Aturan Baru: Kontrak PPPK Kini Berlaku Hingga Usia Pensiun

- Redaksi

Saturday, 25 January 2025 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan kebijakan baru terkait masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam aturan terbaru ini, kontrak PPPK tidak lagi memerlukan perpanjangan berkala seperti sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, masa kontrak PPPK memiliki durasi antara 1 hingga 5 tahun.

Perpanjangan kontrak tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja pegawai serta kebutuhan instansi masing-masing.

Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru, masa kontrak PPPK kini ditetapkan berlaku hingga pegawai mencapai usia pensiun.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kerja yang lebih baik bagi para pegawai.

Baca Juga :  Putri Ariani Raih Standing Ovation di Babak Semifinal America's Got Talent 2023

Sejumlah daerah telah mulai menerapkan aturan ini.

Di Makassar, misalnya, masa kontrak PPPK yang semula ditetapkan mulai 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025, kini diperpanjang hingga pegawai mencapai usia pensiun.

Hal serupa juga terjadi di beberapa wilayah lain, seperti Jawa Timur.

Pemerintah memastikan bahwa aturan ini akan segera diberlakukan secara nasional, sehingga semua daerah di Indonesia dapat mengikuti kebijakan yang sama.

Namun, tidak semua pegawai PPPK dapat menikmati perpanjangan kontrak hingga masa pensiun.

Perpanjangan ini hanya berlaku bagi pegawai yang memenuhi kriteria tertentu, salah satunya adalah memiliki nilai evaluasi kinerja minimal “baik”.

Pegawai yang tidak mencapai standar kinerja tersebut tetap menghadapi risiko penghentian kontrak kerja.

Baca Juga :  Gaji Ketiga belas 2025: Pensiunan PNS Terima Nominal Beda, Cek Golonganmu

Meskipun demikian, penerapan kontrak hingga usia pensiun belum dapat diberlakukan untuk PPPK yang direkrut pada tahun 2024.

Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, menjelaskan bahwa aturan ini memerlukan penilaian kinerja minimal selama satu tahun sebelum dapat diberlakukan.

Dengan demikian, PPPK yang baru direkrut pada tahun 2024 harus terlebih dahulu menjalani evaluasi kinerja sebelum mendapatkan perpanjangan kontrak hingga usia pensiun.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian dan stabilitas kerja bagi PPPK.

Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja para pegawai,

karena mereka memiliki jaminan masa kerja yang lebih panjang, asalkan mampu mempertahankan atau meningkatkan kinerja mereka.

Baca Juga :  Mohamed Salah dan Masa Depannya di Liverpool: Fokus pada Gelar Meski Kontrak Hampir Habis

Melalui penerapan kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem kerja yang lebih terstruktur dan adil bagi PPPK.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan hubungan kerja antara pegawai dan instansi pemerintah dapat berjalan lebih baik, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi pelayanan publik di Indonesia.***

Berita Terkait

Ribuan Karyawan PT Gudang Garam Diduga Kena PHK Massal, KSPI dan Partai Buruh Desak Tindakan Pemerintah
15 Ucapan Hari Pelanggan Nasional yang Menyentuh Hati
Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPG 2025 yang Perlu Guru Wajib Tahu
Prabowo Tegaskan Tidak Akan Mundur: Demi Rakyat, Saya Siap Hadapi!
Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Luka Saat Demo
Puluhan OTK Datangi Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Rumah Puan Maharani Nyaris Jadi Amukan Massa dan Sebagian Barang Hilang
Uya Kuya Minta Maaf kepada Masyarakat dan Janji Introspeksi Diri

Berita Terkait

Sunday, 7 September 2025 - 15:36 WIB

Ribuan Karyawan PT Gudang Garam Diduga Kena PHK Massal, KSPI dan Partai Buruh Desak Tindakan Pemerintah

Thursday, 4 September 2025 - 14:38 WIB

15 Ucapan Hari Pelanggan Nasional yang Menyentuh Hati

Thursday, 4 September 2025 - 09:56 WIB

Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPG 2025 yang Perlu Guru Wajib Tahu

Tuesday, 2 September 2025 - 18:25 WIB

Prabowo Tegaskan Tidak Akan Mundur: Demi Rakyat, Saya Siap Hadapi!

Tuesday, 2 September 2025 - 10:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Luka Saat Demo

Berita Terbaru

cara menghapus bayang hitam di foto

Teknologi

Cara Menghapus Bayangan Hitam di Foto dengan Mudah

Sunday, 7 Sep 2025 - 15:14 WIB

cara restart hp Oppo

Teknologi

3 Cara Restart Hp Oppo, Cukup Lakukan Langkah-langkah Ini!

Saturday, 6 Sep 2025 - 13:00 WIB