Eks Suami Dijatuhi Pidana 4,5 Tahun, Cut Intan Akui Puas

- Redaksi

Wednesday, 8 January 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hakim telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Armor Toreador dengan hukuman 4,5 tahun penjara atas tindakan kekerasannya terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23).

“Klien kami cukup puas, hakim menyatakan Armor terbukti secara meyakinkan bersalah dan menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Armor adalah tindak kekerasan yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” kata Ana saat dihubungi, Selasa (7/1/2025).

Pengacara Cut Intan, Ana Sofa Yuking, menyatakan bahwa kliennya cukup puas dengan putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ana merasa bersyukur bahwa Cut Intan mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpanya.

“Kami selaku kuasa hukum Cut Intan Nabila mengucap syukur alhamdulillah akhirnya klien kami mendapatkan keadilan. Ini bukan tentang berapa berat hukuman yang diberikan kepada pelaku, tetapi tentang apakah hukuman ini akan memberikan efek jera atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

 

 

Ia menganggap vonis tersebut sebagai langkah penting untuk mencapai keadilan bagi korban dan keluarganya.

Ana juga berharap bahwa keputusan hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dibiarkan begitu saja.

Selain itu, ia juga mengapresiasi respons cepat dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.

“Kami juga sangat menghargai kerja sama aparat penegak hukum dan pengadilan, pihak kepolisian yang sudah cepat tanggap menangani kasus ini, JPU dan Majelis Hakim yang sudah memutus perkara ini seadil-adilnya,” ucapnya.

“Cut Intan Nabila berharap kejadian ini tidak terulang lagi, dan mendoakan semoga Armor dapat mengambil hikmah baik atas peristiwa ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Kenapa Shin Tae-yong Dipecat? Erick Thohir Ungkap Alasan Utama

Terkait permintaan maaf dari Cut Intan yang dipertimbangkan oleh hakim untuk meringankan vonis terhadap Armor, Ana berpendapat bahwa hal tersebut adalah bagian dari proses peradilan yang wajar.

Berita Terkait

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Berita Terkait

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Berita Terbaru

Cara Membuat Video AI Gratis di Tahun 2026

Teknologi

Cara Membuat Video AI Gratis di Tahun 2026 dengan Mudah

Monday, 26 Jan 2026 - 15:49 WIB

Layvin Kurzawa bergabung dengan Persib Bandung

Olahraga

Layvin Kurzawa Mantan Bek PSG, Resmi Perkuat Persib Bandung

Monday, 26 Jan 2026 - 14:58 WIB