Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri, PDIP Bilang Begini

- Redaksi

Thursday, 26 December 2024 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idPDIP mengkritik keras langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dua kader mereka, Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly, dikenai larangan bepergian ke luar negeri.

Menurut Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, keputusan tersebut dianggap tidak masuk akal dan semakin memperkuat dugaan adanya kriminalisasi terhadap partai mereka.

Guntur mempertanyakan status tersangka yang disematkan pada Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai alasan yang digunakan oleh KPK kurang masuk akal.

“Alasan pencekalan Pak Yasonna juga tidak jelas,” ucap Guntur dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (25/12).

Selain itu, ia merasa KPK terlalu agresif menangani kasus Harun Masiku, meskipun kasus tersebut dinilainya tidak menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Klub Malam Medan

Sebagai perbandingan, Guntur menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan keluarga Presiden Jokowi.

“Apakah KPK sedang menerima ‘orderan’ untuk menyerang PDI Perjuangan?” ucapnya.

Ia berpendapat bahwa kasus-kasus tersebut justru memiliki potensi kerugian negara yang lebih besar, namun tidak mendapatkan perhatian serupa dari KPK.

“Seperti kasus Blok Medan yang sampai sekarang tidak ada beritanya. Atau laporan/pengaduan dugaan korupsi keluarga Jokowi yang sudah dilayangkan oleh Ubaidilah Badrun tidak ada berita sama sekali,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan larangan bepergian ke luar negeri kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, yang menjadi tersangka dalam kasus suap Harun Masiku.

Larangan serupa juga diberikan kepada Yasonna Laoly, mantan Menteri Hukum dan HAM, yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Berita Terkait

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang

Berita Terkait

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Thursday, 31 July 2025 - 09:24 WIB

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Tuesday, 29 July 2025 - 09:53 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terbaru

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Pendidikan

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Friday, 1 Aug 2025 - 11:29 WIB