Masa Tenang sedang Berlangsung, KPU Himbau Hal Ini

- Redaksi

Sunday, 24 November 2024 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Masa kampanye untuk Pilkada 2024 telah berakhir, dan kini memasuki masa tenang yang berlangsung selama tiga hari ke depan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan beberapa pengingat terkait periode ini.

KPU menegaskan bahwa masa tenang dimulai pada 24 November 2024, yang berarti semua aktivitas kampanye harus sudah selesai pada pukul 00.00 WIB di hari yang sama.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kampanye sudah selesai. Besok (red-kemarin) hari terakhir kampanye, bapak-ibu. Dan iklan media masa cetak, media masa elektronik, masa tenang, juga sudah kami sampaikan. Metode kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka, kampanye, penyebaran bahan kampanye, alat peraga kampanye,” kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

“(pukul) 23.59 setelah itu stop, jangan lagi. Sudah non-aktif semua media sosial yang dimiliki, yang sudah dilaporkan kepada kami dan Bawaslu,” tambahnya.

Selain itu, Betty dari KPU mengingatkan masyarakat agar memastikan saat pemungutan suara Pilkada 2024 nanti, mereka memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tercantum pada e-KTP mereka.

KPU juga telah menyelesaikan proses pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024.

“Untuk pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, kita sudah susun tadi 203 jutaan. Dan hanya mereka yang ber e-KTP sesuai, yang bisa menggunakan,” ujarnya.

“Jadi kalau bapak-ibu, kalau pernah tinggal di apartemen Kalibata City misalnya, itu banyak yang tidak ber-e-KTP DKI Jakarta. Jadi yang bisa menggunakan hak pilih hanya yang ber-e-KTP DKI Jakarta,” sambungnya.

Baca Juga :  Mengajarkan Anak Beribadah Sejak Dini: Fondasi Penting untuk Masa Depan

Berita Terkait

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya
Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor
Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti
BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya
Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget
Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua
David Beckham Resmi Sandang Gelar ‘Sir’ dari Kerajaan Inggris

Berita Terkait

Sunday, 15 June 2025 - 17:01 WIB

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

Sunday, 15 June 2025 - 16:55 WIB

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

Sunday, 15 June 2025 - 16:52 WIB

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

Sunday, 15 June 2025 - 16:44 WIB

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

Sunday, 15 June 2025 - 14:32 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya

Berita Terbaru