Perbaikan Sistem Sirekap KPU untuk Pilkada 2024: Fitur Arithmetic Guard dan Peningkatan Akurasi

- Redaksi

Thursday, 7 November 2024 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pilkada (Dok. Ist)

Ilustrasi pilkada (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idKPU RI telah melakukan beberapa pembaruan pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan pada Pilkada Serentak 2024.

Salah satu pembaruan penting adalah fitur “arithmetic guard”, yang bertujuan untuk memastikan akurasi data yang dimasukkan oleh petugas KPPS.

Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bahwa arithmetic guard ini akan otomatis memeriksa hasil penjumlahan yang dimasukkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika ada kesalahan dalam perhitungan, sistem akan memberikan peringatan berupa warna merah atau kuning, yang akan muncul pada aplikasi Sirekap di perangkat mobile milik KPPS.

“Sudah ada arithmetic guard, guard itu penjaga. Jadi kalau misalnya 1 tambah 1 itu bukan 2, maka akan ada alert, warna merah dan warna kuning dalam sistem Sirekapnya mobile, yang dipegang oleh KPPS,” ungkap Betty kepada wartawan di KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (7/11).

Baca Juga :  Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan

Betty juga menjelaskan adanya perubahan pada desain formulir yang digunakan dalam Sirekap.

Perubahan ini bertujuan untuk memudahkan proses pengisian dan konversi data ke dalam sistem, dengan penambahan marker pada kolom dan baris.

Selain itu, penggunaan OCR (Optical Character Recognition) dan OMR (Optical Mark Recognition) untuk membaca angka kini lebih canggih.

Mesin Sirekap telah “belajar” untuk mengenali angka-angka dengan lebih baik, sehingga proses pembacaan data menjadi lebih akurat.

Selain itu, ada fitur baru yang memungkinkan petugas KPPS untuk memperbaiki kesalahan yang terlihat antara data yang terinput di formulir dan yang tercatat di sistem.

Pada Pilkada 2024, KPU RI juga akan kembali menggunakan Sirekap dengan sejumlah perbaikan. Idham Holik, Komisioner KPU, mengatakan bahwa sistem ini telah disiapkan lebih baik dibandingkan dengan Pilpres dan Pileg 2024.

Baca Juga :  Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025 dengan Mudah

Data yang ditampilkan melalui Sirekap adalah hasil rekapitulasi dalam format PDF, berupa Formulir C1 untuk tingkat kabupaten/kota, dan Formulir B-Hasil KWK untuk tingkat kecamatan.

Perbaikan lainnya termasuk peningkatan bandwidth untuk mengatasi traffic yang lebih tinggi, yang meningkatkan kemampuan dan akurasi pembacaan data oleh sistem.

“Sirekap akan digunakan kembali. Dan pada kesempatan ini kami sampaikan, kami bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang signifikan dari sistem komputasi,” kata Idham dalam rapat bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

Dalam simulasi yang dilakukan di Depok dan Maros, tingkat akurasi Sirekap mencapai 99%. KPU yakin bahwa sistem ini akan lebih baik lagi pada Pilkada 2024.

Berita Terkait

Cara Cek BLT 900 Ribu: Panduan Lengkap dan Syaratnya
Cara Daftar Bansos Online 2025 Lewat Hp dengan Mudah
Bantuan 900 Ribu Kapan Cair 2025? Berikut Update Terbarunya!
Cara Cek Desil Bansos yang Perlu Kamu Ketahui dan Kenapa Begitu Penting?
Cara Cek Penerima BLT Oktober 2025: Berikut Langkah-langkah dan Persyaratannya
Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online dan Offline dengan Mudah
Manfaat Sewa Virtual Office Jakarta untuk Bisnis Skala Kecil dan Menengah
Kenapa Panas Sekali Akhir-Akhir Ini? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Berita Terkait

Tuesday, 21 October 2025 - 16:48 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Tuesday, 21 October 2025 - 16:42 WIB

Cara Daftar Bansos Online 2025 Lewat Hp dengan Mudah

Monday, 20 October 2025 - 17:53 WIB

Bantuan 900 Ribu Kapan Cair 2025? Berikut Update Terbarunya!

Monday, 20 October 2025 - 16:49 WIB

Cara Cek Desil Bansos yang Perlu Kamu Ketahui dan Kenapa Begitu Penting?

Monday, 20 October 2025 - 16:38 WIB

Cara Cek Penerima BLT Oktober 2025: Berikut Langkah-langkah dan Persyaratannya

Berita Terbaru