BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Disalahgunakan dengan Jarum Suntik, Ini Alasannya

- Redaksi

Tuesday, 12 November 2024 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik (Dok. Ist)

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang disalahgunakan karena diaplikasikan dengan jarum atau microneedle (jarum mikro), seperti layaknya obat.

Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, tindakan ini diambil setelah pihak BPOM melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran kosmetik selama periode September 2023 hingga Oktober 2024.

BPOM menemukan banyak produk kosmetik yang seharusnya hanya dioleskan pada kulit, tetapi malah digunakan dengan jarum.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Taruna, di Jakarta.

Taruna menjelaskan bahwa, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, kosmetik didefinisikan sebagai produk yang hanya boleh diaplikasikan di bagian luar tubuh, seperti kulit, rambut, kuku, bibir, dan gigi.

Baca Juga :  Terungkap! Ini Dia Penyebab Pembantu Habisi Nyawa Perempuan di Lembang

Kosmetik ini dimaksudkan untuk membersihkan, mempercantik, atau melindungi bagian tubuh, bukan untuk disuntikkan ke dalam lapisan kulit.

“Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik,” dia menjelaskan.

Produk yang disuntikkan harus steril dan hanya boleh diaplikasikan oleh tenaga medis. Kosmetik, sebaliknya, tidak steril dan bisa digunakan tanpa bantuan medis.

Taruna menambahkan bahwa penggunaan kosmetik dengan cara injeksi dapat berbahaya bagi kesehatan.

Efek samping yang bisa terjadi antara lain reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, dan efek samping pada tubuh secara keseluruhan.

Produk yang digunakan dengan cara disuntik harus didaftarkan sebagai obat, bukan kosmetik.

Baca Juga :  Marisa Putri Mahasiswi Pekanbaru yang Tabrak IRT Divonis 8 Tahun Penjara

BPOM mengingatkan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri kosmetik yang disalahgunakan.

Biasanya, produk ini terdaftar sebagai kosmetik dan berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol, kadang disertai dengan jarum suntik. Pada label atau promosi produk, kadang disebutkan bahwa produk tersebut digunakan dengan cara injeksi.

BPOM meminta para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendaftarkan produk sesuai kategori yang benar.

Pelaku usaha wajib mematuhi aturan demi keselamatan konsumen dan menjalankan bisnis secara bertanggung jawab.

Berita Terkait

Jaminan Pasokan BBM Aman untuk Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Motif Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Pelaku Kesal atas Sikap Korban
GP Ansor dan TNI AD Siap Bantu Amankan Perayaan Nataru 2024-2025
Erupsi Gunung Semeru Mengguncang, Waspada Potensi Bahaya Lahar dan Awan Panas
Usulan Ahmad Irawan tentang Pemilihan Kepala Daerah: Gubernur Melalui DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Langsung Dipilih Rakyat
Harga Rokok Naik di 2025, Ini Rinciannya,Jangan Kaget ya!
Pemkab Cianjur Siapkan Lahan Relokasi 2 Hektare untuk Warga Terdampak Pergerakan Tanah
TikTok di Ambang Pemblokiran: Operasi di AS Terancam Berakhir pada Bulan Januari

Berita Terkait

Saturday, 14 December 2024 - 21:00 WIB

Jaminan Pasokan BBM Aman untuk Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Saturday, 14 December 2024 - 20:52 WIB

Motif Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Pelaku Kesal atas Sikap Korban

Saturday, 14 December 2024 - 20:36 WIB

GP Ansor dan TNI AD Siap Bantu Amankan Perayaan Nataru 2024-2025

Saturday, 14 December 2024 - 20:23 WIB

Erupsi Gunung Semeru Mengguncang, Waspada Potensi Bahaya Lahar dan Awan Panas

Saturday, 14 December 2024 - 20:14 WIB

Usulan Ahmad Irawan tentang Pemilihan Kepala Daerah: Gubernur Melalui DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Langsung Dipilih Rakyat

Berita Terbaru