Pemilik Daycare Depok ditangkap Usai Viral Aniaya Anak

- Redaksi

Thursday, 1 August 2024 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat Daycare yang aniaya anak
(Dok. Ist)

Tempat Daycare yang aniaya anak (Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Pemilik penitipan anak di kawasan Kota Depok telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu malam kemarin.

Wanita tersebut diketahui bernama MI dan juga merupakan influencer parenting yang terkenal.

Kasus penganiayaan balita yang terjadi di daycare-nya telah menjadi viral dan MI sudah dianggap sebagai tersangka atas perbuatan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Seorang Anak jadi Korban Penganiayaan, Ternyata Sosok Ini Pelakunya!

“Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik ya, sekarang sudah berada di Polres Metro Depok ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin Pak Kasat Reskrim (Kompol Suardi Jumaing),” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, kepada wartawan di kantornya, Jl Margonda, Kota Depok, tadi malam.

Baca Juga :  Video Syur Tersebar, Pria di Situbondo Polisikan Mantan Kekasihnya

Polisi telah melakukan gelar perkara dan MI sudah mengakui perbuatannya. Selain itu, empat orang saksi juga telah diperiksa terkait kasus ini.

“Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” kata Kombes Arya Perdana.

Orang tua korban mengetahui kasus penganiayaan tersebut setelah melihat rekaman CCTV dari daycare tersebut.

“Iya (pelaku) pemilik daycare dan yang terpenting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini,” kata Arya.

Kini, pihak kepolisian juga sedang menginvestigasi kemungkinan adanya korban lain penganiayaan di daycare milik MI.

Baca Juga :  Bejat, Tukang Rongsokan di Jakbar Tega Bawa Kabur hingga Cabuli Remaja 12 Tahun

Pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan ahli informasi dan teknologi (IT) untuk menganalisis video penganiayaan balita tersebut.

Baca Juga: Seorang Anak Mengalami Penganiayaan oleh Sebuah Day Care di Depok

MI sendiri saat ini sedang ditahan di Polres Metro Depok dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB