Grab Hadirkan Fitur Akun Keluarga untuk Pantau Perjalanan dan Bayar Lebih Mudah

- Redaksi

Friday, 29 November 2024 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi Grab (Dok. Ist)

Aplikasi Grab (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Grab, penyedia layanan transportasi, kini menghadirkan fitur baru bernama Akun Keluarga.

Fitur ini dirancang untuk memudahkan pengguna dalam memantau perjalanan anggota keluarga secara real-time, berkomunikasi dengan pengemudi, hingga membayar biaya perjalanan.

Menurut Tyas Widyastuti, Director Mobility dan Logistics Grab Indonesia, fitur ini merupakan jawaban atas kebutuhan banyak orang yang ingin memantau perjalanan keluarga tanpa kesulitan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Meskipun telah ada fitur Share My Ride (Bagikan Perjalanan), terkadang banyak yang lupa mengirimkan lokasi atau justru tidak memanfaatkan fitur ini karena tidak familiar dengan penggunaan aplikasi di ponsel. Fitur Akun Keluarga ini diharapkan dapat menjadi solusi nyata agar setiap perjalanan menjadi semakin mudah, aman, dan nyaman bagi keluarga di Indonesia,” katanya dalam keterangan pers yang diterima, Kamis

Baca Juga :  2 Warga Pacitan Ditemukan Bunuh Diri dalam Satu Hari, Begini Kronologinya!

Empat Keunggulan Fitur Akun Keluarga

1. Pemberitahuan Otomatis Lokasi Perjalanan

Admin akun dapat melihat lokasi anggota keluarga di peta secara real-time dan menerima notifikasi saat mereka naik atau turun dari kendaraan.

2. Chat Tiga Arah

Admin dapat berkomunikasi langsung dengan pengemudi, baik untuk memberikan instruksi khusus maupun memastikan keselamatan anggota keluarga selama perjalanan.

3. Pembayaran Praktis

Metode pembayaran diatur oleh admin, sehingga anggota keluarga tidak perlu khawatir jika tidak membawa uang tunai atau saldo dompet digital.

4. Pesan Perjalanan untuk Anggota Keluarga

Admin dapat memesankan perjalanan, dan anggota keluarga akan menerima notifikasi di aplikasi mereka.

Selain itu, fitur ini tetap memungkinkan anggota keluarga untuk berkomunikasi langsung dengan pengemudi jika diperlukan.Untuk menggunakan fitur Akun Keluarga, pengguna cukup:

Baca Juga :  Vespa 946 Snake: Edisi Terbatas dengan Desain Musim Dingin dan Sentuhan Elegan

1. Masuk ke menu ‘Akun’ di aplikasi Grab.

2. Pilih ‘Buat Akun Keluarga’ dan setujui ketentuannya.

3. Tambahkan nomor telepon anggota keluarga yang ingin dimasukkan.

4. Pilih metode pembayaran.

Setelah proses ini selesai, pengguna akan menjadi admin dan langsung bisa memanfaatkan fitur ini.

Fitur ini sangat cocok untuk ibu-ibu yang ingin memantau perjalanan anak, atau anak-anak yang ingin memastikan keamanan orang tua mereka selama menggunakan Grab.

Dengan Akun Keluarga, Grab berupaya memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman dan aman bagi semua penggunanya.

Berita Terkait

Kapan Pembagian Dividen BBRI 2026? Simak Jadwal Cum Dividen hingga Tanggal Pembayarannya
Bocoran Tampilan iPhone 18 Pro Max: Desain Transparan dengan Warna Eksklusif!
Harga Minyak Goreng Naik, Tertinggi Tembus Rp60 Ribu per Liter
Waspada! Apa yang Dimaksud dengan Phishing dan Cara Ampuh Menghindarinya
Cara Cek Desil Aceh 2026: Panduan Lengkap & Akurat Lewat Situs Resmi Pemerintah
Cara Cek Panic Full iPhone dengan Mudah dan Apa Saja Penyebabnya!
Update Harga Pertamax Dex 2026: Terbaru Hari Ini & Daftar Lengkap BBM Pertamina
Cara Menonaktifkan NPWP: Panduan Lengkap untuk Para Wajib Pajak

Berita Terkait

Tuesday, 21 April 2026 - 14:43 WIB

Kapan Pembagian Dividen BBRI 2026? Simak Jadwal Cum Dividen hingga Tanggal Pembayarannya

Tuesday, 21 April 2026 - 14:35 WIB

Bocoran Tampilan iPhone 18 Pro Max: Desain Transparan dengan Warna Eksklusif!

Tuesday, 21 April 2026 - 10:43 WIB

Harga Minyak Goreng Naik, Tertinggi Tembus Rp60 Ribu per Liter

Monday, 20 April 2026 - 14:30 WIB

Waspada! Apa yang Dimaksud dengan Phishing dan Cara Ampuh Menghindarinya

Monday, 20 April 2026 - 14:22 WIB

Cara Cek Desil Aceh 2026: Panduan Lengkap & Akurat Lewat Situs Resmi Pemerintah

Berita Terbaru