
Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran
Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!
GIIAS 2026 Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Berkunjungnya!

Berita Terkait

Tuesday, 4 August 2026 - 18:24 WIB

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users

Tuesday, 4 August 2026 - 09:13 WIB

KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima

Monday, 3 August 2026 - 07:13 WIB

Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Sunday, 2 August 2026 - 10:01 WIB

Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026

Sunday, 2 August 2026 - 09:50 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB

Berita Terbaru