Tolak Pengembalian Polri ke Kemendagri, Aboe Bakar Al-Habsyi Sebut Sebagai Kemunduran Reformasi

- Redaksi

Sunday, 1 December 2024 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsyi, menegaskan penolakannya terhadap wacana yang mengusulkan agar Polri kembali berada di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aboe Bakar menganggap gagasan tersebut sebagai langkah mundur yang sangat besar dalam proses reformasi Polri yang telah dilakukan selama ini.

Menurutnya, rencana tersebut tidak sejalan dengan tujuan reformasi Polri yang telah diperjuangkan dengan susah payah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aboe Bakar mengungkapkan bahwa Polri dipisahkan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada tahun 2000 dan juga pernah terlepas dari Kemendagri pada tahun 1946.

Langkah pemisahan ini diambil untuk menjadikan Polri sebagai lembaga yang lebih mandiri dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

Baca Juga :  Dorongan Komisi III DPR untuk Reformasi Polri Demi Kepercayaan Publik

Oleh karena itu, mengembalikan Polri ke bawah Kemendagri dianggapnya sebagai langkah mundur yang tidak perlu diulang, mengingat Polri sudah pernah berada dalam posisi tersebut sebelumnya.

Lebih lanjut, Aboe Bakar menjelaskan bahwa jika terdapat oknum Polri yang terlibat dalam praktik politik, seperti dalam Pilkada, seharusnya yang perlu dilakukan adalah evaluasi dan pembenahan dalam tubuh Polri itu sendiri.

Menurutnya, solusi yang tepat bukan dengan menempatkan Polri kembali di bawah kementerian, tetapi dengan memperkuat akuntabilitas, pengawasan, dan kapasitas internal Polri untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Aboe Bakar menambahkan bahwa jika Polri kembali berada di bawah Kemendagri, hal tersebut justru berisiko membuka ruang yang lebih besar bagi potensi intervensi politik.

Baca Juga :  Alami Kebakaran Maut, Pemilik Glodok Plaza Akhirnya Buka Suara

Polri yang seharusnya menjadi institusi yang netral dan profesional dapat terjebak dalam tekanan politik, yang akan mengganggu kinerja mereka sebagai penegak hukum yang independen.

Oleh karena itu, Aboe Bakar mengimbau semua pihak untuk tidak mengambil langkah mundur dalam reformasi Polri, melainkan untuk terus memperkuat semangat reformasi tersebut agar dapat menjaga stabilitas hukum dan demokrasi di Indonesia.

Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Aboe Bakar mengingatkan bahwa Polri adalah lembaga negara, bukan alat dari pemerintah tertentu.

Reformasi Polri yang telah dimulai sejak lama harus terus diperkuat, bukan malah dibalikkan ke masa lalu yang kurang ideal.

Di lain waktu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, juga pernah menyampaikan wacana mengenai penempatan Polri di bawah TNI atau Kemendagri.

Baca Juga :  Jelang Musim Hujan, Kapolsek Badegan Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Namun, Aboe Bakar menegaskan bahwa usulan tersebut bukanlah solusi yang tepat dan hanya akan membawa Polri kembali ke masa lalu yang tidak menguntungkan.***

Berita Terkait

Mengungkap Kecanggihan Rudal Khan: Senjata Canggih Turki yang Menjadi Primadona Dunia
Konflik Indonesia dan Malaysia Soal Blok Ambalat Kembali Memanas, Sumber Daya Migas Jadi Rebutan
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis
Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Berita Terkait

Thursday, 7 August 2025 - 15:16 WIB

Mengungkap Kecanggihan Rudal Khan: Senjata Canggih Turki yang Menjadi Primadona Dunia

Thursday, 7 August 2025 - 15:02 WIB

Konflik Indonesia dan Malaysia Soal Blok Ambalat Kembali Memanas, Sumber Daya Migas Jadi Rebutan

Wednesday, 6 August 2025 - 17:48 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 August 2025 - 16:44 WIB

Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 6 August 2025 - 15:39 WIB

Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Berita Terbaru

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 Aug 2025 - 17:48 WIB