Komnas HAM Pantau Pilkada 2024 di Daerah Rawan Konflik untuk Jamin Hak Asasi

- Redaksi

Saturday, 23 November 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komnas HAM pantau beberapa daerah jelang Pilkada 2024 (Dok. Ist)

Komnas HAM pantau beberapa daerah jelang Pilkada 2024 (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memantau langsung Pilkada 2024 di 13 provinsi dan 38 kabupaten/kota yang dinilai rawan konflik sosial serta berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan Pilkada berjalan secara adil dan ramah terhadap hak asasi manusia (HAM).

Pemantauan ini merupakan kelanjutan dari pemantauan pra-pilkada yang telah dilakukan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komnas HAM akan mulai turun ke lapangan dua hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada Senin (25/11), sementara Pilkada sendiri dijadwalkan berlangsung pada Rabu (27/11).

“Mulai Senin depan (25/11) kami akan memantau di 13 provinsi yang kami pandang punya potensi konflik sosial yang tinggi dan juga ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan atau netralitas aparatnya cukup tinggi,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Komnas HAM, Anis Hidayah saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat.

Baca Juga :  Risma Tegaskan Kesetaraan Pendidikan di Jawa Timur tanpa Membedakan Sekolah Negeri, Swasta, dan Pesantren

Provinsi yang Dipantau

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa 13 provinsi yang akan dipantau di antaranya adalah:

  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Sumatera Utara
  • Papua
  • Aceh
  • Kalimantan Barat
  • Maluku
  • Sumatera Barat

Pemilihan wilayah ini berdasarkan indeks kerawanan Bawaslu serta temuan Komnas HAM selama pemantauan tahap pra-pilkada. Hasilnya menunjukkan adanya pola netralitas aparat yang lemah dan potensi konflik sosial yang tinggi.

Fokus Pemantauan

Komnas HAM memusatkan perhatian pada empat hal utama dalam pemantauan Pilkada, yaitu:

1. Perlindungan kelompok rentan.

2. Netralitas aparatur negara.

3. Potensi konflik sosial.

4. Kebebasan berekspresi dan berpendapat.

“Pilkada ini kan potensi konflik sosialnya lebih tinggi dibanding pemilu legislatif dan pemilu presiden. Terutama karena antara putra-putri daerah dan biasanya beda pilihan politik itu kemudian memicu konflik horizontal di masyarakat,” katanya

Baca Juga :  Islam dalam Sejarah Modernisasi Korea

Imbauan Komnas HAM untuk Pilkada yang Ramah HAM

Menjelang hari pemungutan suara, Komnas HAM memberikan enam poin imbauan untuk mewujudkan Pilkada yang damai dan menghormati HAM:

1. Pilkada Inklusif: Semua pihak diminta mendukung Pilkada yang melibatkan kelompok rentan, bebas intimidasi, serta berlangsung secara jujur dan adil.

2. Pengawasan Intensif: Aparatur negara harus diawasi ketat agar bersikap netral dan profesional.

3. Netralitas Penyelenggara: Pemerintah pusat, daerah, serta penyelenggara Pilkada harus menjaga sikap independen dan profesional.

4. Kampanye Damai: Pasangan calon, tim sukses, partai pendukung, dan relawan diminta menghindari kekerasan, hoaks, politik uang, ujaran kebencian, isu SARA, serta diskriminasi gender.

5. Peran Media: Media massa diharapkan menjalankan perannya secara imparsial dan independen dalam mengontrol jalannya Pilkada.

Baca Juga :  CATAT! 15 Link Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025 dari Berbagai Instansi

6. Partisipasi Pemilih: Pemilih diajak untuk bersikap kritis, menghormati perbedaan pilihan politik, dan menjauhi kekerasan.

Dengan langkah ini, Komnas HAM berharap Pilkada 2024 dapat berlangsung secara damai, menghormati hak asasi manusia, dan mencerminkan semangat demokrasi.

Berita Terkait

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya
Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Berita Terkait

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

Monday, 13 October 2025 - 16:08 WIB

Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya

Monday, 13 October 2025 - 15:47 WIB

Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Berita Terbaru

Apakah Benar Patrick Kluivert Dipecat

Olahraga

Apakah Benar Patrick Kluivert Dipecat? Ini Fakta Lengkapnya

Thursday, 16 Oct 2025 - 18:33 WIB