5 Tahun Penjara Apakah Setimpal dengan Kesalahan Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah?

- Redaksi

Monday, 30 December 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.idHelena Lim, seorang pengusaha yang dikenal sebagai “crazy rich” dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, dalam putusannya pada Senin (30/12/2024), menyatakan bahwa Helena terbukti bersalah membantu Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Helena dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim memerintahkan agar Helena tetap menjalani penahanan di rumah tahanan negara (rutan) dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani.

Baca Juga :  Aset Helena Lim Dikembalikan, MAKI Komentar Begini

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa Helena berperan dalam membantu Harvey Moeis mengelola uang hasil korupsi yang diperoleh dari kerja sama dengan PT Timah Tbk.

Dana tersebut disamarkan sebagai anggaran corporate social responsibility (CSR).

Selain hukuman penjara, Helena juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Hakim juga memutuskan bahwa Helena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.

Tidak hanya itu, Helena diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang.

Baca Juga :  UNHCR sebut Demo Tolak Pengungsi Rohingnya Oleh Mahasiswa Aceh bentuk Kampanye Kebencian

Apabila hasil lelang tidak mencukupi atau Helena tidak memiliki harta benda yang cukup, hukuman tambahan berupa penjara selama satu tahun akan diberlakukan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Jaksa juga menuntut Helena membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar atau diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun apabila tidak mampu membayar.

Keputusan ini menegaskan peran Helena dalam menyamarkan aliran dana korupsi, yang merupakan bagian dari skema Harvey Moeis untuk mengelabui pihak berwenang.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengusaha kaya raya yang selama ini dikenal luas di kalangan elite sosial Jakarta.

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap Terduga Teroris YLK di Gorontalo, Ini Faktanya!

Hakim Pontoh menegaskan bahwa putusan ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera bagi terdakwa, tetapi juga sebagai peringatan bagi pihak lain yang mencoba memanfaatkan kedudukan atau usahanya untuk kegiatan ilegal.***

Berita Terkait

Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget
Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua
David Beckham Resmi Sandang Gelar ‘Sir’ dari Kerajaan Inggris
GAC Group Meluncurkan Mobil Terbang Govy AirCab di Hong Kong Auto Show 2025
Viral Video Pria Diduga Korban Begal di Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan
Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Taman 24 Jam Jadi Ramah Hewan, Khususnya Kucing
Tanem, Warga Ponorogo yang Hilang, Ditemukan Meninggal di Sungai Bengawan Madiun
Penembakan Dua WNA Australia di Bali, Satu Tewas di Vila Mewah Badung

Berita Terkait

Sunday, 15 June 2025 - 09:55 WIB

Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget

Sunday, 15 June 2025 - 09:52 WIB

Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua

Sunday, 15 June 2025 - 09:48 WIB

David Beckham Resmi Sandang Gelar ‘Sir’ dari Kerajaan Inggris

Sunday, 15 June 2025 - 08:45 WIB

Viral Video Pria Diduga Korban Begal di Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sunday, 15 June 2025 - 08:42 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Taman 24 Jam Jadi Ramah Hewan, Khususnya Kucing

Berita Terbaru

Anggun dan Agnez Mo (Dok. Ist)

Entertainment

Anggun dan Agnez Mo Main di Serial “Reacher” Musim ke-4

Sunday, 15 Jun 2025 - 09:45 WIB