Eks Suami Dijatuhi Pidana 4,5 Tahun, Cut Intan Akui Puas

- Redaksi

Wednesday, 8 January 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hakim telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Armor Toreador dengan hukuman 4,5 tahun penjara atas tindakan kekerasannya terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23).

“Klien kami cukup puas, hakim menyatakan Armor terbukti secara meyakinkan bersalah dan menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Armor adalah tindak kekerasan yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” kata Ana saat dihubungi, Selasa (7/1/2025).

Pengacara Cut Intan, Ana Sofa Yuking, menyatakan bahwa kliennya cukup puas dengan putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ana merasa bersyukur bahwa Cut Intan mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpanya.

“Kami selaku kuasa hukum Cut Intan Nabila mengucap syukur alhamdulillah akhirnya klien kami mendapatkan keadilan. Ini bukan tentang berapa berat hukuman yang diberikan kepada pelaku, tetapi tentang apakah hukuman ini akan memberikan efek jera atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga :  Emil Dardak Bergerak Cepat Tangani Masalah Pendidikan dan Infrastruktur di Jawa Timur

 

 

Ia menganggap vonis tersebut sebagai langkah penting untuk mencapai keadilan bagi korban dan keluarganya.

Ana juga berharap bahwa keputusan hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dibiarkan begitu saja.

Selain itu, ia juga mengapresiasi respons cepat dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.

“Kami juga sangat menghargai kerja sama aparat penegak hukum dan pengadilan, pihak kepolisian yang sudah cepat tanggap menangani kasus ini, JPU dan Majelis Hakim yang sudah memutus perkara ini seadil-adilnya,” ucapnya.

“Cut Intan Nabila berharap kejadian ini tidak terulang lagi, dan mendoakan semoga Armor dapat mengambil hikmah baik atas peristiwa ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Heboh Muncul Gerbang Misterius Di Tengah Laut, KKP Ungkap Hal Ini

Terkait permintaan maaf dari Cut Intan yang dipertimbangkan oleh hakim untuk meringankan vonis terhadap Armor, Ana berpendapat bahwa hal tersebut adalah bagian dari proses peradilan yang wajar.

Berita Terkait

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap
Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru
MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini

Berita Terkait

Saturday, 2 May 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap

Friday, 1 May 2026 - 09:44 WIB

Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru

Wednesday, 29 April 2026 - 06:24 WIB

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

Tuesday, 28 April 2026 - 09:41 WIB

Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional

Monday, 27 April 2026 - 18:28 WIB

Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru

Berita Terbaru