5 Tahun Penjara Apakah Setimpal dengan Kesalahan Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah?

- Redaksi

Monday, 30 December 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.idHelena Lim, seorang pengusaha yang dikenal sebagai “crazy rich” dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, dalam putusannya pada Senin (30/12/2024), menyatakan bahwa Helena terbukti bersalah membantu Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Helena dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim memerintahkan agar Helena tetap menjalani penahanan di rumah tahanan negara (rutan) dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani.

Baca Juga :  Aset Sandra Dewi Banyak yang Dirampas, Pengacara: Mereka Sudah Pisah Harta

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa Helena berperan dalam membantu Harvey Moeis mengelola uang hasil korupsi yang diperoleh dari kerja sama dengan PT Timah Tbk.

Dana tersebut disamarkan sebagai anggaran corporate social responsibility (CSR).

Selain hukuman penjara, Helena juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Hakim juga memutuskan bahwa Helena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.

Tidak hanya itu, Helena diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang.

Baca Juga :  Fantastis, Harvey Moeis Sebut Keluarganya Anut Tradisi Ini saat Kelahiran Anak

Apabila hasil lelang tidak mencukupi atau Helena tidak memiliki harta benda yang cukup, hukuman tambahan berupa penjara selama satu tahun akan diberlakukan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Jaksa juga menuntut Helena membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar atau diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun apabila tidak mampu membayar.

Keputusan ini menegaskan peran Helena dalam menyamarkan aliran dana korupsi, yang merupakan bagian dari skema Harvey Moeis untuk mengelabui pihak berwenang.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengusaha kaya raya yang selama ini dikenal luas di kalangan elite sosial Jakarta.

Baca Juga :  Kejagung Respon Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang Minta Koruptor Dihukum Pidana 50 Tahun

Hakim Pontoh menegaskan bahwa putusan ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera bagi terdakwa, tetapi juga sebagai peringatan bagi pihak lain yang mencoba memanfaatkan kedudukan atau usahanya untuk kegiatan ilegal.***

Berita Terkait

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Berita Terkait

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 January 2026 - 15:08 WIB

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terbaru

Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 Jan 2026 - 15:40 WIB

Cara Beli Perak untuk Investasi

Ekonomi

Cara Beli Perak untuk Investasi: Panduan Cerdas bagi Pemula

Thursday, 29 Jan 2026 - 15:14 WIB